Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Indonesia Ratifikasi ILO 188, Menanti Perlindungan Serius Awak Kapal Perikanan

Indonesia Ratifikasi ILO 188, Menanti Perlindungan Serius Awak Kapal Perikanan

indonesia-ratifikasi-ilo-188,-menanti-perlindungan-serius-awak-kapal-perikanan
Indonesia Ratifikasi ILO 188, Menanti Perlindungan Serius Awak Kapal Perikanan
service

Akhirnya, Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization ( Nomor 188/2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.  Keputusan itu pemerintah sampaikan saat perayaan Hari Buruh awal bulan ini. Organisasi pekerja maritim pun mengingatkan, tak sekadar ratifikasi tetapi bagaimana implementasi dari kebijakan itu dalam melindungi pekerja perikanan. Mochamad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut,  memiliki waktu satu tahun untuk persiapan  mengimplementasikan keputusan itu. Salah satu persiapan, katanya, adalah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Meski Permen KP 4/2026 adalah aturan yang sudah mengadopsi sebagian besar aturan ILO C-188, namun, menurut Idnillah, beberapa hal memerlukan penyebutan secara lebih detail. “Harapannya tahun 2026 ini bisa selesai, sehingga 2027 nanti sudah bisa diterapkan.” Idnillah berjanji,  melibatkan para pihak terkait selama proses persiapan ini. Termasuk, pelaku usaha yang juga akan menjadi salah satu aktor utama dalam implementasi nanti. Selain itu, mereka juga perlu melakukan harmonisasi aturan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dia berharap ratifikasi ini akan memperbaiki hak pekerja berserikat. Saat ini, katanya, Indonesia baru memiliki dua kelompok serikat, yaitu,  Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (Sakti) di Sulawesi Utara (Sulut). Ke depan, dia harap jumlah serikat bertambah. “Minimal dalam provinsi atau asosiasi, ada satu serikat.” Salah satu tempat tidur sempit yang diisi tiga orang AKP. Foto: M. Ambari/Mongabay Indonesia. Sinkronisasi aturan Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, selain…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.