Dengarkan artikel ini:
Istilah kucing mati punya asal yang cukup spesifik. Konsultan politik Australia, Lynton Crosby, pernah menjelaskan bahwa jika seseorang melempar bangkai kucing ke atas meja makan, semua orang akan berteriak jijik membicarakan kucing itu — bukan lagi soal yang sebelumnya memanaskan pembicaraan. Ini analogi yang kerap dipakai untuk operasi pengalihan isu. Dari apa?
Pada 1983, jutaan orang menonton David Copperfield membuat Patung Liberty menghilang, disiarkan langsung dari sebuah pulau di Teluk New York. Penonton duduk di platform khusus, tirai dinaikkan, lampu sorot diarahkan, dan ketika tirai turun kembali, patung itu lenyap.
Baru bertahun-tahun kemudian triknya terungkap: platform penonton diputar beberapa derajat tanpa disadari, cukup membuat patung tersembunyi di balik rangka menara cahaya. Tidak ada yang benar-benar hilang. Yang berpindah hanya arah pandang penonton.
Cerita itu berguna untuk memahami apa yang terjadi di Jakarta sepanjang Juli 2026, ketika seorang pemburu koruptor paling ditakuti di Kejaksaan Agung tiba-tiba berubah menjadi tersangka korupsi, dan begitu banyak peristiwa kemudian terjadi: berbagai aksi main hakim sendiri, kerusuhan Matraman, dan lain sebagainya, orang-orang kemudian ramai-ramai menatap satu arah: benarkah ini “operasi kucing mati” yang sengaja dipasang untuk mengalihkan perhatian publik?
Pertanyaan itu menarik. Tapi mungkin bukan pertanyaan yang paling penting untuk dijawab.
Ilusi yang Lahir di London, Dipentaskan Ulang di Jakarta
Istilah kucing mati punya asal yang cukup spesifik. Konsultan politik Australia, Lynton Crosby, pernah menjelaskan bahwa jika seseorang melempar bangkai kucing ke atas meja makan, semua orang akan berteriak jijik membicarakan kucing itu — bukan lagi soal apa saja yang mereka bicarakan sebelumnya. Boris Johnson mempopulerkan analogi ini lewat kolomnya di The Telegraph, 2013. Sejak itu, media Barat gemar menyebut setiap pengumuman kontroversial sebagai deadcatting. Terlalu gemar, malah. Prospect Magazine pada 2019 menegur wartawan sendiri karena kebiasaan itu: kalau semua hal disebut kucing mati, tidak ada yang benar-benar kucing mati lagi.
Kasus Febrie Adriansyah datang dengan beban yang sama. Delapan Juli, rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu di Sentul digeledah Kortas Tipikor Polri. Yang membuat penggeledahan ini berbeda dari penggeledahan pejabat lain bukan cuma isi brankasnya — 74 kilogram emas batangan, hampir lima juta dolar AS, empat belas juta dolar Singapura, tersembunyi di balik dinding kayu — tapi siapa yang menjaga rumah selama digeledah. Personel TNI bersenjata laras panjang berjaga di kediaman seorang jaksa yang sedang diperiksa polisi. Istana menyebutnya penerapan asas praduga tak bersalah. Kombinasi seperti itu belum pernah terjadi secara terbuka sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum negeri ini.
Dua hari kemudian Febrie tampil di depan publik, membantah kepemilikan emas dan valas, tapi menegaskan masih menjabat. Kurang dari dua puluh empat jam setelah pernyataan itu, ia mengundurkan diri. Sore harinya, Polri menetapkannya tersangka untuk tiga perkara sekaligus — Asabri, Krakatau Steel, dan korupsi batu bara PLTU — lalu mengumumkan sesuatu yang, jika dibaca pelan-pelan, jauh lebih aneh dari drama pengunduran dirinya: penanganan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sebelum Febrie sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik yang menetapkannya tersangka.
Yang Nyata Bukan Niat
Di sinilah Mahfud MD masuk, lewat kanal YouTube pribadinya, bukan forum resmi negara — detail kecil yang ada gunanya diingat nanti. Mantan Menko Polhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan sesuatu yang cukup teknis, tapi bergema jauh melampaui ruang hukum: mekanisme pelimpahan yang dipakai untuk kasus Febrie tidak dikenal KUHAP. Satu-satunya jalur pengambilalihan penyidikan korupsi yang diatur undang-undang adalah oleh KPK, lewat Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 — bukan penyerahan sukarela antar-penyidik seperti yang terjadi di sini.
Mahfud kemudian secara terbuka menyebut tiga skenario mengkhawatirkan: Febrie bisa menang praperadilan karena cacat prosedur, kasus bisa “dilokalisir” agar tidak menyentuh pihak lain yang lebih tinggi, atau kasus bisa sengaja diperlambat hingga dikesampingkan. Yess, bisa saja akan ada operasi kucing mati – menyingkirkan pemberitaan tentang Febrie dengan pemberitaan lain. Tujuannya, bisa untuk mengaburkan kasusnya atau mencegah agar sosok lain tertentu tidak ikut ditindak.
