Di antara sekian banyak diskursus keilmuan Islam, barangkali ilmu aqidah menempati posisi nomor wahid untuk dipelajari. Bagaimana tidak, pengakuan akan keberadaan Tuhan menjadi rukun pertama dalam Islam yang dikenal dengan istilah syahadat. Dan satu-satunya ilmu yang membahas tentang eksistensi Tuhan itu sendiri adalah ilmu aqidah.
Karenanya, tidak heran jika para ulama menganjurkan setiap orang untuk lebih mendahulukan ilmu aqidah daripada ilmu-ilmu yang lain, tujuannya tidak lain selain agar ia bisa mengenal Allah melalui dalil yang benar dan penalaran yang kokoh. (Imam az-Zarnuji, Ta’limul Muta’allim fi Thariqit Ta’allum, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2014 M], halaman 34).
Kemudian dalam perjalanannya, ilmu-ilmu yang membahas tentang aqidah atau teologi memiliki nama dan istilah tersendiri. Misal di antaranya, ada yang menamainya dengan ilmu tauhid, karena pembahasan paling luas di dalamnya membahas tentang sifat wahdaniyah, yaitu salah satu sifat Allah yang bermakna satu dalam zat, sifat, dan pekerjaan-Nya.
Ada juga yang menamainya dengan ilmu kalam, karena pembahasan tentang sifat kalam (firman Allah) menjadi pembahasan yang paling banyak menuai kontroversi dan perdebatan di antara para ulama. Dan ada juga yang menamainya dengan ilmu aqidah, karena ia menjadi fondasi agama Islam dalam memahami eksistensi Tuhan. (Syekh Ali Jumat, al-Bayan lima Yusyghilul Adzhan, [Darul Ma’arif: 2015 M], jilid II, halaman 47).
Kendati demikian, ilmu tauhid memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan disiplin keilmuan Islam lainnya, seperti fiqih, tafsir, hadits dan yang lain. Dalam ilmu fiqih misalnya, ketika seorang ulama fiqih ingin menetapkan hukum halal-haram, maka referensi utamanya adalah dalil naqli, yaitu Al-Qur’an, hadits, ijma ulama dan qiyas (analogi).
Berbeda dengan ilmu tauhid, ia tidak cukup hanya bersandar pada dalil naqli saja, tetapi juga menggunakan nalar-nalar logika untuk membuktikan eksistensi dan keesaan Tuhan secara rasional sebelum kemudian menguatkannya dengan dalil naqli. Karenanya, rujukan utama dalam ilmu ini menggunakan dua dalil pokok, yaitu dalil aqli (rasional) dan dalil naqli.
Penjelasan bahwa ilmu tauhid menggunakan dalil aqli dan dalil naqli dalam menjelaskan eksistensi Tuhan, sudah dijelaskan oleh para ulama mutakallimin dalam kitab-kitab tauhid, salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Syekh Syihabuddin as-Shawi, dalam kitab karyanya mengatakan:
وَاسْتُمِدَّ مِنَ الْأَدِلَّةِ الْعَقْلِيَّةِ وَالنَّقْلِيَّةِ
Artinya, “Dan (ilmu tauhid) diambil dari dalil-dalil akal dan naqli.” (Hasyiyah as-Shawi ‘ala Jauharatit Tauhid fi ‘Ilmil Kalam, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2015 M, tahqiq: Farid al-Mazidi], halaman 19).
Jika demikian, maka pertanyaannya adalah, apa sebenarnya penyebab dan latar belakang dimasukkannya nalar logika ke dalam ilmu tauhid? Mari kita bahas.
Masuknya Nalar Logika dalam Ilmu Tauhid
Sebenarnya masuknya nalar-nalar logika atau dalil aqli dalam ilmu tauhid tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan umat Islam yang terus berkembang seiring perubahan zaman. Pada masa awal, misalnya, keimanan umat Islam sangat kokoh dan interaksi sosial mereka masih sangat terbatas hanya di Semenanjung Arab dan sekitarnya, sehingga pemahaman aqidah cukup berlandaskan Al-Qur’an dan penjelasan Kanjeng Nabi tanpa perlu pembahasan mendalam dengan pendekatan rasional.
