Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Aturan Standarisasi Kemasan Rokok Harus Tuntas Sebelum Juli Demi Lindungi Jutaan Anak

Aturan Standarisasi Kemasan Rokok Harus Tuntas Sebelum Juli Demi Lindungi Jutaan Anak

aturan-standarisasi-kemasan-rokok-harus-tuntas-sebelum-juli-demi-lindungi-jutaan-anak
Aturan Standarisasi Kemasan Rokok Harus Tuntas Sebelum Juli Demi Lindungi Jutaan Anak
service

Menjelang tenggat implementasi pada Juli 2026, Yayasan Lentera Anak mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur dalam RPMK itu adalah standarisasi kemasan bagi semua produk tembakau.

Regulasi ini dinilai mendesak karena industri rokok terus menjadikan desain kemasan sebagai alat pemasaran untuk menarik perokok usia muda. Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik merupakan amanat PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Selain itu, kata dia, RPMK menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari target pemasaran industri rokok.

Ia mengatakan selama ini industri rokok sengaja mendesain kemasan dengan warna, logo, dan bentuk tertentu untuk menarik konsumen baru. Terutama pada anak muda, dan membangun loyalitas merek.

Menurut Lisda, standarisasi kemasan bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Kebijakan ini, lanjut dia, bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau, memperkuat efektivitas peringatan kesehatan bergambar, serta membatasi penggunaan kemasan sebagai media promosi merek kepada anak dan remaja.

“Kemasan rokok juga dimanfaatkan untuk mempromosikan perisa pada produk tembakau, seperti rasa buah-buahan, minuman, manisan, untuk menciptakan kesan produk yang lebih ringan dan semakin menarik bagi anak muda,” kata Lisda, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menyatakan kemasan yang penuh warna dan desain atraktif itu bukan sekadar bungkus produk, tetapi alat promosi yang dirancang untuk menarik calon konsumen baru. Yaitu anak dan remaja, yang ironisnya merupakan kelompok paling rentan terhadap strategi pemasaran industri rokok.

Lisda menegaskan dengan strategi pemasaran industri rokok yang begitu masif, tidak heran prevalensi perokok usia muda di Indonesia terus meningkat.

Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mengungkap para perokok Tanah Air umumnya mulai merokok di usia sekolah, yakni sebanyak 65,5 persen pada saat berusia 15-19 tahun, dan sebanyak 18,4 persen di usia 10-14 tahun. Data ini menunjukkan sebagian besar perokok Indonesia mulai merokok saat masih berusia sekolah, ketika kemampuan mereka untuk memahami risiko kesehatan dan strategi pemasaran industri belum berkembang secara optimal.

Menurut Lisda, berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan bisa mengurangi daya tarik produk tembakau. “Standarisasi juga meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok anak dan remaja,” tutur Lisda.

Ia merujuk penelitian yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah Systematic Reviews oleh Aaron Drovandi dan tim peneliti Australia menelaah 19 studi melibatkan 15.935 remaja berusia 11-19 tahun dari berbagai negara. Penelitian menemukan kemasan polos cenderung mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus membuat peringatan kesehatan lebih mudah diperhatikan.

Dalam rancangan aturan yang sedang digodok Kemenkes, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, dan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 50 persen, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai risiko kesehatan produk tembakau.

Karena itu, Lentera Anak berharap RPMK dapat segera disahkan mengingat tenggat implementasi semakin dekat.

Lisda menegaskan, penolakan terhadap standarisasi kemasan dan PHW 50 persen tidak boleh mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat, khususnya perlindungan anak. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain kemasan, tetapi hak anak untuk tumbuh tanpa menjadi sasaran pemasaran produk adiktif.

Ia menyatakan waktu yang tersisa sangat singkat. Setiap penundaan berarti semakin banyak anak yang terus terpapar pemasaran produk tembakau. “Penyelesaian RPMK akan menjadi investasi penting untuk melindungi generasi muda Indonesia dari adiksi nikotin dan dampak kesehatan jangka panjang,” ucap Lisda.

Bagi dia, ketika kemasan rokok kehilangan daya tarik promosinya dan peringatan kesehatan tampil dominan, kita sedang memperkuat perlindungan bagi jutaan anak Indonesia. “Ini agar anak-anak tidak menjadi generasi perokok berikutnya,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.