Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Gina Yolanda Ajukan Somasi setelah Putusan PHI Tak Kunjung Dijalankan

Gina Yolanda Ajukan Somasi setelah Putusan PHI Tak Kunjung Dijalankan

gina-yolanda-ajukan-somasi-setelah-putusan-phi-tak-kunjung-dijalankan
Gina Yolanda Ajukan Somasi setelah Putusan PHI Tak Kunjung Dijalankan
service

Mantan karyawan perusahaan televisi, Gina Yolanda, melayangkan somasi kepada perusahaan setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang memenangkannya dalam perkara perselisihan hubungan kerja belum dijalankan sepenuhnya.

Somasi tertanggal 18 Juni 2026 itu dikirim setelah Gina menilai perusahaan televisi itu tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst yang telah dibacakan pada 11 Mei 2026.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Gina Yolanda dan menyatakan hubungan kerja antara dia dengan perusahaan itu berakhir sejak putusan dibacakan. Hakim juga menghukum perusahaan untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus.

Dalam surat somasinya, Gina menyatakan telah melakukan pengecekan melalui sistem elektronik pengadilan maupun kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan.

Namun hingga somasi dikirim, ia tidak menemukan adanya permohonan kasasi terhadap putusan tersebut. Gina merujuk Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tenggat waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sementara, perusahaan juga tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Karena itu, menurut Gina, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang dihukum dalam perkara itu.

Dalam somasi yang sama, Gina juga menyoroti adanya transfer dana yang diterimanya pada 29 Mei 2026 dengan keterangan “Pesangon April 2026 – Lunas”. Ia menilai pembayaran tersebut bertentangan dengan amar putusan yang secara tegas memerintahkan pembayaran kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus.

Melalui surat peringatan itu, Gina meminta perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan, membayarkan kompensasi PHK sesuai nominal yang ditetapkan hakim, serta menghentikan praktik pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Ia juga menyatakan mencadangkan hak hukum lain yang tersedia, termasuk kemungkinan menempuh langkah perdata lebih lanjut apabila putusan tetap tidak dijalankan. Dalam surat tersebut, Gina memberikan waktu 3 x 24 jam bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan melaksanakan putusan pengadilan.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pers, Menteri Ketenagakerjaan serta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.