Jakarta, Arina.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merilis hasil pemantauan Siaran Ramadhan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026. Pemantauan tersebut melibatkan 32 pemantau terhadap 16 stasiun televisi.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya atas dugaan pelanggaran dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Rida menyayangkan aksi yang ditampilkan Anwar selama siaran Ramadhan yang terindikasi mengandung unsur kekerasan fisik maupun erotis. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta bertentangan dengan prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan fatwa MUI.
“Kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas,” kata Rida dikutip dari laman MUI, Jumat (20/3/2026).
Dalam pemantauan tahap kedua, MUI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Pada 1 Maret 2026 menit ke 8:56, Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget yang dinilai tidak pantas. Selanjutnya, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan tersebut kembali dijadikan bahan candaan yang dinilai tidak relevan.
Selain itu, dugaan kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 menit ke 7:15, ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.
Rida menegaskan bahwa temuan pelanggaran tidak hanya terjadi pada tahap kedua, tetapi juga telah ditemukan pada pemantauan tahap pertama yang berlangsung pada 18–28 Februari 2026.
“Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan bahwa Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya,” tegasnya.
Dalam periode tersebut, tim pemantau juga mencatat indikasi pelanggaran berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, hingga unsur erotis dalam program yang sama.
Pada 19 Februari 2026 menit ke 2:06, Anwar diduga melakukan body shaming terhadap Kiki. Selain itu, pada 20 Februari 2026 menit ke 1:43, terdapat tambahan ejekan dari tokoh lain dalam program tersebut.
“Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki ‘Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar’,” kata Rida.
Lebih lanjut, MUI juga menemukan adegan yang dinilai tidak pantas pada 20 Februari 2026 menit ke 07:00–07:03, serta adegan lain pada 19 Februari 2026 menit ke 2:56–2:57.
“Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. Kemudiaan pada tanggal 19 Februari 2026 menit ke 2:56-2:57 Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya,” ungkapnya.
MUI berharap rekomendasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi KPI untuk menjaga kualitas siaran, khususnya selama bulan Ramadhan yang sarat nilai edukatif dan religius.





Comments are closed.