Jakarta, Arina.id—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar dibentuk undang-undang terkait kebebasan umat beragama merespons masih adanya praktik intoleransi di masyarakat.
“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan undang-undang kebebasan umat beragama,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Pigai, konsep kebebasan beragama dinilai lebih inklusif karena mencakup seluruh kelompok kepercayaan, termasuk agama lokal. Meskipun Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan undang-undang itu dinamakan perlindungan umat beragama.
“Jadi, dia pakai ‘perlindungan’, saya mengusulkan ‘kebebasan’. Ini masih perdebatan, tapi kita, lagi-lagi, namanya juga perdebatan, siapa tahu titik temunya 2027 atau 2028 akan ketemu. Kita enggak tahu,” ucap Pigai.
Dalam kesempatan itu, Komisi XIII DPR RI Bias Layar menyoroti masih adanya konflik yang terjadi di masyarakat mengenai pelarangan kegiatan ibadah bagi umat agama tertentu.
“Bahkan, persoalan ini cenderung berujung pada perusakan properti serta tindakan kekerasan yang berdampak pada fisik dan mental,” ucap Bias.
Dia meminta kepada Pigai agar kebebasan beragama dapat benar-benar ditegakkan supaya kasus serupa tidak terulang.
“Karena ini termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Laporan Imparsial periode Desember 2024–Juli 2025 menunjukkan situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih memprihatinkan, dengan negara seringkali terlibat dalam pembatasan melalui regulasi diskriminatif atau pembiaran intoleransi.
Tercatat tujuh kasus pelanggaran KBB yang melibatkan pemerintah daerah, aparat, dan organisasi masyarakat. Imparsial mendesak revisi aturan diskriminatif, penegakan hukum yang kuat, dan perlindungan KBB sebagai HAM.





Comments are closed.