Jombang, Arina.id – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum belum mencapai kesepakatan, terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang. Pembahasan syarat pencalonan sudah disepakati dilonggarkan.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Profesor Asrorun Niam. “Pemilihan ketua umum masih ada opsi. Yang tadi kan syarat ya, jadi dibuat longgar saja, sepanjang memenuhi persyaratan inti dari yang ditetapkan di dalam AD/ART,” katanya usai sidang, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan mekanisme pemilihan ketua umum sempat diskors sejak semalam dan baru dilanjutkan kembali pagi harinya setelah pembahasan isu lain dituntaskan terlebih dahulu, hingga akhirnya menghasilkan dua opsi.
“Setelah tuntas pembahasan yang lain, dilanjutkan lagi pembahasan yang sempat diskors, yaitu terkait dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum dengan dua opsi,” ujarnya.
Ia merinci, opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara (one man one vote) yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih. Opsi kedua, mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) yang mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga otoritas yang memilih.
“Jadi Ahlul Ikhtiar. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan, tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” ujarnya.
Kedua opsi ini, menurut dia akan dibawa ke Sidang Pleno III Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi untuk ditawarkan dan dibahas kembali oleh seluruh muktamirin, dengan keputusan akhir diupayakan melalui musyawarah mufakat.
“Ini nanti akan dibawa ke sidang pleno, ditawarkan. Kalau bisa disepakati, disepakati di forum muktamar yang diikuti seluruh muktamirin dari peserta muktamar di sidang plenonya. Kalau tidak, nanti votingnya ada di situ,” katanya.
Niam menegaskan belum ada kesepakatan maupun kecondongan mayoritas yang bisa disimpulkan pada tahap ini, karena forum belum menemukan titik temu maupun jalan ketiga. “Bukan setuju, kalau setuju kan berarti sudah putus mufakat,” katanya.
“Ada aspirasi yang tetap, ada aspirasi yang ingin berubah, karena ini pilihannya A-B dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan, dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya,” ujarnya.
Akhirnya, ia melanjutkan, disepakati dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan, “baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak ya melalui voting.”
Hingga saat ini belum ada gambaran pasti mengenai opsi mana lebih dominan didukung muktamirin, sebab proses pemungutan suara belum dilakukan. “Belum ada voting, kalau sudah ketahuan mayoritas ya nanti lewat voting hasilnya itu,” ujarnya.
“Kalau ini tadi tidak menggambarkan mengenai siapa yang lebih dominan. Kalau sudah ketahuan yang lebih dominan, kan bisa di-vote di situ,” katanya menegaskan.





Comments are closed.