Bagi banyak orang, pengungsian yang awalnya menjadi upaya menyelamatkan diri justru berubah menjadi ketidakpastian seumur hidup. Sementara itu, negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah kini menampung 68 persen pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional.
Muhammad, pemuda Palestina yang mengungsi ke Mesir bersama ibunya, berada dalam antrian pesawat yang sama dengan saya dan dua rekan media, salah satunya dari kantor berita ANTARA. Perawakannya tinggi besar, berambut agak ikal, dan terlihat sangat senang ketika tahu kami berasal dari Indonesia. Saat itu, Juni 2015, kami baru selesai melakukan peliputan di beberapa kota atas undangan Kementerian Pariwisata Mesir.
Muhammad bersama ibunya yang menderita stroke ringan bermaksud untuk mendatangi kantor IOM di Jakarta dan mencari pamannya di Medan. Ibunya duduk di kursi roda dan menangis ketika putranya mengatakan kami dari Indonesia.
“Nama Indonesia sangat dikenal (di Palestina) karena kalian semua orang-orang baik dan mendukung kami untuk merdeka,” kata Muhammad.
Ibunya yang tua tampak kelelahan karena harus menempuh perjalanan panjang dari Mesir-Bangkok-Jakarta dan kelak ke Medan. Meski demikian, Muhammad selalu tersenyum saat berbincang dan menceritakan keluarganya. Kami berpisah di Bandara Soekarno-Hatta tanpa pernah bertukar kabar dan bahkan berfoto bersama –barangkali karena kami terlarut dalam kisah yang serba tak mengenakkan sebagai pengungsi. Mereka hidup bagaikan tamu di negeri sendiri dan diperlakukan semena-mena di bawah penjajahan Israel.
Bertahun-tahun setelahnya, saya masih memikirkan nasib Muhammad dan ibunya. Apakah mereka tiba dengan selamat di Medan, bertemu sang paman, dan akhirnya berhasil masuk ke Australia sebagaimana yang ia impikan?

Tantangan Berat Pengungsi di Indonesia
Tepat sepuluh tahun sejak perjumpaan saya dengan Muhammad dan ibunya, Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menyoroti tantangan berat terkait pengungsian berkepanjangan. Berdasarkan Laporan Global Trends UNHCR, tujuh dari sepuluh pengungsi di seluruh dunia hidup dalam kondisi pengungsian jangka panjang.
Bantuan kemanusiaan memang menyelamatkan nyawa, tapi tidak menjamin kehidupan dan masa depan para pengungsi, termasuk mereka yang bertahan tinggal di Indonesia. Ada ratusan pengungsi di berbagai kota yang telah tinggal selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade.
“Bagi para pengungsi, menunggu selama bertahun-tahun berarti terus kehilangan kesempatan. Hal itu membuat mereka putus asa dan kecewa. Namun ketika diberikan kesempatan untuk memanfaatkan keterampilan, melanjutkan pendidikan, menjadi sukarelawan, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, semua pihak akan diuntungkan,” kata Emily Bojovic, Senior Protection Officer UNHCR Indonesia.
Bertahan dan Membangun Kehidupan Baru
Dalam peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026 yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (20/6), para pengungsi di Indonesia mencoba menata kembali kehidupan. Mereka beradaptasi dengan lingkungan sambil menunggu kesempatan untuk mencapai negara tujuan.
“Komitmen kemanusiaan Indonesia selama ini telah memberikan rasa aman dan harapan bagi orang-orang yang terpaksa mengungsi, sekaligus menunjukkan pentingnya tanggung jawab bersama,” ujar Hendrik Therik, Juru Bicara UNHCR di Indonesia.
“Solidaritas yang ditunjukkan berbagai pihak membuktikan bahwa perlindungan dapat diwujudkan melalui kolaborasi, kepedulian, dan tindakan nyata,” lanjut Hendrik.
Amed dan Amina, dua pengungsi asal Somalia, terpaksa mengungsi akibat konflik di Somalia dan menjalani tahun-tahun penuh ketidakpastian dan kekerasan. Mereka termasuk dalam 12.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Sisanya berasal dari lebih 50 negara, termasuk Afghanistan, Myanmar, Somalia, Sudan, Yaman, Irak, Sri Lanka, Palestina, dan berbagai negara lainnya.
Kini Amed mendirikan sebuah organisasi untuk membantu sesama pengungsi menyesuaikan diri dengan kehidupan di Indonesia, sekaligus memfasilitasi kegiatan belajar informal untuk pengungsi anak.
Sedangkan Amina yang berasal dari Afghanistan, bukan hanya seorang ibu dan istri, tetapi juga seorang pelatih karate yang membantu anggota komunitasnya membangun kepercayaan diri dan ketangguhan.

Tak Kunjung Ratifikasi Konvensi Pengungsi, Indonesia Tetap Harus Kedepankan HAM Pengungsi
Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967. Akibatnya, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk menampung atau memberikan suaka, dan penentuan status pencari suaka di Indonesia sepenuhnya diberikan kepada UNHCR. Meski demikian, pemerintah menangani pengungsi luar negeri berdasarkan alasan kemanusiaan yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016.
Dari 11 negara ASEAN, hanya tiga anggota yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi, yaitu Filipina, Kamboja, dan Timor Leste. Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi konvensi tersebut karena masalah beban anggaran negara, kapasitas penampungan, potensi masalah sosial, dan prioritas pemenuhan hak bagi warga negara Indonesia sendiri.
Di sisi lain, Jaringan Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia, menilai Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memiliki catatan kurang baik dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka.
Dalam merespons kedatangan pengungsi Rohingya melalui laut misalnya, pemerintah sering tak sigap bertindak. Padahal, sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut, aksi penyelamatan merupakan kewajiban hukum bagi kapal yang berada dalam keadaan darurat. Hal ini juga serupa dengan ketentuan pada Pasal 9 Perpres No. 125 Tahun 2016.
Salah satu kasus yang disorot adalah peristiwa pada November 2023, ketika satu pencari suaka asal Myanmar yang ditolak masuk saat tiba di bandara dan kemudian dikembalikan ke negara asal keberangkatan.
“Absennya pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi Rohingya di Aceh amat disayangkan. Para pengungsi yang tiba di perairan kawasan Jangka, Bireuen, sebenarnya telah sempat mendarat di pantai. Warga sekitar juga dikabarkan telah membantu para pengungsi dengan memberikannya makanan dan minuman sekadarnya. Namun para pengungsi kemudian diminta kembali ke kapal. Padahal soal penemuan pengungsi telah diatur dalam Perpres 125/2016 terutama pasal 17 dan 18,” ungkap Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna.





Comments are closed.