Michel Foucault akan menambahkan satu lapis lagi: konferensi pers dramatis, penggeledahan yang disaksikan publik, penahanan yang diawasi lintas lembaga — KPK, Komisi Kejaksaan, LPSK — semua ini adalah tontonan yang menegaskan negara masih berkuasa menegakkan hukum. Tontonan itu meyakinkan. Tapi meyakinkan tidak sama dengan menjangkau seluruh rantai kekuasaan yang sebenarnya terlibat.
Dan di titik ini duduk masalah sesungguhnya, yang sering hilang dari perdebatan ramai soal ada-tidaknya konspirasi: kejanggalan prosedural itu tetap serius, terlepas dari apakah ada yang merencanakannya atau tidak. Institusi hukum yang berantakan karena ego sektoral punya efek yang sama persis dengan institusi hukum yang sengaja dibuat berantakan untuk melindungi seseorang. Korbannya — kepastian hukum — tidak peduli soal motif.
Yang Benar-Benar Menghilang
Ini bagian yang jarang disadari pembaca berita harian: kasus Febrie sebetulnya cuma pintu masuk ke kasus yang jauh lebih besar. Penyidikan awal soal batu bara PLTU menyebut kerugian negara sekitar Rp5 triliun, dipicu manipulasi dokumen kuantitas dan kualitas batu bara yang berujung pemadaman listrik di lima wilayah — Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. Bukan angka abstrak. Ini rumah tangga yang gelap.
Dua perusahaan yang disebut Polri di balik manipulasi ini, PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia, sampai hari ini belum pernah mengumumkan siapa pemilik manfaat sebenarnya. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, justru menyebut keduanya “kelas teri” — skalanya jauh di bawah kebutuhan batu bara PLTU nasional yang mencapai 160 juta ton per tahun.
Ia mendesak penyidik memeriksa sesuatu yang lebih struktural: kebijakan Ditjen Minerba yang tidak memotong kuota tujuh pemegang IUPK generasi pertama, sementara ratusan perusahaan tambang lain kuotanya dipangkas 40 hingga 60 persen. Ini kritik kebijakan, bukan tuduhan pidana pada ketujuh perusahaan tersebut.
Sampai laporan ini ditulis, hasil pemeriksaan Kementerian ESDM dan PLN belum pernah dipublikasikan. Struktur kepemilikan dua perusahaan yang memicu blackout jutaan rumah tangga masih gelap, secara harfiah maupun kiasan. Yang menyita perhatian publik justru drama emas batangan, pengunduran diri kilat, dan kritik pedas seorang mantan menteri di kanal YouTube-nya sendiri.
Di sinilah letak trik yang sesungguhnya berhasil — dan mungkin bukan trik yang direncanakan siapa pun, melainkan trik yang bekerja dengan sendirinya. Sama seperti penonton Copperfield yang duduk di platform berputar tanpa menyadarinya, perhatian publik berpindah dari kebijakan kuota batu bara yang berdampak pada jutaan orang, ke nasib satu mantan pejabat yang brankasnya penuh emas. Bukan karena seseorang sengaja memutar panggungnya. Tapi karena drama personal selalu lebih mudah menang ruang perhatian dibanding regulasi tambang yang membosankan untuk diberitakan, meski jauh lebih menentukan nasib banyak orang.
Per akhir Juli, kasus ini justru menunjukkan tanda melebar, bukan menyempit. Febrie tetap ditahan di rumah tahanan cabang KPK, bukan dibebaskan. Tersangka lain, seorang pihak swasta bernama Don Ritto, ditahan terpisah di Polda Metro Jaya. Analisis media terbaru bahkan menyebut indikasi kuat perkara ini akan menyeret tersangka baru. Kalau tujuannya benar-benar melokalisir kasus pada satu orang, ini jalan bisa jadi jalan yang menarik untuk dilihat.
Pada akhirnya, Copperfield tidak pernah benar-benar membuat Patung Liberty lenyap. Ia hanya membuat penonton menatap ke arah yang salah, cukup lama untuk membuat pertanyaan yang benar berhenti diajukan.
Kasus Febrie mungkin sama. Bukan berarti tidak ada kejanggalan — kejanggalan itu nyata, diakui figur hukum paling senior sekalipun, dan tetap akan meninggalkan bekas pada cara Indonesia mengatur kewenangan pengalihan penyidikan di masa depan.
Tapi selama energi publik habis untuk memperdebatkan apakah ini operasi yang disengaja atau sekadar institusi yang berantakan seperti biasa, pertanyaan yang lebih layak ditanyakan justru nyaris tak terdengar: siapa pemilik sebenarnya di balik dua perusahaan yang memicu gelap gulita di lima wilayah, dan mengapa tujuh pemegang konsesi tambang terbesar tidak pernah tersentuh kebijakan pemangkasan kuota yang sama? Adakah sosok lain yang sebetulnya berkelindan di belakang kasus ini yang tak tersentuh pemberitaan? Hanya waktu yang bisa mengungkap dan membuktikannya.
Barangkali kucingnya memang tidak pernah mati. Yang mati justru rasa penasaran publik terhadap pertanyaan yang seharusnya jauh lebih mendesak untuk dijawab. (S13)





Comments are closed.