Ringkasan Berita:
- Kejari Ponorogo menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos.
- Sebanyak 33 saksi telah diperiksa, terdiri dari kepala desa, penyedia, dan internal Dinsos PPPA.
- Dugaan manipulasi ditemukan dalam proses administrasi dan penyaluran bantuan sosial.
- Kasus melibatkan dana bansos dari APBD dan APBN dengan target penyelesaian tahun 2026.
Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kini memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian negara dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat konstruksi hukum perkara korupsi bansos di Dinsos PPPA Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menegaskan proses audit kerugian negara saat ini menjadi prioritas utama penyidik. Kompilasi data terus dilakukan secara intensif bersama auditor agar nilai kerugian negara dapat dihitung akurat sebagai dasar langkah hukum selanjutnya.
“Proses perkembangannya, kami dari penyidik masih koordinasi dengan penghitung kerugian negara untuk melakukan kompilasi berapa kerugian negara yang dihitung. Koordinasi dengan BPKP,” kata Ugra, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, hasil audit BPKP sangat penting dalam pembuktian kasus tindak pidana korupsi karena akan menjadi salah satu elemen utama dalam penetapan proses hukum berikutnya. Karena itu, Kejari Ponorogo memilih melakukan pendalaman secara cermat terhadap seluruh dokumen dan data pendukung.
Selain fokus pada audit kerugian negara, Kejari Ponorogo juga terus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi. Hingga kini, sebanyak 33 saksi telah dimintai keterangan.
“Pemeriksaan terakhir itu memeriksa 33 saksi. Rinciannya ada 24 dari kepala desa, 3 saksi penyedia, dan 6 saksi dari dinsos,” jelasnya.
Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan distribusi bantuan sosial, mulai pemerintah desa, pihak ketiga penyedia bantuan, hingga internal Dinas Sosial PPPA Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi manipulatif dalam mekanisme penyaluran bansos. Dugaan penyimpangan itu masih terus didalami untuk mengungkap pola administrasi maupun distribusi bantuan yang diduga tidak sesuai aturan.
“Ada beberapa bantuan yang sudah turun, tapi ada manipulatif yang di dalamnya, masih didalami,” kata Ugra.
Kasus ini disebut cukup kompleks karena melibatkan dua sumber anggaran sekaligus, yakni dana bantuan sosial yang berasal dari APBD maupun APBN. Kondisi tersebut membuat proses audit, verifikasi dokumen, dan penelusuran alur anggaran harus dilakukan lebih rinci.
“Bansos itu ada kompilasi dari APBN ada, APBD ada,” katanya.
Kejari Ponorogo memastikan penyidikan akan terus berkembang dengan kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang terkait. Penuntasan kasus ini ditargetkan dapat selesai dalam tahun 2026.
“Tahun ini harapannya akan dikelarkan kasus ini, lebih cepat lebih bagus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menggeledah Kantor Dinsos PPPA Ponorogo dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan bansos periode 2023–2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang kini menjadi bahan utama audit dan pendalaman perkara. [end/beq]





Comments are closed.