Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menyoal Penolakan Praperadilan Kepala Adat Dusun Lelayang

Menyoal Penolakan Praperadilan Kepala Adat Dusun Lelayang

menyoal-penolakan-praperadilan-kepala-adat-dusun-lelayang
Menyoal Penolakan Praperadilan Kepala Adat Dusun Lelayang
service

Hak-hak masyarakat adat terus saja terabaikan. Salah satu terlihat dari patahnya upaya praperadilan Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Ketapang, Kalimantan Barat. Kamis (5/3/26), putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, menolak permohonan sekaligus mengukuhkan status tersangka Fendy yang Polres Ketapang tetapkan, 4 Agustus 2025. Berbagai organisasi masyarakat sipil pun menyesalkan putusan itu dan menilai jadi  preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat. Lelayang merupakan dusun yang menjadi bagian dari struktur adat Masyarakat Dayak Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Sejak 2022, mereka menolak kehadiran PT Mayawana Persada (Mayawana), perusahaan kayu dengan konsesi 136.710 hektar. Bahkan, pada  2023, mereka sempat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan karena menggusur wilayah adat dan kebun yang jadi sumber hidup warga. Namun, pemberian sanksi adat itu justru menempatkan Fendy sebagai tersangka tindak pidana pemerasan, merujuk pasal 368 KUHP. Pada Rabu (18/2/26), dia bersama Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Langkah itu mereka tempuh demi membuktikan kekeliruan prosedur penetapan tersangka pada pemohon. Rahmawati, perwakilan KAMT, mengatakan, pemohon juga mempersoalkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Sebab, selama proses hukum, Kepala Adat Dusun Lelayang tidak pernah meninggalkan kampungnya. “Bahkan DPO ditetapkan sebelum ditetapkan tersangka. Ini keanehan dan perlu kita uji,” katanya dalam jumpa pers daring, Rabu (4/3/26). Kejanggalan lain, katanya, penyidik tidak pernah memberikan surat pemanggilan secara langsung, dengan alasan jarak Polres yang jauh dari rumah pemohon. Surat-surat itu kemudian mereka titipkan ke pihak lain. Parahnya, surat pemanggilan sempat titipkan pada pelapor dan tidak sampai pada kuasa hukum terlapor ataupun terlapor…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.