Ide menghidupkan kembali tambang seng di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) mendapat penolakan masyarakat sipil. Bukan hanya bentuk mengakali putusan pengadilan, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Dairi Prima Mineral (DPM) juga bentuk tidak pekanya pemerintah dan korporasi terhadap bencana di Sumut. Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menyebut, upaya penyusunan dokumen itu bermasalah secara hukum. Karena, Mahkamah Agung menyatakan persetujuan lingkungan perusahaan tidak sah pada 2024. “Upaya menyusun ulang Amdal ini jelas mengabaikan putusan pengadilan dan tuntutan warga,” katanya. Sejak awal, katanya, warga menolak aktivitas perusahaan di ruang hidup mereka. Upaya penyusunan amdal, berpotensi memperpanjang konflik, karena warga akan terus mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman tambang. Kajian Jatam, perusahaan tidak patuh hukum secara menyeluruh. Di dalamnya, Jatam menemukan berbagai persoalan. Mulai dari kerentanan geologi, risiko pencemaran air dan limbah berbahaya, hingga minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan amdal. Rencana tambang bawah tanah di sana juga berisiko tinggi di wilayah rawan gempa. Karena itu, dia menyayangkan upaya mengakali peraturan demi Amdal terbaru. Apalagi, lokasi tambang berada di wilayah rentan geologis tinggi. Analisis Jatam, kawasan tambang termasuk zona rawan gempa dan ada ancaman bencana ekologis tinggi jika ada aktivitas tambang. “Wilayah tambang itu rawan gempa. Potensi bencana ekologisnya jauh lebih besar dibanding klaim manfaat ekonominya.” Adanya bencana Sumatera akhir tahun lalu harusnya membuat pemerintah bisa mempertimbangkan upaya eksploitasi di Dairi. Apalagi, Kabupaten ini berbatasan langsung dengan wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumut. Kekhawatiran itu, kata Alfarhat, juga mulai muncul di tapak. Warga cemas mereka jadi korban bencana selanjutnya.…This article was originally published on Mongabay
Ketika Perusahaan Tambang Seng di Dairi Proses Amdal Baru
Ketika Perusahaan Tambang Seng di Dairi Proses Amdal Baru





Comments are closed.