Sun,30 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Bahtsul Masail Muktamar: Data DNA Tak Boleh Dikomersialkan Tanpa Izin Pemiliknya

Bahtsul Masail Muktamar: Data DNA Tak Boleh Dikomersialkan Tanpa Izin Pemiliknya

bahtsul-masail-muktamar:-data-dna-tak-boleh-dikomersialkan-tanpa-izin-pemiliknya
Bahtsul Masail Muktamar: Data DNA Tak Boleh Dikomersialkan Tanpa Izin Pemiliknya
service

Jombang, NU Online
Data DNA bukan sekadar rangkaian informasi biologis seseorang. Di dalamnya tersimpan informasi spesifik tentang pemiliknya, termasuk yang berkaitan dengan keluarga dan keturunannya. Karena itu, komersialisasi data DNA tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa persetujuan pemiliknya.
 

Hal tersebut menjadi salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
 

Laporan komisi disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat sebagai Ketua SC Muktamar Ke-35 NU.
 

Dalam pembahasannya, komisi mengajukan dua pertanyaan. Pertama, apakah data DNA yang diambil dari tubuh bisa dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah untuk dikomersialisasikan?
 

Komisi memutuskan bahwa data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya. Sementara itu, mengomersialkan data DNA, baik oleh pemilik data DNA maupun korporasi atas izin pemilik, hukumnya diperbolehkan melalui skema ‘iwadl fi muqabalah al-idzini dengan syarat tidak disalahgunakan.
 

Pertanyaan kedua menyangkut pemberian izin kepada pihak tertentu, seperti korporasi komersial atau platform tes DNA, sementara data tersebut juga memuat informasi spesifik keluarga dan keturunan yang berpotensi berdampak buruk pada masa depan.
 

KH Mahbub Maafi menegaskan bahwa izin pemilik menjadi batas penting dalam persoalan tersebut.
 

“Apakah DNA yang diambil itu bisa dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah dikomersilkan? Jawabannya itu, data DNA yang diambil merupakan hak privasi pemilik DNA. Sehingga dia tidak bisa dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Itu penting,” ujarnya saat ditemui NU Online setelah siding Pleno III.
 

Kiai Mahbub menyampaikan bahwa komersialisasi tetap dimungkinkan sepanjang mendapatkan izin dan tidak disalahgunakan.
 

“Ada pun melakukan komersil terhadap data DNA, baik oleh pemilik DNA maupun oleh korporasi. Itu ya diperbolehkan, tetapi dengan catatan, itu harus izin pemiliknya. Boleh itu. Skemanya menggunakan iwadh fi muqabalatil idzni, dengan syarat tidak boleh disalahgunakan. Itu merupakan satu keputusan dan Alhamdulillah disepakati,” katanya.
 

Tim perumus komisi terdiri atas H Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma’afi, KH Ahmad Muntaha AM, KH Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.