Pernyataan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam Halaqah Piagam Nilai-Nilai Keulamaan di Magelang beberapa waktu lalu memunculkan perbincangan menarik mengenai makna keulamaan di tengah masyarakat kontemporer. Gus Yahya menyoroti fenomena semakin mudahnya penyematan gelar “kiai” dan “ulama” dalam ruang publik. Pernyataan tersebut tidak semestinya dibaca sebagai upaya membatasi atau menghakimi siapa yang layak menyandang gelar tertentu, melainkan sebagai ajakan untuk merefleksikan kembali bagaimana tradisi pesantren Nusantara selama ini membangun dan memaknai otoritas keagamaan.
Dalam masyarakat modern, perubahan teknologi komunikasi telah mengubah pola pembentukan otoritas. Jika dahulu pengakuan terhadap seorang kiai tumbuh melalui proses interaksi sosial yang panjang di tengah masyarakat, kini ruang digital memungkinkan lahirnya figur-figur keagamaan yang dikenal luas dalam waktu relatif singkat. Popularitas, jangkauan media, dan kemampuan komunikasi menjadi faktor yang semakin berpengaruh dalam membentuk persepsi publik.
Dari sudut pandang antropologi sosial, fenomena tersebut tidak cukup dipahami sebagai perubahan individu, melainkan sebagai perubahan cara masyarakat membangun legitimasi sosial. Karena itu, menarik untuk melihat kembali tradisi pesantren sebagai ruang kebudayaan yang selama berabad-abad melahirkan figur kiai dengan karakteristik yang khas. Dalam pembacaan ini, terdapat empat konsep yang hidup dalam tradisi masyarakat Jawa dan pesantren, yaitu ngurmati, ngeramati, ngerumati, dan ngaromahi. Keempat konsep tersebut dapat dibaca sebagai etos budaya yang membentuk konstruksi sosial keulamaan pesantren Nusantara.
Ngurmati: Adab sebagai Fondasi Otoritas Keulamaan
Tradisi pesantren dibangun di atas penghormatan terhadap ilmu dan para pembawanya. Sejak pertama kali memasuki pesantren, seorang santri tidak hanya belajar membaca kitab, tetapi juga belajar menghormati guru, menghormati sanad keilmuan, menghormati sesama santri, dan menghormati tradisi yang menjadi medium transmisi pengetahuan.
Dalam perspektif antropologi, penghormatan merupakan bagian dari mekanisme reproduksi budaya. Koentjaraningrat dalam Kebudayaan Jawa (1984) menjelaskan bahwa masyarakat Jawa menempatkan harmoni, tata nilai, dan penghormatan terhadap struktur sosial sebagai elemen penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan bersama. Penghormatan tidak hanya berfungsi sebagai etika sosial, tetapi juga menjadi instrumen pemeliharaan legitimasi budaya.
Dalam tradisi pesantren, dimensi ini dapat ditemukan dalam karya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim (1925). Kitab tersebut menjelaskan bahwa hubungan antara guru dan murid tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga moral dan spiritual. Ilmu tidak dipindahkan semata melalui pengajaran, tetapi juga melalui keteladanan dan penghormatan.
Hal serupa ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Bustan al-’Arifin (abad ke-13), yang menempatkan tawadhu’, wara’, dan kemuliaan akhlak sebagai karakter utama seorang alim. Dalam perspektif ini, otoritas keulamaan tidak lahir dari klaim personal, melainkan dari pengakuan sosial yang tumbuh karena keteladanan.
Karena itu, konsep ngurmati dapat dipahami sebagai fondasi pertama keulamaan pesantren. Otoritas seorang kiai lahir dari kemampuannya menghormati ilmu, tradisi, guru, dan masyarakat yang dilayaninya.
Ngeramati dan Ngerumati: Membaca serta Merawat Masyarakat
Selain dibangun di atas penghormatan, figur kiai dalam tradisi pesantren juga dibentuk oleh kemampuan memahami realitas sosial. Seorang kiai tidak hidup dalam ruang yang terpisah dari masyarakat. Ia berada di tengah perubahan ekonomi, politik, budaya, dan teknologi yang terus berlangsung. Di sinilah konsep ngeramati menemukan relevansinya.
Clifford Geertz dalam The Religion of Java (1960) menggambarkan tokoh agama sebagai figur yang mampu menerjemahkan simbol, nilai, dan praktik budaya ke dalam bahasa yang dipahami masyarakat. Sementara dalam The Interpretation of Cultures (1973), Geertz memperkenalkan konsep thick description, yaitu kemampuan memahami makna sosial secara mendalam, tidak hanya pada apa yang tampak di permukaan.
Kemampuan ngeramati membuat seorang kiai tidak hanya menjadi pembaca teks, tetapi juga pembaca zaman. Ia memahami perubahan generasi, dinamika budaya digital, persoalan kemiskinan, tantangan pendidikan, hingga problem kemanusiaan yang dihadapi masyarakat.
