Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu siang, 8 Oktober 2025, terasa tegang. Di deretan kursi pengunjung, Kamaria Malik duduk menunduk, sesekali menatap ke arah suaminya, Nahrawi Salamudin, bersama 10 warga adat Maba Sangaji yang duduk di kursi terdakwa. Kamaria mendengar satu per satu tuntutan yang jaksa bacakan. Raut wajahnya berubah memerah saat mendengar suaminya, Nahrawi dan 10 warga lain dituntut pidana antara empat, enam, dan tujuh bulan penjara. Jaksa pakai Pasal 162 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menyatakan 11 warga “terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan Position”. “Saya tara mangarti hukum, tapi itu kan artinya saya pe laki bersalah. Dorang tara bunuh sapa-sapa tapi kenapa dapa tuntut penjara bagitu?” tanya Kamaria. Irfan Alghifari, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menegaskan, tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan para terdakwa. Padahal, katanya, sudah jelas menunjukkan warga adat berjuang untuk melindungi lingkungan dan ruang hidup dari ancaman tambang nikel. “Kami harus menegaskan apa yang yang diperjuangkan Masyarakat Adat Maba Sangaji bukanlah tindak pidana, melainkan bentuk perlawanan masyarakat adat mempertahankan tanah, hutan, dan sungai yang dirusak perusahaan tambang dengan restu negara.” Dia nilai, jaksa mengabaikan Pasal 66 UU Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. “Tuduhan kepada warga bertentangan dengan hukum dan itu kriminalisasi atau SLAPP (strategic lawsuit against public participation)–yaitu gugatan hukum yang tidak memiliki dasar namun…This article was originally published on Mongabay
Menanti Keadilan 11 Warga Maba Sangaji yang Pertahankan Hutan dari Nikel
Menanti Keadilan 11 Warga Maba Sangaji yang Pertahankan Hutan dari Nikel





Comments are closed.