Mon,3 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

mengubah-stigma-kampung-idiot-di-karangpatihan-menjadi-berdaya-secara-ekonomi
Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi
service

Mubadalah.id – Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Ponorogo pernah menyandang stigma kelam, sebagai Kampung Idiot. Data tahun 2025 mencatat sekitar 98 penyandang disabilitas intelektual atau tuna grahita, menurun dari sekitar 300 jiwa pada tahun 2008.

Upaya memutus mata rantai kerentanan di Kampung Idiot telah dilakukan sejak tahun 1960-an, dan kini telah membuahkan hasil yang signifikan. Saat itu, perekonomian merosot tajam. Warga gagal panen, kemiskinan hingga malnutrisi kronis, menjadi penyebab penurunan sumber daya manusia.

Fenomena ini memberikan gambaran, bahwa disabilitas tersebut bukanlah takdir genetis semata, akan tetapi konsekuensi dari sistem yang gagal menjamin hak dasar warga. Sejarah kelam ini menjadi cerminan, ketika negara abai, kerentanan menumpuk hingga menjadi tragedi kemanusiaan.

Respon pemerintah desa melalui program Catur Karta menandai pergeseran paradigma. Alih-alih menggunakan pendekatan pemberian bantuan yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek, adanya inisiasi pemberdayaan melalui pelatihan yang mampu mendorong potensi.

Pemerintah desa memberdayakan masyarakat melalui pelatihan batik ciprat, ternak kambing dan ayam, budidaya lele dan kerajinan keset. Langkah ini membangun kerangka timbal balik yang kuat. Menyediakan akses dan fasilitas, secara tidak langsung maka akan meningkatkan kapasitas kerja dan kreativitas penyandang disabilitas.

UMKM Batik Ciprat ini, memiliki keunikan tersendiri, mulai dari motifnya dan juga proses pembuatannya dengan mencipratkan warna pada kain.

Inisiatif pemberdayaan melalui pelatihan yang mendorong potensi menggantikan pendekatan lama yang hanya menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek.

Kebijakan dan Janji Inklusif yang Tersendat

Koperasi merah putih dan makan bergizi gratis, bersifat cukup top-down dan seragam. Sehingga bisa menciptakan kerentanan yang bergantung pada struktural. Program ini hadir sebagai pemberi tanpa melibatkan penyandang disabilitas dalam perencanaan kebijakan justru mereproduksi hierarki kekuasaan.

Inklusivitas yang hakiki, menuntut adanya agensi dan keterlibatan aktif. Tanpa adanya pendampingan yang memberdayakan dan desain partisipatif, program nasional beresiko gagal menyentuh akar kemandirian. Sehingga siklus kerentanan akan berlanjut meskipun angka kemiskinan telah menurun.

Dinamika ini menuntut adanya keadilan yang tidak hanya terhenti pada adanya pelatihan, tapi juga memastikan ruang yang diberikan aksesibel, aman dan memberikan pendampingan yang membangun.

Pendekatan interaksional menjadi keniscayaan, sebab kemiskinan, disabilitas dan gender saling memperkuat unsur ketimpangan. Penyandang disabilitas bukanlah objek belas kasihan, akan tetapi mitra setara yang suaranya di dengar dan hak-haknya dipenuhi.

Regulasi Penyandang Disabilitas

Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terkhusus di pasal 5 dan 10, secara eksplisit menjamin hak atas kehidupan yang layak, Pendidikan inklusif dan lapangan pekerjaan yang tidak diskriminatif.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU No. 19 Tahun 2011, yang mengamanatkan prinsip “nothing about us without us” (tidak ada keputusan tentang kami tanpa kami).

Akan tetapi, implementasi di lapangan seringkali tertatih karena lemahnya “political will’ dan pemahaman yang parsial terhadap konsep inklusi. Misalnya kondisi pendidikan inklusi yang ada di beberapa daerah, termasuk Ponorogo masih jauh dari kata ramah disabilitas. Mulai dari infrastruktur, pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya tepat sasaran dan kurikulum yang kurang adaptif.

Sinergi antara pemenuhan hak dasar, desain kebijakan partisipatif, dan komitmen negara yang konsisten menjadi kunci utama.

Tanpa transformasi paradigma yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek, janji inklusi hanya akan berhenti di atas kertas. Oleh karena itu, kita perlu mengawal masa depan yang adil, dengan memberikan ruang, dan menghargai setiap karya dan potensi yang lahir dari keberagaman manusia. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Community Ponorogo, kerjasama Media Mubadalah dengan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, pada 11-12 Juni 2026.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.