Namun, seiring perkembangan zaman dan bercampurnya kaum muslimin dengan peradaban dan tradisi intelektual asing, mulai muncul berbagai kelompok atau sekte yang membawa pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam, khususnya dalam persoalan akidah.
Nah, dari sinilah kemudian para ulama merasa perlu untuk menggunakan nalar logika dan argumentasi yang rasional untuk menghadapi para penyebar ajaran-ajaran yang menyimpang dalam aqidah tersebut, sekaligus untuk membantah argumentasi yang mereka bawa.
Oleh sebab itu, Imam Abul Hasan Taqiyuddin as-Subki (wafat 756 H) menegaskan bahwa seandainya keimanan umat Islam tetap kokoh sebagaimana keimanan pada zaman para sahabat, maka yang lebih utama bagi para ulama adalah menjauhi ilmu kalam ini. Namun, karena berbagai penyimpangan akidah terus bermunculan, para ulama harus terjun ke dalam arena perdebatan rasional ini demi menjaga keyakinan umat Islam agar tidak terpengaruh oleh pemahaman yang berbeda.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَلَوْ بَقِيَ النَّاسُ عَلَى مَا كَانُوا عَلَيْهِ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ كَانَ الْأَوْلَى لِلْعُلَمَاءِ تَجَنُّبَ النَّظَرِ فِي عِلْمِ الْكَلَامِ جُمْلَةً، لَكِنْ حَدَثَتْ بِدَعٌ أَوْجَبَتْ لِلْعُلَمَاءِ النَّظَرَ فِيهِ لِمُقَاوَمَةِ الْمُبْتَدِعِينَ وَدَفْعِ شُبَهِهِمْ حَذرًا مِنْ أَنْ تَزِيغَ بِهَا قُلُوبُ الْمُهْتَدِينَ
Artinya, “Seandainya manusia tetap berada dalam keadaan seperti pada zaman para sahabat, tentunya para ulama akan lebih utama menjauhi pembahasan ilmu kalam sepenuhnya. Akan tetapi, muncul berbagai bidah yang mewajibkan para ulama untuk membahasnya guna melawan para pelaku bidah dan menepis syubhat-syubhat yang mereka kemukakan, agar hati orang-orang yang telah mendapat petunjuk tidak tergelincir karenanya.” (As-Saifush Shaqil, [Kairo: Maktabah al-Azhariyyah, t.t], halaman 21-22).
Salah satu contoh nalar logika dalam ilmu tauhid yang sering digunakan oleh para ulama Ahlussunnah wal Jamaah adalah ketika membahas sifat kalam Allah. Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa kalam Allah itu tanpa huruf dan suara, sedangkan menurut kalangan Muktazilah justru sebaliknya, yaitu firman-Nya memiliki huruf dan suara.
Dalam konteks ini, orang-orang akan lebih mudah menerima pemahaman yang disodorkan oleh kelompok Muktazilah, karena tidak mungkin ada kalam (firman atau perkataan) yang tidak memiliki suara dan tidak berhuruf. Dan tentu saja akan sulit menerima pemahaman bahwa firman-Nya tanpa huruf dan suara.
Maka untuk menyelamatkan keyakinan agar aqidah umat terselamatkan dari tasybih (penyerupaan), digunakanlah nalar logika untuk menjelaskan maksud tanpa suara dan huruf ini, sekaligus untuk membantah pemahaman Muktazilah.
Argumentasi yang dibangun oleh ulama Ahlussunnah dalam hal ini adalah, bahwa setiap manusia memiliki perkataan hati atau dalam istilah tauhidnya adalah kalam an-nafsi, yang sejatinya juga tidak berhuruf dan bersuara tetapi juga dianggap sebagai kalam (perkataan). Maka, jika perkataan hati manusia saja dianggap tidak memiliki huruf dan suara, apa sulitnya menganggap bahwa firman Allah juga tidak memiliki huruf dan suara?
