Hak-hak masyarakat adat terus saja terabaikan. Salah satu terlihat dari patahnya upaya praperadilan Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Ketapang, Kalimantan Barat. Kamis (5/3/26), putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, menolak permohonan sekaligus mengukuhkan status tersangka Fendy yang Polres Ketapang tetapkan, 4 Agustus 2025. Berbagai organisasi masyarakat sipil pun menyesalkan putusan itu dan menilai jadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat. Lelayang merupakan dusun yang menjadi bagian dari struktur adat Masyarakat Dayak Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Sejak 2022, mereka menolak kehadiran PT Mayawana Persada (Mayawana), perusahaan kayu dengan konsesi 136.710 hektar. Bahkan, pada 2023, mereka sempat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan karena menggusur wilayah adat dan kebun yang jadi sumber hidup warga. Namun, pemberian sanksi adat itu justru menempatkan Fendy sebagai tersangka tindak pidana pemerasan, merujuk pasal 368 KUHP. Pada Rabu (18/2/26), dia bersama Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Langkah itu mereka tempuh demi membuktikan kekeliruan prosedur penetapan tersangka pada pemohon. Rahmawati, perwakilan KAMT, mengatakan, pemohon juga mempersoalkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Sebab, selama proses hukum, Kepala Adat Dusun Lelayang tidak pernah meninggalkan kampungnya. “Bahkan DPO ditetapkan sebelum ditetapkan tersangka. Ini keanehan dan perlu kita uji,” katanya dalam jumpa pers daring, Rabu (4/3/26). Kejanggalan lain, katanya, penyidik tidak pernah memberikan surat pemanggilan secara langsung, dengan alasan jarak Polres yang jauh dari rumah pemohon. Surat-surat itu kemudian mereka titipkan ke pihak lain. Parahnya, surat pemanggilan sempat titipkan pada pelapor dan tidak sampai pada kuasa hukum terlapor ataupun terlapor…This article was originally published on Mongabay
Menyoal Penolakan Praperadilan Kepala Adat Dusun Lelayang
Menyoal Penolakan Praperadilan Kepala Adat Dusun Lelayang





Comments are closed.