Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga terjadi saat korban mengikuti praktik memandikan jenazah di sebuah madrasah di Kecamatan Tragah.
Pria berinisial ZA, warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, kini menjalani proses hukum setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 17 Agustus 2026.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan yang diterima oleh kepolisian,” kata AKBP Wibowo, Rabu (19/08/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang kelas Kecamatan Tragah.
Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan di sekolah. Dalam kegiatan tersebut, korban mengikuti praktik tata cara memandikan jenazah.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga mendekati korban dan melakukan tindakan seksual terhadap tubuh korban. Korban kemudian menangis hingga kejadian tersebut diketahui pihak lain.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Wibowo.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ZA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Menurut keterangan dalam dokumen pengungkapan perkara, motif sementara yang dicatat penyidik berkaitan dengan dorongan seksual terhadap korban.
AKBP Wibowo menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara, dengan pidana paling singkat tujuh tahun.
“Karena perkara ini menyangkut anak, kami juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara,” tambah Wibowo.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Identitas korban tidak dipublikasikan karena yang bersangkutan masih berusia anak, sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak.[sar/ted]





Comments are closed.