Akhirnya, Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization ( Nomor 188/2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Keputusan itu pemerintah sampaikan saat perayaan Hari Buruh awal bulan ini. Organisasi pekerja maritim pun mengingatkan, tak sekadar ratifikasi tetapi bagaimana implementasi dari kebijakan itu dalam melindungi pekerja perikanan. Mochamad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, memiliki waktu satu tahun untuk persiapan mengimplementasikan keputusan itu. Salah satu persiapan, katanya, adalah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Meski Permen KP 4/2026 adalah aturan yang sudah mengadopsi sebagian besar aturan ILO C-188, namun, menurut Idnillah, beberapa hal memerlukan penyebutan secara lebih detail. “Harapannya tahun 2026 ini bisa selesai, sehingga 2027 nanti sudah bisa diterapkan.” Idnillah berjanji, melibatkan para pihak terkait selama proses persiapan ini. Termasuk, pelaku usaha yang juga akan menjadi salah satu aktor utama dalam implementasi nanti. Selain itu, mereka juga perlu melakukan harmonisasi aturan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dia berharap ratifikasi ini akan memperbaiki hak pekerja berserikat. Saat ini, katanya, Indonesia baru memiliki dua kelompok serikat, yaitu, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (Sakti) di Sulawesi Utara (Sulut). Ke depan, dia harap jumlah serikat bertambah. “Minimal dalam provinsi atau asosiasi, ada satu serikat.” Salah satu tempat tidur sempit yang diisi tiga orang AKP. Foto: M. Ambari/Mongabay Indonesia. Sinkronisasi aturan Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, selain…This article was originally published on Mongabay
Indonesia Ratifikasi ILO 188, Menanti Perlindungan Serius Awak Kapal Perikanan
Indonesia Ratifikasi ILO 188, Menanti Perlindungan Serius Awak Kapal Perikanan





Comments are closed.