Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Diselimuti Dendam, Pria di Lamongan Aniaya Tetangga yang Berujung Kematian

Diselimuti Dendam, Pria di Lamongan Aniaya Tetangga yang Berujung Kematian

diselimuti-dendam,-pria-di-lamongan-aniaya-tetangga-yang-berujung-kematian
Diselimuti Dendam, Pria di Lamongan Aniaya Tetangga yang Berujung Kematian
service

Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria di Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, harus mendekam di jeruji besi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga berujung kematian.

Kapolsek Bluluk AKP Sukardi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Muhammad Hamzaid mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Korban saat itu sedang duduk di teras rumahnya. Terduga pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu sebanyak satu kali, mengenai bagian kepala,” kata Hamzaid, Kamis (30/7/2026).

Akibat pukulan tersebut, korban bernama Simat (68) langsung terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberjo, Bojonegoro. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, pendarahan otak, serta luka lebam di sekitar mata kanan,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Bluluk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mendatangi rumah terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial K (36), warga Desa Talunrejo, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang tongkat kayu berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang 109 sentimeter, serta pakaian dan sarung milik korban.

Hamzaid menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menduga korban telah melakukan ilmu gaib atau guna-guna terhadap orang tuanya hingga mengalami patah tulang kaki.

“Motif sementara masih kami dalami. Dugaan awal karena pelaku menyimpan dendam dan menuduh korban melakukan guna-guna terhadap orang tuanya. Seluruh keterangan masih terus kami lengkapi dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP. (fak/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.