Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Kasus Intoleransi Masih Tinggi, Menteri HAM Usul UU Kebebasan Umat Beragama

Kasus Intoleransi Masih Tinggi, Menteri HAM Usul UU Kebebasan Umat Beragama

kasus-intoleransi-masih-tinggi,-menteri-ham-usul-uu-kebebasan-umat-beragama
Kasus Intoleransi Masih Tinggi, Menteri HAM Usul UU Kebebasan Umat Beragama
service

Jakarta, Arina.id—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar dibentuk undang-undang terkait kebebasan umat beragama merespons masih adanya praktik intoleransi di masyarakat.

Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan undang-undang kebebasan umat beragama,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Pigai, konsep kebebasan beragama dinilai lebih inklusif karena mencakup seluruh kelompok kepercayaan, termasuk agama lokal. Meskipun Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan undang-undang itu dinamakan perlindungan umat beragama.

“Jadi, dia pakai ‘perlindungan’, saya mengusulkan ‘kebebasan’. Ini masih perdebatan, tapi kita, lagi-lagi, namanya juga perdebatan, siapa tahu titik temunya 2027 atau 2028 akan ketemu. Kita enggak tahu,” ucap Pigai.

Dalam kesempatan itu, Komisi XIII DPR RI Bias Layar menyoroti masih adanya konflik yang terjadi di masyarakat mengenai pelarangan kegiatan ibadah bagi umat agama tertentu.

“Bahkan, persoalan ini cenderung berujung pada perusakan properti serta tindakan kekerasan yang berdampak pada fisik dan mental,” ucap Bias.

Dia meminta kepada Pigai agar kebebasan beragama dapat benar-benar ditegakkan supaya kasus serupa tidak terulang. 

“Karena ini termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Laporan Imparsial periode Desember 2024–Juli 2025 menunjukkan situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih memprihatinkan, dengan negara seringkali terlibat dalam pembatasan melalui regulasi diskriminatif atau pembiaran intoleransi. 

Tercatat tujuh kasus pelanggaran KBB yang melibatkan pemerintah daerah, aparat, dan organisasi masyarakat. Imparsial mendesak revisi aturan diskriminatif, penegakan hukum yang kuat, dan perlindungan KBB sebagai HAM. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.