Sun,30 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Komisi Organisasi Sepakati AHWA dan Aturan Rangkap Jabatan, Tunggu Pengesahan Pleno

Komisi Organisasi Sepakati AHWA dan Aturan Rangkap Jabatan, Tunggu Pengesahan Pleno

komisi-organisasi-sepakati-ahwa-dan-aturan-rangkap-jabatan,-tunggu-pengesahan-pleno
Komisi Organisasi Sepakati AHWA dan Aturan Rangkap Jabatan, Tunggu Pengesahan Pleno
service

Jombang, Arina.id — Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, bersepakat mempertahankan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU periode mendatang. 

Kesepakatan tingkat komisi ini masih akan dibawa ke sidang pleno untuk dibahas dan disahkan sebagai keputusan resmi muktamar. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Organisasi Profesor Asrorun Niam. 

Niam mengatakan proses pembahasan di internal komisi berjalan di luar ekspektasi publik yang sebelumnya memperkirakan forum akan berlangsung alot dan penuh ketegangan.

“Ini mungkin di luar ekspektasi publik dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang kemudian bertele-tele dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” katanya, Sabtu 29 Agustus 2026.

“Pembahasannya berjalan sangat smooth, sangat egaliter, penuh keakraban, bercanda-canda, sekalipun ada tegang-tegang terkait dengan beberapa isu, tetapi umumnya bisa diselesaikan dengan sangat baik,” katanya menambahkan. 

Niam menjelaskan, kesepakatan tingkat komisi untuk mempertahankan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Rais Aam telah melalui proses pembahasan dan kini tinggal menyisakan tahap tabulasi data. Setelah itu AHWA bertugas memilih Rais Aam sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan, setelah proses ini disahkan dalam sidang pleno.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan. Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas untuk memilih Rais Aam terpilih dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Rangkap Jabatan Publik

Selain soal AHWA, forum komisi juga menyepakati poin lain terkait relasi antara kepengurusan NU dengan jabatan publik, mencakup aturan rangkap jabatan dan iddah politik. Dari dua opsi yang disiapkan tim materi, forum komisi menyepakati jalan ketiga di luar dua opsi tersebut, tanpa melalui proses pemungutan suara.

“Tadi juga disepakati dari opsi A dan B yang sudah disiapkan oleh tim materi, melahirkan kesepakatan opsi jalan ketiga di luar A dan B. Kalau A tetap, B itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan ketua umum. Tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” katanya.

Ia merinci jabatan politik yang dimaksud mencakup; ketua partai, pimpinan DPR, DPD, DPRD, presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, hingga menteri. Sementara itu, pengurus di luar mandataris yakni jajaran pengurus di bawah Ketua Umum dan Rais Aam di tingkat pengurus besar maupun di bawahnya tidak terkena aturan larangan tersebut.

“Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri. Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya,” ujarnya.

Niam menjelaskan pertimbangan utama di balik kesepakatan tingkat komisi ini adalah kedudukan Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi dalam menjalankan tugas, berbeda dengan jabatan politik yang dinilai sebagai bagian dari urusan keduniaan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatululya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya urusan keduniaan. Jadi kalau yang dipilih oleh formatur nanti itu tidak terkena aturan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan ini di tingkat komisi diambil melalui musyawarah mufakat tanpa harus melalui proses voting. “Itulah jalan keluar yang sangat wise tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” katanya.

Asrorun Niam menambahkan kedua poin kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tiga isu krusial keorganisasian yang dibahas dalam sidang komisi organisasi, yang seluruhnya masih menunggu proses pembahasan dan pengesahan di forum sidang pleno sebagai tahap akhir sebelum resmi berlaku sebagai keputusan muktamar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.