Sun,16 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Politics
  3. Mafia Hukum Menggentayangi DPR?

Mafia Hukum Menggentayangi DPR?

mafia-hukum-menggentayangi-dpr?
Mafia Hukum Menggentayangi DPR?
service

Dengarkan artikel ini:

Audio dibuat menggunakan AI.

Di balik gugurnya nama Albertina Ho dari calon Hakim Agung, benarkah ada “mafia hukum” yang bermain di balik layar? Atau justru kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang lebih berbahaya: sistem yang tampak transparan, tetapi diam-diam bisa menyaring siapa yang dianggap terlalu “mengganggu” status quo? Sebab terkadang, sebuah sistem tak membutuhkan dalang untuk menghasilkan keputusan yang patut dicurigai.


PinterPolitik.com

Ketika Hannah Arendt duduk di ruang sidang Yerusalem pada 1961, ia datang untuk menyaksikan monster: Adolf Eichmann. Eichman yang adalah arsitek logistik pengangkutan jutaan orang Yahudi ke kamp kematian, akhirnya diadili di depan dunia. Publik menunggu sosok iblis berwajah kejam. Yang muncul di kotak kaca justru pria berkacamata yang bicara dengan nada seorang pegawai negeri: soal jadwal kereta, soal kuota, soal prosedur yang harus dipenuhi tepat waktu. Eichmann bersikeras dirinya cuma menjalankan tugas. Tidak membenci siapa pun. Cuma pegawai yang patuh pada sistem.

Dari sana Arendt menulis salah satu frasa paling mengganggu dalam sejarah pemikiran politik: banalitas kejahatan. Kerusakan besar, katanya, tidak selalu lahir dari niat jahat yang dahsyat. Kadang ia lahir dari orang biasa yang menjalankan prosedur tanpa pernah bertanya kenapa.

Enam dekade kemudian, jauh dari ruang sidang Yerusalem, frasa itu terasa pas untuk membaca drama kecil yang baru saja meletus di Senayan.

Birokrat, Bukan Monster

Namanya Albertina Ho. Hakim karier yang pernah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Gayus Tambunan, mantan pejabat pajak yang jadi simbol korupsi era 2010-an. Ia juga sempat mengawasi KPK sebagai anggota Dewan Pengawas selama lima tahun, sebelum akhirnya menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Rekam jejak semacam ini biasanya jadi modal kuat untuk melompat ke kursi Hakim Agung.

Agustus 2026, langkahnya berhenti. Dari 335 pendaftar Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun ini, Albertina lolos seleksi administrasi bersama 138 nama lain. Ia bertahan sampai tahap seleksi kualitas. Tapi di tahap kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak—hanya 23 dari 42 peserta yang lolos ke wawancara akhir—namanya tidak ada.

Yang lolos untuk Kamar Pidana justru Dhifla Wiyani, advokat yang pernah jadi calon legislatif Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, membenarkan status kader itu, meski menambahkan Dhifla “sudah lama enggak aktif” dan “mungkin” mengundurkan diri sebelum mendaftar—jawaban yang terdengar seperti orang mengingat-ingat, bukan memastikan. Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menegaskan aturannya jelas: pendaftar berafiliasi partai wajib mundur. Ia juga mengingatkan publik bahwa penyaringan awal itu wewenang Komisi Yudisial, bukan DPR, dan ratusan pendaftar lain pun gagal—bukan cuma Albertina.

Delapan fraksi di Komisi III akhirnya menyetujui 14 nama pada 13 Agustus 2026. Nama Albertina tak pernah dibacakan, karena ia memang sudah tersaring jauh sebelum berkas itu sampai ke meja DPR. Transparency International Indonesia menyuarakan kegelisahan yang sama dengan banyak warganet: bagaimana mungkin hakim sekaliber Albertina justru kandas di tahap yang paling awal, sementara mantan kader partai melenggang ke uji kelayakan.

Media sosial ramai. Judul-judul berita bermunculan dengan nada curiga. Dan di situlah frasa “mafia hukum” mulai gentayangan lagi—bayang-bayang dari kasus Zarof Ricar, mantan pejabat Balitbang Mahkamah Agung yang divonis 16 tahun penjara atas gratifikasi bernilai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas, termasuk upaya suap dalam proses kasasi kasus Ronald Tannur. Klaim seorang mantan hakim ad hoc tipikor bahwa hampir sepertiga perkara di MA “dibisniskan”—meski belum terverifikasi independen—membuat kecurigaan ini tidak lahir dari ruang hampa.

