Sat,15 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Di PN Jaksel, Gus Yaqut Sebut Alasan Pembagian Kuota Haji untuk Jaga Keselamatan Jamaah

Di PN Jaksel, Gus Yaqut Sebut Alasan Pembagian Kuota Haji untuk Jaga Keselamatan Jamaah

di-pn-jaksel,-gus-yaqut-sebut-alasan-pembagian-kuota-haji-untuk-jaga-keselamatan-jamaah
Di PN Jaksel, Gus Yaqut Sebut Alasan Pembagian Kuota Haji untuk Jaga Keselamatan Jamaah
service

Jakarta, NU Online

Eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyebutkan bahwa alasan pembagian kuota haji saat 2024 itu telah mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah atau hifdzu nafs. Ia menegaskan, keterbatasan tempat di Arab Saudi juga menjadi faktor utama pembagian kuota tersebut.

“Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzu Nafsi menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” katanya usai sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut juga menjelaskan, aturan pembagian kuota haji juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Saudi karena kewenangannya bukan berada di Indonesia semata.

“Jadi, tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahirlah KMA itu MoU,” jelasnya.

Ia mengaku, pengajuan praperadilan ini tidak semata-mata untuk melawan proses hukum, melainkan untuk memenuhi haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tetapi menggunakan hak saya. Sebagaimana tadi saudara-saudara semua saksikan, tadi KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Yaqut meminta agar setiap pemimpin dapat belajar dari kasusnya dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Bahwa kebijakan yang diambil meskipun itu dilakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara,” katanya.

“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” singkatnya.

Ia juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa 1447 H. Gus Yaqut berharap agar puasa tahun dapat berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah hari ini kita semua yang menjalankan berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan, itu dulu, mudah-mudahan sampai ibadah kita dan diterima oleh Allah,” katanya

Dalam sidang tersebut, Hakim Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyebut bahwa KPK tidak dapat menghadiri sidang tersebut.

“Sampai dengan pukul 10.50 termohon tidak muncul,” katanya kepada pemohon yang didampingi oleh 13 kuasa hukumnya itu.

Hakim juga mengaku telah menerima surat penundaan persidangan dari KPK sejak 19 Februari 2026.

“KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Ini suratnya. Mau baca atau cukup?,” tanyanya.

Kemudian salah satu Kuasa Hukum Gus Yaqut melihat surat penundaan sidang dari KPK.

Sementara itu, sidang praperadilan itu bakal dilanjutkan pada 3 Maret 2026 mendatang.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.