Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah penegakan hukum di tingkat desa kini memasuki babak baru setelah aparat kejaksaan bertindak tegas menyelamatkan hak ekonomi masyarakat kecil. Advokat lokal bergerak cepat mengawal kasus pemerasan ini demi memastikan para korban dari kalangan warga perdesaan mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Penetapan status hukum terhadap para pejabat desa yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini langsung mendapat respons positif dari berbagai kalangan praktisi hukum. Proses penyidikan yang berlangsung transparan dinilai menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak tebang pilih dalam menyapu bersih oknum nakal di instansi pemerintahan terendah.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang telah cepat tanggap, bijaksana, dan transparan. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan juga kepada Kasi Pidsus beserta jajaran serta anggota Pidsus lainnya yang pada hari ini, 14 Juli 2026, telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Alvian Setiya Pradana, kuasa hukum warga, Rabu (15/7).
Penahanan tersebut menyasar oknum berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan BC yang menjabat Bendahara Tim Pokmas PTSL.
Aksi pungutan di luar batas kewajaran tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Dusun Nongkojajar dan Dusun Wonosari Tengah, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Para tersangka diduga kuat memanfaatkan wewenang jabatan mereka untuk memeras warga yang berniat melegalkan status kepemilikan tanahnya.
Pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh langkah pendampingan hukum yang ditempuh didasarkan pada mandat resmi dari para korban yang merasa dirugikan secara finansial. Segala bentuk rumor mengenai adanya motif politik atau persaingan terselubung di balik pembongkaran kasus ini langsung dibantah keras oleh tim hukum.
“Perlu disampaikan, kami dalam menjalankan kuasa dari beberapa warga Desa Wonosari tidak ada sedikit pun permasalahan personal ataupun persoalan lainnya dengan para tersangka yang saat ini ditahan. Sehingga hal tersebut murni dari profesionalitas sebagai advokat serta bertujuan untuk penegakan hukum di tingkat desa, serta harapan kami dapat menjadi perubahan yang lebih baik selanjutnya,” pungkas Alvian.
Keberhasilan Korps Adhyaksa dalam menjebloskan tiga aktor utama dugaan pungli ini ke dalam sel tahanan diharapkan mampu memicu efek jera bagi aparatur desa lainnya. Warga di lereng Gunung Bromo kini merasa lebih tenang setelah hak-hak administrasi pertanahan mereka terbebas dari jeratan pungutan ilegal.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berjanji akan terus mengembangkan penyidikan ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut. Dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil diharapkan dapat memperlancar penyusunan berkas dakwaan menuju persidangan di Pengadilan Tipikor. (ada/kun)





Comments are closed.