Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Korupsi PTSL Desa Wonosari Pasuruan: Kejari Sita Kebun Apel Senilai Rp 900 Juta

Kasus Korupsi PTSL Desa Wonosari Pasuruan: Kejari Sita Kebun Apel Senilai Rp 900 Juta

kasus-korupsi-ptsl-desa-wonosari-pasuruan:-kejari-sita-kebun-apel-senilai-rp-900-juta
Kasus Korupsi PTSL Desa Wonosari Pasuruan: Kejari Sita Kebun Apel Senilai Rp 900 Juta
service

Pasuruan (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus memperkuat pembuktian terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023. Penyidikan intensif ini membidik tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW selaku Ketua Pokmas TKD, dan BC selaku Bendahara Pokmas TKD di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita sebuah kebun apel seluas 5.800 meter persegi di Desa Wonosari yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi senilai Rp900 juta. Penyitaan aset tidak bergerak tersebut menyusul penyitaan barang bukti sebelumnya berupa enam sertifikat tanah serta uang tunai sejumlah Rp162.540.000 dari total dana korupsi sebesar Rp1,1 miliar.

“Ini ditemukan aliran dana korupsi yang dibelikan sebuah kebun apel yang ada di Desa Wonosari dengan nilai Rp900 jt dan telah dilakukan penyitaan aset,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto. Ia menegaskan, penyitaan kebun apel ini merupakan buntut dari tindak pidana korupsi program PTSL di Desa Wonosari dari 72 bidang tanah yang diatasnamakan tanah kas desa.

Tindakan hukum penyitaan terhadap aset kebun apel tersebut dilaksanakan secara sah dan resmi oleh Korps Adhyaksa. Penyitaan ini berlandaskan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.

Guna menjaga status hukum objek perkara agar tidak disalahgunakan, pihak penyidik menggandeng instansi pertanahan daerah. Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh legalitas aset yang disita tetap terikat pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita bersama BPN untuk memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar ke depan tidak bisa pindah tangan lagi,” jelas Ferry. Pihaknya berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan untuk memblokir aset tersebut agar tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak mana pun.

Saat ini ketiga tersangka, yakni IHS, BTW, dan BC, harus mendekam di sel tahanan Rutan Bangil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara dalam program sertifikasi tanah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menindak tegas penyelewengan program PTSL di wilayahnya. (ada/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.