Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa AS akan mengambil alih pengelolaan Venezuela hingga terbentuk pemerintahan baru, menyusul intervensi militer AS di ibu kota negara tersebut, Caracas pada Ahad 4 Januari 2026 waktu setempat.
Dalam operasi tersebut, pasukan militer elit AS menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya, lalu membawa keduanya ke AS untuk diadili yang dituding Trump sebagai kasus “narko-terorisme”.
Tindakan ini merupakan puncak dari invasi militer AS yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di kawasan tersebut.
Di belahan dunia lain, Kementerian Luar Negeri Rusia menyatakan serangan AS tersebut merupakan:
tindakan agresi bersenjata terhadap Venezuela. Ini sangat mengkhawatirkan dan patut dikecam. Dalih yang digunakan untuk membenarkan tindakan tersebut tidak berdasar.
Lalu, bagaimana pandangan perspektif hukum internasional melihat intervensi ini?
Penggunaan kekuatan menurut Piagam PBB
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) menegaskan bahwa:
Setiap negara anggota dilarang menggunakan atau mengancam penggunaan kekuatan terhadap keutuhan wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara apa pun yang bertentangan dengan tujuan PBB.
Pernyataan Rusia yang mengategorikan intervensi AS di Venezuela sebagai agresi bersenjata mencerminkan pengakuannya sendiri atas keberadaan dan relevansi hukum internasional.
Faktanya, Rusia kerap merujuk pada hukum internasional untuk membenarkan tindakannya di Ukraina—baik dengan mengklaim adanya pengecualian atas larangan agresi bersenjata, maupun dengan menyebut operasi tersebut sebagai tindakan internal di wilayahnya sendiri.
Sejumlah pengamat hukum internasional juga menilai serangan AS di Venezuela sebagai pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
Tindakan AS hanya dapat dianggap sah apabila sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dalam kerangka hukum internasional; tindakan membela diri terhadap serangan bersenjata yang sedang atau akan segera terjadi; atau adanya persetujuan dari pemerintah yang sah di negara yang menjadi sasaran intervensi.
Dalam kasus Venezuela, tidak ada resolusi Dewan Keamanan yang memberikan otorisasi kepada AS. Selain itu, Venezuela juga tidak melakukan serangan bersenjata terhadap AS, baik yang sedang berlangsung maupun yang bersifat segera.
Klaim mengenai adanya persetujuan dari pemerintah Venezuela yang sah mungkin tampak sebagai landasan, mengingat adanya sejumlah bukti dugaan manipulasi Pemilihan Presiden Venezuela 2024 yang mengakibatkan terampasnya kemenangan Edmundo González, lawan Maduro saat itu.
Namun, status pemerintah yang sah di Venezuela masih menjadi perdebatan internasional. Beberapa negara tetap mengakui kemenangan Maduro dalam pemilu tersebut. Alhasil, seharusnya klaim intervensi berdasarkan persetujuan hanya dapat dibenarkan apabila disertai mandat Dewan Keamanan PBB.
Artinya, apabila tindakan AS di Venezuela dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, maka tindakan tersebut tergolong pelanggaran hukum karena tidak memenuhi satu pun dasar pembenaran yang diakui hukum internasional.
Klaim sebagai operasi penegakan hukum
Pemerintahan Trump tampaknya berupaya membingkai serangan tersebut bukan sebagai penggunaan kekuatan militer, melainkan sebagai operasi penegakan hukum.
Dalam konferensi pers setelah intervensi berlangsung, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut Presiden Venezuela sebagai buronan AS. Mengingat Kongres AS tidak diberi pemberitahuan sebelumnya terkait operasi militer ini, narasi tersebut dapat dipahami sebagai upaya untuk menghindari kebutuhan akan persetujuan Kongres sebagaimana diatur dalam hukum domestik AS.
Lalu bisakah serbuan tersebut dianggap bukan “penggunaan kekuatan” sebagaimana didefinisikan Piagam PBB, melainkan sekadar operasi penegakkan hukum?
Untuk menentukannya, perlu diperhatikan sejumlah faktor, termasuk skala operasi, sasaran, lokasi, serta konteks politik dan militer yang melatarbelakanginya.
Laporan media menunjukkan bahwa hingga Desember, sekitar 15.000 personel militer AS telah dikerahkan di kawasan Karibia, didukung sebuah kapal induk AS di dekat perairan Venezuela.
Read more: Tracking the US build-up in the Caribbean
Otoritas tertinggi AS memerintahkan langsung intervensi tersebut dengan target kepala negara yang sedang menjabat, serta dilakukan dalam konteks hubungan bilateral yang tegang dan tidak bersahabat.
Dalam situasi seperti ini, sulit untuk menyimpulkan bahwa tindakan tersebut penegakan hukum. Tindakan ini sangat condong terhadap pengertian Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB soal penggunaan kekuatan militer kepada negara lain.
Hukum internasional tetap relevan
Tidak banyak pihak yang akan menyesalkan tersingkirnya Nicolás Maduro, yang memang secara luas dipandang sebagai pemimpin otoriter. Bahkan, intervensi tersebut berpotensi membuka jalan bagi pemulihan demokrasi di Venezuela.
Namun, intervensi AS di Venezuela bersifat terang-terangan dan melanggar hukum internasional, serupa dengan serangan militernya terhadap Iran pada Juni 2025. Tindakan semacam ini secara langsung menantang otoritas dan efektivitas hukum internasional.
Meski demikian, hukum internasional tidak serta-merta kehilangan relevansinya hanya karena negara-negara kuat melanggarnya.
Dalam setiap sistem hukum, pelanggaran merupakan keniscayaan—justru keberadaan aturan menunjukkan adanya standar yang dapat dilanggar.
Hukum internasional dibentuk oleh seluruh negara, bukan semata-mata oleh segelintir negara kuat. Oleh karena itu, respons komunitas internasional terhadap pelanggaran hukum menjadi elemen yang sangat penting.
Untuk mempertahankan tatanan internasional berbasis aturan, seluruh negara perlu secara konsisten menyuarakan kritik dan mengecam setiap pelanggaran hukum internasional, termasuk dalam kasus Venezuela ini.





Comments are closed.