Tue,4 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral

OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral

ojk-bentuk-satgas-guna-siapkan-pengaturan-dan-pengawasan-bursa-mineral
OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral
service

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan internal otoritas guna mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor tersebut, termasuk infrastruktur pendukungnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDKB di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa infrastruktur pendukung tersebut mencakup organisasi dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, persiapan tersebut mencakup perumusan regulasi, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, serta berbagai sarana pendukung lainnya.

Friderica juga memastikan bahwa ke depan, otoritas akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis.

Baca juga: Misbakhun sebut pemerintah segera bentuk Pansel DK OJK Bursa Mineral

“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” kata Friderica.

Adapun pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU tersebut, OJK mendapat tambahan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis.

Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi di bursa tersebut oleh OJK.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.