Jakarta, Arina.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas, dengan asumsi harga rata-rata emas selama tahun 2025. Emas yang dijadikan acuan adalah emas 14 karat dengan kandungan 58,33–62,49 persen.
“Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun atau Rp7.640.144,00/bulan jika ditunaikan setiap bulan,” demikian bunyi diktum pertama keputusan yang ditandatangani Ketua BAZNAS Noor Achmad di Jakarta, 21 Febrruari 2026
Penyesuaian Sesuai Perkembangan Harga Emas
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pendapatan dan jasa dalam satuan rupiah.
Selain itu, BAZNAS menyatakan bahwa penyesuaian nilai dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga emas terkini serta aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan ini juga mencabut Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku.
Dasar hukum penetapan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Selain itu, keputusan ini memperhatikan hasil Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS RI pada 21 Februari 2026, rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia pada 10 Februari 2026, serta Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa pada 20 Februari 2026.
Kadar 2,5 Persen dari Penghasilan Bruto
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa kadar zakat pendapatan dan jasa tetap sebesar 2,5 persen. Adapun objek zakat yang dikenakan adalah pendapatan dan jasa bruto, bukan setelah dikurangi kebutuhan tertentu.
Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Dengan berlakunya keputusan ini, masyarakat Muslim yang memiliki penghasilan setara atau melebihi Rp7.640.144 per bulan diwajibkan menunaikan zakat pendapatan sebesar 2,5 persen melalui lembaga amil zakat resmi.
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Comments are closed.