Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. LPPOM: Kolesom dengan alkohol 19,7 persen tergolong khamr

LPPOM: Kolesom dengan alkohol 19,7 persen tergolong khamr

lppom:-kolesom-dengan-alkohol-19,7-persen-tergolong-khamr
LPPOM: Kolesom dengan alkohol 19,7 persen tergolong khamr
service

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan kolesom jumbo yang saat ini viral di media sosial karena dijual secara terang-terangan mengandung alkohol hingga 19,7 persen sehingga masuk dalam golongan khamr.

“Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Jumat.

Minuman tradisional kolesom jumbo tengah menjadi fenomena di media sosial. Antrean panjang pembeli di berbagai daerah serta banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital membuat minuman ini menjadi salah satu produk yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Di balik popularitasnya, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai kandungan alkohol dalam produk tersebut. Kolesom jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom/ginseng jawa (Talinum triangulare).

Kadar alkoholnya mencapai 19,7 persen, lebih tinggi dari minuman beralkohol yang ditemui di supermarket seperti bir. Umumnya, minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dikonsumsi untuk membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja.

LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan,” kata dia.

Baca juga: LPPOM: Produk makanan berbau pornografi tak bisa disertifikasi halal

Muti menjelaskan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyatakan minuman yang mengandung alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5 persen tergolong sebagai khamr.

Minuman beralkohol yang memabukkan yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Kolesom (ginseng jawa) merupakan tanaman tradisional yang dibuat dari Talinum triangulare. Tanaman ini memiliki pucuk dan umbi akar yang secara tradisional digunakan untuk meningkatkan vitalitas.

Muti menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.

Padahal, menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang dipakai.

Salah satu proses yang perlu mendapat perhatian adalah fermentasi. Dalam proses ini, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik (tanpa oksigen).

Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat. Oleh karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penentuan status halal suatu produk.

“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” kata Muti.

Baca juga: LPPOM bidik penguatan rantai produk halal sejak di toko bahan baku

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim suatu produk tidak menjadi dasar penetapan status halal. Begitu pula dengan popularitas suatu produk di media sosial.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.