Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk menguji kembali makna kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari warga. Kemerdekaan tidak cukup dirayakan melalui upacara, bendera, dan pidato. Kemerdekaan harus hadir ketika warga dapat bernapas tanpa asap rokok, memperoleh pangan yang sehat, menggunakan transportasi publik yang aman, tinggal di hunian yang layak, serta menikmati ruang kota tanpa diskriminasi dan penggusuran sewenang-wenang.
Pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai Rancangan APBN 2027 dan Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026 harus dibaca sebagai janji konstitusional, bukan sekadar rangkaian angka ekonomi.
Pemerintah merencanakan belanja negara 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun, pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun, dan pembiayaan anggaran sebesar Rp671,2 triliun, dengan defisit sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan inflasi sekitar 2,5 persen.
RAPBN 2027 diarahkan pada delapan prioritas, termasuk pangan, energi dan air, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perumahan, ekonomi rakyat, pembangunan desa, serta penurunan kemiskinan.
Forum Warga Kota atau FAKTA Indonesia mengingatkan pertumbuhan ekonomi bukan tujuan akhir bernegara. Pertumbuhan hanya bermakna apabila memperkecil ketimpangan, memperkuat daya beli, memperbaiki layanan publik, dan meningkatkan kualitas hidup warga—terutama anak, perempuan, penyandang disabilitas, pekerja informal, masyarakat berpenghasilan rendah, dan warga kampung kota.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas hidup sejahtera, tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan. “Pasal 28B ayat (2) mewajibkan perlindungan anak, sementara Pasal 34 ayat (3) membebankan tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak kepada negara,” kata Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal dan Public Policy Advocate, FAKTA Indonesia, Jumat 14 Agustus 2026.
Karena itu, kata dia, RAPBN 2027 tidak boleh hanya besar di atas kertas, tetapi harus dapat dirasakan di kampung, jalan, sekolah, pasar, halte, puskesmas, dan rumah-rumah warga. Pertama, anggaran kesehatan harus mengutamakan pencegahan, bukan terus-menerus membayar mahal penyakit yang sebenarnya dapat dicegah.
Indonesia masih menghadapi sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen perokok berusia 10–18 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga meningkat sepuluh kali lipat, dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Ini bukan sekadar persoalan pilihan individu, tetapi keadaan darurat kesehatan, perlindungan anak, produktivitas, dan keuangan negara.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memandatkan pembatasan penjualan, iklan, promosi, sponsor, kemasan, serta perluasan Kawasan Tanpa Rokok untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Namun, setelah lewat tenggat penyesuaian 26 Juli 2026, sejumlah instrumen pelaksana yang diperlukan belum juga dituntaskan.
“Negara tidak boleh menyatakan kesehatan sebagai prioritas RAPBN, tetapi pada saat yang sama membiarkan norma perlindungan kesehatan tertahan di meja birokrasi,” kata Tubagus.
FAKTA Indonesia mendesak Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan regulasi pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024, disertai anggaran pengawasan dan penegakan yang terukur. Kebijakan cukai hasil tembakau juga harus dikembalikan kepada hakikat cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang yang berdampak buruk—bukan semata-mata sumber penerimaan.
Tidak menaikkan cukai atau membiarkan rokok tetap murah bukan kebijakan yang netral. Kebijakan itu memperbesar keterjangkauan rokok bagi anak dan keluarga miskin, sekaligus memindahkan beban penyakitnya kepada rumah tangga, BPJS Kesehatan, dan APBN.
Kedua, anggaran pangan harus membebaskan anak Indonesia dari gizi buruk sekaligus dari serbuan pangan tinggi gula, garam, dan lemak.
Program pemenuhan gizi tidak boleh dinilai hanya dari jumlah porsi yang dibagikan. Mutu gizi, keamanan pangan, air minum yang sehat, pengawasan rantai pasok, serta bebasnya lingkungan sekolah dari rokok dan minuman berpemanis harus menjadi indikator utama.
Anggaran pangan dan program Makan Bergizi Gratis harus diikuti kebijakan fiskal dan nonfiskal yang konsisten: penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pelabelan gizi yang mudah dipahami di bagian depan kemasan, pembatasan pemasaran pangan tidak sehat kepada anak, serta pengadaan pangan pemerintah yang memenuhi standar kesehatan.
Tidak masuk akal apabila negara membiayai makanan bergizi dengan satu tangan, tetapi dengan tangan lain membiarkan industri membanjiri anak-anak dengan iklan produk tinggi gula dan produk adiktif.
