Wed,6 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kembalikan Ruang Aman Belajar dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kembalikan Ruang Aman Belajar dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual

indonesia-darurat-kekerasan-seksual:-kembalikan-ruang-aman-belajar-dari-tindak-pidana-kekerasan-seksual
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kembalikan Ruang Aman Belajar dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual
service

Mubadalah.id – 16 Mahasiswa FHUI menjadi pelaku kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang digital. Beberapa tangkapan layar yang memuat pesan bernada mengobjektifikasi perempuan dengan pelecehan seksual tersebar luas hingga 15 juta tayangan di media sosial X.

Akun dengan username @sampahfhui membagikan seluruh percakapan yang baru akhir-akhir ini tersebar oleh salah satu pelaku yang tergabung dalam grup media sosial tersebut. Publik marah dan mengecam kejadian yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FHUI. Namun sangat disayangkan, proses audit mahasiswa pelaku KS tidak banyak memberi kepastian dan perlindungan kepada korban.

Mahasiswa dan Dosen Perempuan Menjadi Korban

Tampilan tangkapan layar yang tersebar berisi percakapan yang melecehkan mahasiswa dan beberapa dosen dengan candaan seksis, objektifikasi perempuan, pelecehan, juga kekerasan seksual. Selain itu, dalam sebuah tangkapan layar yang tersebar beberapa pelaku menyebutkan bahwa UU 30/2014 jika gugatan tidak dijawab, maka dianggap diterima (asas perkosa).

Pelaku lain menimpalkan bahwa hal tersebut sama saja dengan diam berarti dikabulkan dan juga diam berarti consent. Publik marah dan mengecam pelaku KS yang merupakan mahasiswa Hukum yang justru memperalat produk Hukum sebagai pelegalan untuk melakukan kekerasan seksual.

Selain itu, pelaku KS banyak yang diantaranya sebagai petinggi organisasi fakultas. Beberapa diantaranya kerap kali menggaungkan statement anti-KS namun ternyata tak sesuai dengan apa yang ia katakan. Bahkan, mereka sendiri mengakui bahwa mereka menjadi “orang-orang bejat dengan jabatan yang tidak terekspos publik, seperti pejabat DPR namun versi lowkey.” Sungguh percakapan dan pemikiran yang tidak pantas dan tidak layak bagi mahasiswa.

Audit Pelaku Kekerasan Seksual Tak Menghasilkan Keputusan Hukum

Universitas Indonesia memanggil 16 Mahasiswa pelaku KS yang kemarin malam (13/4) dihadiri oleh hampir seluruh civitas akademika. Saya ingin menyorot bagaimana audit pelaku kekerasan seksual yang terjadi tidak benar-benar berpihak pada korban. Dari 16 Mahasiswa yang dipanggil, hanya dua orang yang turun dan mengungkapkan minta maaf secara terbuka.

Tentunya, publik murka dan marah mengapa hanya dua orang yang datang sedangkan pelaku kekerasana seksual hampir belasan orang. Setelah ditelusuri, pihak orang tua melarang mahasiswa pelaku KS untuk turun dalam sidang audit. Masyarakat menyayangkan pihak FHUI yang tidak tegas terhadap orang tua pelaku (yang menyembunyikan mahasiswa), padahal pelaku ternyata tertidur pulas di lantai yang berbeda. Benar-benar hal yang sangat disayangkan.

Selama sidang audit berlangsung, dua mahasiswa yang datang diduga sebagai mahasiswa yang tidak memiliki perlindungan daripada 14 mahasiswa lainnya yang memiliki perlindungan kuat baik dari orang tua, networking, atau institusi hukum.

Sidang berlangsung panas, kemarahan maahsiswa, civitas akademika, dan publik menyayangkan mengapa 14 orang “lolos” dari audit sidang dan baru muncul saat akahir-akhir sidang. Pada akhirnya, pihak FHUI menyerahkan pada satgas PPKS UI untuk melanjutkan penyelesaian permasalahan ini.

Mengapa Kampus Harus Tegas Terhadap TPKS?

Kampus harus bersikap tegas terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena perguruan tinggi merupakan ruang publik yang seharusnya aman, kondusif, dan nyaman untuk belajar. Ketegasan dalam penegakan aturan memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Lingkungan yang terlindungi dari ancaman kekerasan seksual akan mendorong proses belajar berjalan optimal serta menjaga kualitas pendidikan. Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku melalui sanksi administratif hingga proses hukum mampu memberikan efek jera sekaligus meminimalisir potensi terulangnya kasus serupa di masa depan.

Ketegasan kampus juga berperan penting dalam menghapus stigma dan mitos yang selama ini menyalahkan korban. Pendekatan yang berpihak pada korban memastikan hak atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan terpenuhi secara layak. Kampus memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya yang menghormati martabat manusia serta menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Hal ini sejalan dengan kerangka hukum seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mendorong institusi pendidikan tinggi untuk menghadirkan sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif demi melindungi seluruh warga kampus.

