Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan internal otoritas guna mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor tersebut, termasuk infrastruktur pendukungnya
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDKB di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa infrastruktur pendukung tersebut mencakup organisasi dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, persiapan tersebut mencakup perumusan regulasi, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, serta berbagai sarana pendukung lainnya.
Friderica juga memastikan bahwa ke depan, otoritas akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis.
Baca juga: Misbakhun sebut pemerintah segera bentuk Pansel DK OJK Bursa Mineral
“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” kata Friderica.
Adapun pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU tersebut, OJK mendapat tambahan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis.
Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi di bursa tersebut oleh OJK.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.