Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Remaja di Blitar Dijebak Komplotan Pemeras, iPhone Dirampas

Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Remaja di Blitar Dijebak Komplotan Pemeras, iPhone Dirampas

kenalan-lewat-aplikasi-omi,-remaja-di-blitar-dijebak-komplotan-pemeras,-iphone-dirampas
Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Remaja di Blitar Dijebak Komplotan Pemeras, iPhone Dirampas
service

Ringkasan Berita:

  • Remaja di Blitar menjadi korban pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi OMI.
  • Korban dijebak komplotan pelaku yang berpura-pura menggerebek saat bertemu di sebuah gubuk.
  • Pelaku merampas iPhone korban dan meminta uang tebusan Rp150 ribu.
  • Polisi telah menangkap para pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Blitar (beritajatim.com) – Modus kejahatan bermotif kencan daring kembali memakan korban di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menjadi korban pemerasan dan perampasan setelah dijebak komplotan yang memanfaatkan aplikasi kencan online OMI.

Beruntung, pelarian komplotan tersebut berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tempat kejadian perkara berada di sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang remaja perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI. Setelah komunikasi semakin intens, korban mengajak AG untuk bertemu dan melakukan hubungan intim.

“Akan tetapi, ajakan tersebut justru diceritakan AG kepada temannya, ARD (19). Dari sana, muncul niat jahat untuk menjebak korban demi menguras uang dan barang berharganya,” ungkap AKP Rudi Kuswoyo dalam rilis resminya, Jumat (12/6/2026).

Pada Ahad (10/5/2026) malam, korban dan AG sepakat bertemu di Lapangan Turi, Sukorejo, Kota Blitar. AG kemudian dibonceng korban menuju sebuah gubuk kosong di Jalan Kalpataru yang telah menjadi lokasi jebakan para pelaku.

Tanpa disadari korban, pergerakan mereka telah dibuntuti ARD (19) bersama rekannya, RZQ (16). Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung menghampiri dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

Komplotan pelaku kemudian menuduh korban sedang berbuat mesum. Korban didorong dan dipukul untuk membuatnya takut.

Korban juga diancam akan diteriaki dan dipanggilkan warga sekitar apabila melawan. Saat korban tetap menolak, para pelaku melakukan penganiayaan.

Karena korban hanya membawa uang tunai Rp10 ribu, para pelaku kemudian merampas telepon seluler iPhone milik korban beserta PIN perangkatnya.

Tak puas hanya merampas ponsel, komplotan tersebut kembali memeras korban dengan dalih “uang damai”. Mereka meminta korban menebus ponselnya sebesar Rp300 ribu dengan syarat membawa kartu pelajar. Setelah terjadi tawar-menawar, nominal tebusan disepakati menjadi Rp150 ribu.

Namun, aksi para pelaku akhirnya terbongkar setelah korban terus mendapat intimidasi dan dipaksa mentransfer uang pascakejadian. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menutup keterangannya, AKP Rudi Kuswoyo mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, agar lebih bijak serta waspada dalam menggunakan teknologi digital.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Jika menemukan indikasi tindak pidana atau praktik prostitusi online, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas AKP Rudi. [owi/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.