Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. MBG Watch Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

MBG Watch Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

mbg-watch-gugat-apbn-2026-ke-mk,-soroti-dugaan-penyalahgunaan-anggaran
MBG Watch Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), khususnya mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa pemohon dari kelompok MBG Watch, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai pemerintah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal tanpa melalui proses legislasi yang semestinya.

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal (budgetary abuse of power) yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam permohonannya, pemohon juga menilai penganggaran program berskala nasional tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.

“Hal ini sekaligus menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran didasarkan pada kerangka hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Pemohon menambahkan, kondisi tersebut membuka ruang lemahnya pengawasan, potensi penyimpangan dalam implementasi program, serta meningkatnya risiko praktik korupsi dalam pelaksanaan Program MBG.

“Penempatan Program MBG dalam belanja negara dinilai tidak disertai desain tata kelola yang konsisten dengan kategori belanja yang dipilih,” lanjutnya.

Selain itu, pemohon menyoroti perbedaan mekanisme pengelolaan anggaran MBG dengan program lain, seperti penanganan stunting, yang menggunakan sistem e-katalog sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pelaksanaan Program MBG justru ditempatkan dalam skema bantuan pemerintah, bukan melalui mekanisme pengadaan elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai permohonan belum menjelaskan secara rinci kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.

“Perlu dijelaskan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian konstitusional dengan norma yang diuji, terutama terkait legal standing pemohon,” ujarnya.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan, baik dalam bentuk salinan digital maupun cetak, harus diterima MK paling lambat Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.