Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Diduga Lecehkan Santrinya, Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi

Diduga Lecehkan Santrinya, Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi

diduga-lecehkan-santrinya,-guru-madrasah-di-bangkalan-ditangkap-polisi
Diduga Lecehkan Santrinya, Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi
service

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan tersebut diduga terjadi saat korban mengikuti praktik memandikan jenazah di sebuah madrasah di Kecamatan Tragah.

Pria berinisial ZA, warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, kini menjalani proses hukum setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 17 Agustus 2026.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan yang diterima oleh kepolisian,” kata AKBP Wibowo, Rabu (19/08/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang kelas Kecamatan Tragah.

Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan di sekolah. Dalam kegiatan tersebut, korban mengikuti praktik tata cara memandikan jenazah.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga mendekati korban dan melakukan tindakan seksual terhadap tubuh korban. Korban kemudian menangis hingga kejadian tersebut diketahui pihak lain.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Wibowo.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ZA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Menurut keterangan dalam dokumen pengungkapan perkara, motif sementara yang dicatat penyidik berkaitan dengan dorongan seksual terhadap korban.

AKBP Wibowo menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara, dengan pidana paling singkat tujuh tahun.

“Karena perkara ini menyangkut anak, kami juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara,” tambah Wibowo.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Identitas korban tidak dipublikasikan karena yang bersangkutan masih berusia anak, sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak.[sar/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.