Penjelasan di atas sebagaimana disinggung oleh Syekh Muhammad ad-Dasuqi, dalam salah satu karyanya mengatakan:
رد عليهم أهل السنة بأن كلامنا النفسي ليس بحرف ولا صوت وهو كلام حقيقة، فليكن كلام الله كذلك، أي ليس بحرف ولا صوت وهو كلام حقيقة
Artinya, “Ahlussunnah membantah mereka (Muktazilah) dengan mengatakan bahwa sesungguhnya perkataan hati tidak berupa huruf dan tidak berupa suara, tetapi ia adalah perkataan secara hakiki. Maka hendaknya kalam Allah juga demikian, yaitu bukan berupa huruf dan suara, melainkan kalam secara hakiki.” (Hasyiyatud Dasuqi ‘ala Ummil Barahin, [Surabaya: Maktabah Imam, t.t], halaman 114).
Jika demikian, apakah berarti kalangan Ahlussunnah wal Jamaah memiliki pemahaman tasybih dalam hal ini?
Sebenarnya para ulama Ahlussunnah tidak dalam rangka tasybih dalam hal ini, mereka hanya memberikan perumpamaan sebagai bantahan terhadap kalangan Muktazilah yang mengatakan bahwa kalam itu pasti bersuara dan berhuruf, maka Ahlussunnah membantah bahwa dalam diri manusia ada lho perkataan hati yang juga tidak memiliki suara dan huruf, maka tentu saja sangat masuk akal bahwa kalam Allah juga tidak bersuara dan berhuruf.
Oleh sebab itu, nalar logika dalam hal ini tidak bisa dipahami sebagai tasybih atau penyerupaan kalam Allah dengan kalam an-nafsi. Sebab, kalam an-nafsi itu merupakan sesuatu yang bersifat baru dan tercipta, yang di dalamnya pasti terdapat unsur urutan susunan, awal perkataan hingga akhir perkataan. Sementara itu, kalam Allah tidak terdiri dari unsur-unsur tersebut.
Simak penjelasan Imam as-Sanusi berikut ini:
لا يفهم منه تشبيه كلامه جل وعز بكلامنا النفسي في الكنه تعالى وجل عن أن يكون له شريك في ذاته أو صفاته أو أفعاله. وكيف يتوهم أن كلامه تعالى مماثل لكلامنا النفسي، وكلامنا النفسي أعراض حادثة يوجد فيها التقديم والتأخير
Artinya, “(Kalam Allah dan kalam an-nafsi) tidak dapat dipahami darinya penyerupaan kalam-Nya dengan kalam nafsi kita dalam hal hakikatnya Maha Tinggi dan Maha Suci Dia dari memiliki sekutu dalam zat-Nya, sifat-sifat-Nya, maupun perbuatan-perbuatan-Nya.
Bagaimana bisa terbayangkan bahwa kalam-Nya Yang Mahatinggi itu serupa dengan kalam nafsi kita, sedangkan kalam nafsi kita adalah sifat yang muncul dan baru ada, yang di dalamnya terdapat urutan awal dan akhir.” (Hasyiyah Ummil Barahin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], halaman 150).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu tauhid menempati posisi paling penting untuk dipelajari karena menjadi fondasi keimanan bagi setiap orang. Disiplin ilmu yang satu ini berbeda dengan ilmu-ilmu lainnya yang bertumpu pada dalil naqli saja. Ilmu tauhid justru menggabungkan dua landasan pokok, yaitu dalil naqli dan dalil aqli atau nalar logika.
Adapun masuknya nalar logika ke dalam ilmu tauhid bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan karena adanya kebutuhan yang muncul seiring berkembangnya zaman, bercampurnya peradaban, serta maraknya pemahaman-pemahaman yang menyimpang yang memerlukan bantahan yang kokoh dan argumen yang kuat.
Penerapan nalar logika ini tidak bertujuan menyerupakan hakikat Allah dengan makhluk, melainkan berfungsi sebagai sarana untuk menepis keraguan dan membuktikan kebenaran wahyu agar diterima dengan pemahaman yang jernih dan keyakinan yang kokoh.
Oleh sebab itu, menempatkan ilmu logika sebagai pengantar dalam mempelajari ilmu tauhid adalah langkah strategis yang diambil para ulama mutakallimin, guna membentuk keimanan yang tidak hanya didasarkan pada teks-teks ayat atau hadits saja, tetapi juga dibangun di atas nalar logika yang terstruktur dan benar. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.





Comments are closed.