Gagasan tersebut memiliki kedekatan dengan pemikiran KH. Sahal Mahfudh dalam Nuansa Fiqih Sosial (1994). Kiai Sahal menegaskan bahwa pemahaman terhadap teks agama harus selalu dibarengi dengan pemahaman terhadap realitas sosial. Keputusan keagamaan yang baik lahir dari dialog antara teks dan konteks.
Namun memahami saja tidak cukup. Seorang kiai juga dituntut untuk ngerumati, yakni merawat. Dalam tradisi pesantren, merawat memiliki makna yang luas. Kiai merawat santri, merawat pesantren, merawat jaringan keilmuan, merawat hubungan sosial, bahkan merawat harapan masyarakat yang datang kepadanya. Fungsi sosial ini sering kali lebih dominan daripada fungsi formal yang dimilikinya.
Pemikiran Gus Dur memberikan perspektif yang menarik mengenai hal ini. Dalam Prisma Pemikiran Gus Dur (1999) dan berbagai tulisan lain tentang pesantren, Abdurrahman Wahid melihat pesantren sebagai institusi yang tidak hanya mentransmisikan ilmu agama, tetapi juga merawat kebudayaan dan kemanusiaan. Pesantren menjadi ruang yang menjaga keberagaman, solidaritas sosial, dan keberlangsungan nilai-nilai kemasyarakatan. Melalui ngeramati dan ngerumati, seorang kiai tidak hanya memahami masyarakat, tetapi juga hadir untuk mendampingi dan merawat kehidupan mereka.
Ngaromahi: Keberkahan sebagai Pengakuan Sosial
Puncak dari proses ngurmati, ngeramati, dan ngerumati adalah ngaromahi. Dalam tradisi pesantren, istilah ini berasal dari kata karomah. Namun dalam pembacaan sosial-budaya, karomah tidak selalu dipahami sebagai peristiwa luar biasa yang bersifat supranatural. Karomah juga dapat dipahami sebagai keberkahan sosial yang lahir dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Talal Asad dalam The Idea of an Anthropology of Islam (1986) menjelaskan bahwa otoritas keagamaan terbentuk melalui tradisi yang diwariskan dan dijalankan secara terus-menerus dalam kehidupan sosial. Dengan kata lain, legitimasi seorang tokoh agama tidak hanya berasal dari pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga dari bagaimana pengetahuan tersebut memberi dampak dalam kehidupan masyarakat. Dalam khazanah Islam klasik, Ibnu Jama’ah melalui Tadzkirat al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim (abad ke-13) menegaskan bahwa seorang alim memikul amanah sosial. Ilmu harus menghasilkan kemanfaatan bagi umat. Keberadaan ulama harus menjadi sumber kemaslahatan, bukan sekadar sumber pengetahuan.
Dalam realitas masyarakat Indonesia, kita masih menemukan banyak kiai kampung yang mungkin tidak dikenal luas oleh publik nasional, tetapi memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakatnya. Mereka menjadi penengah konflik, penggerak pendidikan, penjaga tradisi, sekaligus tempat masyarakat mencari ketenangan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pengakuan terhadap seorang kiai tidak selalu lahir dari popularitas, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat secara langsung. Inilah yang dalam bahasa budaya pesantren disebut sebagai ngaromahi.
Karena itu, refleksi yang disampaikan Gus Yahya dapat dibaca sebagai ajakan untuk memahami kembali keulamaan sebagai fenomena sosial dan kebudayaan yang kompleks. Persoalannya bukan tentang gelar semata, melainkan tentang nilai-nilai yang menopang makna gelar tersebut.
Dalam tradisi pesantren Nusantara, figur kiai dibentuk melalui penghormatan terhadap ilmu (ngurmati), kemampuan membaca realitas (ngeramati), kesediaan merawat masyarakat (ngerumati), dan kemampuan menghadirkan keberkahan sosial (ngaromahi). Empat etos budaya ini menunjukkan bahwa keulamaan bukan hanya persoalan pengetahuan, melainkan juga praktik sosial yang hidup dalam keseharian.
Di tengah-tengah perubahan zaman yang semakin cepat, empat laku budaya tersebut tetap relevan untuk dibaca sebagai bagian dari warisan intelektual dan sosial pesantren Nusantara. Bukan untuk menentukan siapa yang layak disebut kiai, tetapi untuk memahami bagaimana masyarakat selama ini membangun, memelihara, dan mengakui otoritas keagamaan yang berakar pada ilmu, pengabdian, dan kemaslahatan. Wallahu a’lamu.
Fahmi Arif El Muniry, Khodim Pesantren Laku Luhur Al Mahabbah Demak.
Fahmi Arif El Muniry
Khodim Pesantren Laku Luhur Al Mahabbah Demak




Comments are closed.