Mubadalah.id – Tak ada lagi syak penyangkalan, bahwa tiap orang punya kemampuan dan kebutuhan yang berbeda. Meminjam terma usulan Faqihudin Abdul Kodir, keberbedaan itu bolehlah kita sebut—dan tentu wajib kita pahami—sebagai faariq al ahliyyah.
Misalnya saja, sudah seyogyanya seorang perempuan mendapatkan akses terhadap ruang laktasi di berbagai fasilitas publik. Kebutuhan untuk memberikan nutrisi asi kepada buah hati yang melekat pada perempuan wajib untuk bisa terpenuhi.
Kewajiban itu tentu tak timbul tanpa adanya sebab. Gabriela Alvarado (2024) menunjukkan hal itu dalam artikelnya yang bertajuk How Workplaces Should Design Lactation Rooms: A Wishlist Informed by Clinical Practice, Maternal Health Research, and Personal Experience as a Breastfeeding Mom.
Menurut Gabriela, penyediaan ruang laktasi (breastfeeding room) memiliki berbagai manfaat. Ia menyebutkan beberapa di antaranya, yakni meningkatkan kesederajatan gender, peningkatan kepuasan, merawat kesehatan mental, serta memperkuat daya imunitas anak (Alvarado, 2024).
Manfaat ini tentu perlu memperoleh ekstensifikasi, di mana ruang publik juga mencakup moda transportasi, seperti kereta, pesawat, juga bus. Karenanya, tidak menjadi keheranan bila ruang laktasi juga perlu hadir di dalam beragam moda transportasi itu.
Bagaimana public transport policy kita hari ini
Guna mewujudkan gagasan perlunya ruang laktasi bagi perempuan tadi, menjadi suatu keharusan bagi khalayak jamak untuk meninjau ulang bagaimana public transport policy kita hari ini. Mengingat, hari-hari ini kita sering beroleh suguhan kebijakan yang antipati pada peninjauan.
Greenpeace Indonesia bersama Resilience Development Initiative dalam sebuah policy brief tahun 2022 dengan tajuk “Jakarta Transportation Transformation: Reassessing Transportation Sector Net Zero Emissions for 2050” telah mendorong perlunya signifikansi peran transportasi publik dalam mengurangi emisi gas.
Intervensi yang menjadi usulan Greenpeace Indonesia itu tentu merupakan langkah positif. Hanya saja, tanpa berniat mengesampingkan krusialnya relasi antara transportasi publik dan iklim, gagasan tadi belum menyentuh ranah “domestik” serupa penyediaan ruang menyusui.
Sementara itu, melansir beberapa pemberitaan di kanal warta India, maskapai Indian Railway kabarnya telah menyediakan ruang laktasi di banyak stasiun. Langkah ini boleh orang menyebutnya sebagai terobosan gemilang yang layak bersambut riuh tepuk tangan.
Namun, tetap perlu menjadi catatan, bahwa ruang laktasi di dalam gerbong kereta tetap perlu disuarakan. Apalagi, dalam konteks dalam negeri, PT KAI telah membuat kebijakan arif dengan menyediakan gerbong khusus perempuan sebagai laku prevensi atas tindakan pelecehan. Tentu, ini bisa berkembang!
Sosialisasi dan prevensi bias stigma akan ruang laktasi
Ide untuk menyediakan ruang laktasi di dalam gerbong kereta, misalnya, bisa orang menyebutnya sebagai langkah progresif. Tentunya, ide ini perlu beroleh kawalan serius lewat pelbagai sosialisasi guna menghindari timbulnya mispersepsi dan bias stigma.
Saat PT KAI menginisiasi adanya gerbong khusus perempuan, sebagai misal, muncul kritik bahwa kebijakan itu justru menimbulkan bias stigma. Seakan, pelaku kekerasan seksual senantiasa kaum lelaki dan perempuan selalu beroleh posisi rentan, rawan, lemah, dan target.
Selain itu, inisiatif PT KAI juga berpotensi menimbulkan penumpukan penumpang pada gerbong umum, sementara gerbong khusus perempuan bisa saja longgar. Hal ini tentu justru menyulut ketidakadilan di ruang publik yang mestinya berperspektif inklusif dan imparsial.
Karenanya, sekali lagi, inisiasi terhadap ruang laktasi tidak boleh kita lepas tangankan begitu saja. Kita perlu mengawalnya dari semenjak gagasan hingga merangkak tumbuh menjadi kebijakan. Bagaimanapun, tak pernah ada kebijakan yang suci dari pro kontra.
Kita telah sama-sama tahu, bahwa inisiatif akan ruang laktasi itu penting untuk terwujudkan. Jadi, akankah kita berberat nala untuk mengawalnya hingga mewujud di kelak kemudian masa? Tentu saja tidak, bukan? []





Comments are closed.