Ketiga, pembangunan kota tidak boleh mengorbankan warga kota.
Prioritas infrastruktur dan perumahan dalam RAPBN 2027 harus diterjemahkan menjadi perumahan rakyat yang layak, air bersih, sanitasi, transportasi publik yang terjangkau, trotoar yang aman, pengendalian polusi udara, perlindungan kampung kota, dan ruang publik yang inklusif.
Anggaran tidak boleh didominasi proyek besar yang mempercantik wajah kota tetapi menggusur kehidupan warganya. Setiap kebijakan penataan ruang, pembangunan infrastruktur, dan relokasi wajib memenuhi prinsip partisipasi bermakna, keterbukaan informasi, pemberian ganti kerugian yang adil, serta larangan penggusuran paksa sebagaimana prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kota yang merdeka bukan kota yang hanya nyaman bagi kendaraan pribadi, pemilik modal, dan pengembang besar. Kota yang merdeka adalah kota yang dapat diakses anak, lansia, penyandang disabilitas, pengguna transportasi publik, pedagang kecil, pekerja informal, dan warga kampung.
Keempat, APBN harus transparan sampai pada hasil yang diterima warga.
Besarnya belanja negara tidak otomatis berarti kuatnya perlindungan rakyat. FAKTA Indonesia meminta Pemerintah dan DPR membuka secara rinci alokasi, indikator hasil, penerima manfaat, mekanisme pengadaan, serta evaluasi setiap program prioritas RAPBN 2027.
Partisipasi publik tidak boleh dibatasi pada sosialisasi setelah keputusan dibuat. Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 menuntut adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Semangat yang sama harus diterapkan dalam pembahasan APBN: masyarakat berhak didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masuk atau ditolaknya masukan mereka.
Defisit 2,40 persen terhadap PDB mungkin masih berada di bawah batas fiskal. Namun, utang dan defisit tetap harus diuji berdasarkan manfaat sosialnya. Setiap rupiah yang dibiayai melalui utang akan dibayar oleh rakyat pada masa depan. Karena itu, pembiayaan negara harus diarahkan pada pelayanan publik dan investasi sosial yang menghasilkan manfaat lintas generasi, bukan proyek elitis, belanja seremonial, atau program tanpa ukuran keberhasilan yang terbuka.
Dalam rangka 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, FAKTA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden dan DPR:
1. Menjadikan RAPBN 2027 sebagai anggaran berbasis hak konstitusional, dengan indikator keberhasilan yang mengukur peningkatan kualitas hidup, bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan serapan anggaran.
2. Segera menerbitkan dan menjalankan seluruh regulasi pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk pengendalian penjualan, iklan, promosi, sponsor, kemasan, serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok bagi produk tembakau dan rokok elektronik.
3. Menaikkan dan menyederhanakan struktur cukai hasil tembakau dan rokok elektronik, menutup celah keterjangkauan produk murah, memperkuat pengawasan produk ilegal, serta mengoptimalkan DBH CHT untuk kesehatan, penegakan KTR, penghentian merokok, dan diversifikasi ekonomi petani maupun pekerja.
4. Menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan kebijakan pangan sehat lainnya sebagai satu kesatuan dengan anggaran kesehatan, pendidikan, dan program pemenuhan gizi anak.
5. Memprioritaskan anggaran bagi transportasi publik, perumahan layak, kampung kota, air bersih, sanitasi, pengendalian polusi, fasilitas pejalan kaki, serta ruang publik yang aman dan inklusif.
6. Membuka seluruh rincian RAPBN 2027 kepada publik dalam format yang mudah diperiksa, termasuk indikator keluaran dan dampak, penerima manfaat, sumber pembiayaan, konflik kepentingan, serta mekanisme pengaduan warga.
Hari kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah adalah pemegang mandat rakyat dan setiap rupiah APBN adalah uang rakyat.
Setelah 81 tahun merdeka, warga tidak boleh tetap dijajah oleh penyakit yang dapat dicegah, produk adiktif, pangan tidak sehat, udara kotor, kemacetan, hunian tidak layak, dan kebijakan kota yang meminggirkan manusia.
Kemerdekaan sejati harus terasa dalam napas warga, makanan anak, rumah keluarga, perjalanan pekerja, serta keberanian negara melindungi rakyatnya dari kepentingan ekonomi yang merusak kesehatan dan masa depan.





Comments are closed.