Dua Gerbang, Dua Titik Buta

Yang jarang disadari: kasus Albertina bukan yang pertama, dan pola kegagalannya justru berbeda dari kasus tahun sebelumnya. September 2025, Alimin Ribut Sujono—hakim yang menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo—justru lolos seleksi Komisi Yudisial dengan mulus, tapi kandas total di DPR dengan nol suara. Ia bahkan sempat diejek seorang anggota dewan soal “menjadi wakil Tuhan” saat uji kepatutan. Tahun ini giliran Binziad Khadafi, mantan komisioner KY sendiri, disorot lembaga pemantau peradilan sebagai calon berkualitas yang juga gagal di gerbang yang sama dengan Albertina.

Dua tahun, dua nama, dua titik kegagalan yang berbeda dalam rangkaian seleksi yang sama. Satu digagalkan Komisi Yudisial sebelum sempat diuji DPR. Satu lagi lolos KY tapi ditolak DPR. Tapi hasil akhirnya serupa: figur dengan rekam jejak antikorupsi paling tajam justru paling sering tersingkir.

Sistem seleksi Hakim Agung Indonesia sesungguhnya dirancang dengan niat baik—menggabungkan independensi dan legitimasi demokratis lewat dua gerbang berlapis. KY menyaring integritas, DPR menguji lewat wakil rakyat. Bandingkan dengan Jerman, yang mewajibkan mayoritas dua pertiga dalam pemilihan hakimnya sehingga partai-partai terpaksa berkompromi ke arah kandidat yang moderat dan diterima semua kubu. Atau Inggris, di mana komisi independen berisi mayoritas profesional hukum, dan perdana menteri secara konvensi tidak berhak menolak nama yang direkomendasikan. Desain semacam itu memaksa konsensus menuju kualitas.

Desain Indonesia justru berjalan ke arah sebaliknya. Alih-alih memaksa konsensus, dua gerbang berlapis menciptakan dua titik rawan yang berbeda—dan tahap paling menentukan, “kesehatan, kepribadian, rekam jejak”, justru yang paling gelap. Tahap administrasi terukur secara objektif. Voting DPR tercatat dan bisa ditelusuri siapa memilih apa. Tapi tahap tengah itu tidak pernah dijelaskan kriterianya ke publik. Michel Foucault pernah menulis bagaimana kekuasaan modern jarang bekerja lewat dekrit yang gamblang. Ia bekerja lewat klasifikasi, asesmen, kategori teknis yang terlihat netral—justru di situlah kendali paling efektif bersembunyi, karena tidak ada satu tangan yang bisa dituding.

Sistem yang Tidak Perlu Bersekongkol

Di sinilah letak ironi yang sesungguhnya. Menuduh ada “mafia hukum” yang secara sengaja mengatur hasil seleksi ini terdengar dramatis, tapi justru meleset dari titik masalah yang lebih mengganggu. Tidak ada bukti kuat siapa pun sengaja menjegal Albertina. Bisa jadi murni soal kesehatan, hasil asesmen psikologi, atau faktor administratif yang sah—dan ratusan pendaftar lain pun gugur tanpa keributan serupa.

Justru itu yang lebih meresahkan ketimbang konspirasi. Jeffrey Winters, dalam kajiannya soal oligarki, menunjukkan bagaimana kekuasaan material jarang lagi mempertahankan diri lewat kekerasan terang-terangan di negara modern. Ia bertahan lewat jalur legal-teknis: prosedur, dokumen, tahapan administratif yang tampak wajar tapi hasilnya konsisten menguntungkan yang sudah mapan. Tidak perlu ada rapat rahasia di ruang gelap. Cukup sistem yang, entah disengaja atau tidak, cenderung meloloskan yang nyaman bagi status quo dan menyaring yang bikin gerah.

Itulah yang membuat kasus Eichmann relevan di sini, meski konteksnya jauh berbeda skalanya. Arendt tidak bilang Eichmann tidak bersalah. Ia bilang kejahatan itu bisa berjalan tanpa memerlukan monster—cukup orang-orang yang menjalankan prosedur, mengisi formulir, mengikuti tahapan, tanpa pernah mempertanyakan ke mana semua itu bermuara. KY dan DPR bisa saja benar-benar menjalankan proses “transparan, independen, akuntabel” secara prosedural. Tidak ada yang berbohong. Semua orang cuma menjalankan tugasnya. Dan hasilnya tetap saja: pola yang sama, dua tahun berturut-turut.

Pertanyaannya bukan lagi apakah ada mafia hukum yang gentayangan di lorong-lorong Senayan dan Mahkamah Agung. Pertanyaannya, yang jauh lebih tidak nyaman untuk dijawab: apakah kita justru lebih tenang membayangkan ada dalang tunggal yang bisa ditangkap dan diadili—ketimbang menerima kenyataan bahwa sebuah sistem, tanpa satu pun orang jahat di dalamnya, bisa menghasilkan hal yang persis sama, tahun demi tahun, semata karena begitulah prosedurnya berjalan? Apakah sudah “serusak” itu sistem hukum kita? Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.