Sun,6 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Baleg DPR Janji Perjuangkan RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas Prioritas

Baleg DPR Janji Perjuangkan RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas Prioritas

baleg-dpr-janji-perjuangkan-ruu-perlindungan-guru-masuk-prolegnas-prioritas
Baleg DPR Janji Perjuangkan RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas Prioritas
service

Jakarta, NU Online

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Bahkan, payung hukum tersebut akan diperjuangkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat bersama PGRI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Bob mempertanyakan absennya pemikiran serius negara selama ini terkait perlindungan martabat dan kedudukan guru melalui regulasi khusus.

“Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh?” kata Bob dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.

Bob mengklaim selama ini hanya PGRI yang secara konsisten memperjuangkan perlindungan guru, termasuk mendorongnya dalam bentuk regulasi perundang-undangan. 

Menurutnya, perjuangan tersebut tidak sekadar soal penguatan organisasi profesi, tetapi menyangkut jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang bersifat mendasar.

“Jadi, tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya. Dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki,” ucap Bob.

Atas dasar itu, Bob Hasan memastikan Baleg DPR akan mengakomodasi usulan PGRI dalam agenda legislasi nasional. “Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” katanya.

Meski demikian, Bob menjelaskan bahwa secara normatif, perlindungan terhadap guru sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Guru, khususnya Pasal 39 ayat (1), (2), dan (3). Ia menegaskan ketentuan tersebut bersifat khusus dan memiliki kedudukan sebagai lex specialis.

“Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex specialis, artinya KUHP terus bergeser,” kata Bob.

Adapun Pasal 39 UU Guru mengatur kewajiban negara dan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan kepada guru, mencakup perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal tersebut juga menegaskan perlindungan guru dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil dari berbagai pihak.

Menurut Bob, ketentuan tersebut menegaskan bahwa guru tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya, karena telah dilindungi oleh aturan yang bersifat khusus.

“Ini jelas ini, lex specialis. Tidak bisa serta merta ketika guru, kalau zaman kita, Pak, ini penggaris ‘dung’, nah tiba-tiba kita dipukul jari kita pakai penggaris, nggak bisa siswa lapor polisi, karena lex specialis Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3,” ucapnya.

Bob mendorong PGRI untuk aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada aparat penegak hukum di daerah, khususnya kepolisian, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap guru. Ia juga menegaskan bahwa pembentukan RUU Perlindungan Guru akan memperkuat posisi hukum PGRI dalam melakukan advokasi.

“Jadi, ini harus disampaikan PGRI harus kirim surat ke polres polres, kalau ada masalah PGRI mengadvokasi, nah biar lebih kuat lagi PGRI harus jadi UU besok,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.