Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Kasus Gajah dan Harimau Mati di Bentang Seblat, Desak Pemerintah Serius Lindungi Habitat Satwa

Kasus Gajah dan Harimau Mati di Bentang Seblat, Desak Pemerintah Serius Lindungi Habitat Satwa

kasus-gajah-dan-harimau-mati-di-bentang-seblat,-desak-pemerintah-serius-lindungi-habitat-satwa
Kasus Gajah dan Harimau Mati di Bentang Seblat, Desak Pemerintah Serius Lindungi Habitat Satwa
service

Masih ingat dengan kematian harimau dan gajah dalam konsesi dua perusahaan kayu di Bengkulu, belum lama ini? Tak lama, Raja Juli Anton, Menteri Kehutanan (Menhut) menyatakan, akan mencabut dua persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) gajah di Bentang Seblat, Bengkulu. Berbagai kalangan menyebut, kematian gajah dan harimau ini tak sekadar persoalan izin, tetapi kegagalan perlindungan terhadap satwa endemik, langka dan dilindungi di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah memberi sanksi pembekuan PBPH terhadap BAT dan API pada 2025. Pemerintah memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk merestorasi ekosistem, namun kewajiban itu tidak optimal. Alih-alih perbaikan, pemerintah justru menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti pembalakan kayu ilegal hingga penanaman sawit ilegal dalam kawasan yang seharusnya terestorasi itu. Pemerintah mempertimbangkan mencabut izin mereka. Raja juga mengaku sudah memerintahkan Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut menindaklanjuti indikasi pidana dua perusahaan itu. “Tidak hanya sampai [sanksi] administratif, pencabutan, tapi sampai ke pidana,” kata Raja dalam konferensi pers di Kemenhut, Kamis (7/5/2026). Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, menambahkan,  saat ini opsi itu masih dalam proses pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran signifikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, SK pencabutan segera keluar. Dia menegaskan,  prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis fakta menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah. “Dalam waktu dekat definitif keputusannya,” katanya kepada Mongabay, Kamis (14/5/26). Dua gajah Sumatera yang ditemukan mati di Bentang Alam Seblat pada 29 April 2026 di konsesi perusahaan. Minim perlindungan habitat satwa?  Foto: Dok. Polsek Sungai Rumbai Aksi terlambat Egi Ade Saputra, Direktur…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.