Tidak Boleh Berlindung dari “Ruang Privat”

Kekerasan seksual tidak dapat berlindung di balik alasan ruang privat, termasuk dalam grup percakapan internal. Ruang digital yang  tertutup sering kali menjadi tempat untuk melontarkan candaan seksis, objektifikasi, hingga pelecehan yang merendahkan martabat seseorang.

Anggapan bahwa percakapan tersebut sah karena berlangsung dalam lingkup terbatas justru memperkuat budaya yang mengabaikan batasan dan persetujuan. Kekerasan seksual tetap memiliki dampak serius, baik secara psikologis maupun sosial, terlepas dari lokasi terjadinya. Oleh karena itu, setiap bentuk pelecehan tetap harus dipandang sebagai pelanggaran yang memerlukan penanganan tegas.

Normalisasi tindakan semacam ini berpotensi memperluas praktik kekerasan seksual pada berbagai ruang kehidupan. Ketika perilaku tersebut menjadi wajar dalam ruang privat, batas antara ruang privat dan publik menjadi kabur, sehingga pelaku merasa memiliki legitimasi untuk mengulanginya. Situasi tersebut dapat meningkatkan angka kekerasan seksual karena budaya permisif terus berkembang tanpa kontrol. Kampus dan masyarakat perlu menegaskan bahwa setiap individu berhak atas rasa aman di mana pun berada.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi lahir sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di ranah kampus yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan akademik. Dengan cakupan yang luas, peraturan ini mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan atau menyerang tubuh seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang dapat terjadi secara verbal, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai upaya preventif, peraturan ini mewajibkan perguruan tinggi menjalankan pencegahan melalui tiga jalur utama. Yaitu, pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas. Pemimpin perguruan tinggi wajib membentuk kebijakan yang mendukung lingkungan kampus yang aman. Menyediakan layanan pelaporan, serta melakukan sosialisasi berkala kepada seluruh warga kampus. Pendidik dan mahasiswa pun harus berperan aktif dengan membatasi pertemuan individu pada luar jam dan area kampus.  Tanpa persetujuan pejabat yang berwenang, demi meminimalkan celah terjadinya kekerasan.

Dalam hal penanganan, perguruan tinggi wajib menyediakan pendampingan, perlindungan, pemulihan bagi korban. Serta pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut berjenjang dari ringan berupa teguran tertulis, sedang berupa skors atau pemberhentian sementara, hingga berat berupa pemberhentian tetap. Keseluruhan proses ini terkelola oleh Satuan Tugas PPKS yang terbentuk secara selektif dengan keterwakilan perempuan minimal dua pertiga dari total anggota, guna menjamin independensi dan keadilan gender dalam setiap penanganan kasus.

Peraturan ini mewajibkan pemantauan dan evaluasi berkala oleh pemimpin perguruan tinggi dengan laporan  kepada Menteri setiap enam bulan sekali. Perguruan tinggi yang mengabaikan kewajiban ini mendapatkan sanksi berupa penghentian bantuan keuangan atau penurunan akreditasi.

Hidup Perempuan yang Melawan

Perempuan yang hadir dalam audit sidang kode etik 16 mahasiswa pelaku KS lebih banyak mengambil peran. Suara perempuan justru lebih dominan dalam mengarahkan diskusi pada substansi perbuatan pelaku dan dampaknya terhadap korban. Steffany sebagai moderator konsisten menjaga forum tetap fokus dan terarah, sementara Stella menyampaikan pembelaan terhadap korban dengan tegas dan berani. 

Perempuan-perempuan lain yang hadir juga aktif mendesak pihak fakultas agar bersikap lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dorongan tersebut menunjukkan kepedulian kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan. Perempuan mengambil peran penting sebagai penggerak yang melindungi dan membela korban. 

Dear Universitas Indonesia, Usut Tuntas Pelaku dan Lindungi Korban

Dear Universitas Indonesia, kasus kekerasan seksual yang mencuat saat ini menjadi perhatian serius publik. Juga menjadi kegelisahan banyak pihak terhadap keamanan ruang akademik. Kampus sebagai tempat belajar dan bertumbuh seharusnya menghadirkan rasa aman bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dalam mengusut seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Proses yang terbuka dan akuntabel akan menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Selain penindakan terhadap pelaku, perlindungan terhadap korban perlu menjadi prioritas utama. Korban berhak mendapatkan pendampingan, pemulihan, serta jaminan keamanan selama proses berlangsung. Lingkungan kampus yang berpihak pada korban akan mendorong keberanian untuk melapor dan memutus rantai kekerasan seksual. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.