Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menanti Keadilan 11 Warga Maba Sangaji yang Pertahankan Hutan dari Nikel

Menanti Keadilan 11 Warga Maba Sangaji yang Pertahankan Hutan dari Nikel

menanti-keadilan-11-warga-maba-sangaji-yang-pertahankan-hutan-dari-nikel
Menanti Keadilan 11 Warga Maba Sangaji yang Pertahankan Hutan dari Nikel
service

  Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu siang, 8 Oktober 2025, terasa tegang. Di deretan kursi pengunjung, Kamaria Malik duduk menunduk, sesekali menatap ke arah suaminya, Nahrawi Salamudin, bersama 10 warga adat Maba Sangaji yang duduk di kursi terdakwa. Kamaria mendengar satu per satu tuntutan yang jaksa bacakan. Raut wajahnya berubah memerah saat mendengar suaminya, Nahrawi dan 10 warga lain dituntut pidana antara empat, enam, dan tujuh bulan penjara. Jaksa pakai Pasal 162 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menyatakan 11 warga “terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan Position”. “Saya tara mangarti hukum, tapi itu kan artinya saya pe laki bersalah. Dorang tara bunuh sapa-sapa tapi kenapa dapa tuntut penjara bagitu?” tanya Kamaria. Irfan Alghifari, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menegaskan, tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan para terdakwa. Padahal, katanya, sudah jelas menunjukkan warga adat berjuang untuk melindungi lingkungan dan ruang hidup dari ancaman tambang nikel. “Kami harus menegaskan apa yang yang diperjuangkan Masyarakat Adat Maba Sangaji bukanlah tindak pidana, melainkan bentuk perlawanan masyarakat adat mempertahankan tanah, hutan, dan sungai yang dirusak perusahaan tambang dengan restu negara.” Dia nilai, jaksa mengabaikan Pasal 66 UU Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. “Tuduhan kepada warga bertentangan dengan hukum dan itu kriminalisasi atau SLAPP (strategic lawsuit against public participation)–yaitu gugatan hukum yang tidak memiliki dasar namun…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.