Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan dan promosi rokok di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dari 144 data poin pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan kepada Komdigi pada 27 April 2026, lebih dari 60 persen konten telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses publik.
FNFT menilai perkembangan tersebut sebagai langkah awal yang penting dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Untuk pertama kalinya, mekanisme yang diatur dalam regulasi tersebut mulai berjalan secara nyata, mulai dari pemantauan pelanggaran oleh Kementerian Kesehatan, penyampaian rekomendasi kepada Komdigi, hingga penanganan konten yang melanggar ketentuan.
Eka Erfiyanti Putri, Koordinator FNFT, menyatakan mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal. Penurunan lebih dari 60 persen konten yang dilaporkan menunjukkan bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berjalan.
“Namun promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran,” ujar Eka, Kamis, 2 Juli 2026.
Senada dengan itu, Rio Priambodo, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menegaskan bahwa konsistensi penegakan regulasi merupakan bagian dari perlindungan hak konsumen di ruang digital.
Menurut dia, penanganan konten yang melanggar menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di ruang digital dapat diwujudkan ketika aturan dijalankan secara serius. Namun, kata dia, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa regulasi ditegakkan secara konsisten dan tanpa pengecualian.
“Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pengguna, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mempromosikan produk adiktif yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja,” kata Rio.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan generasi Z, sekitar usia 12–27 tahun, merupakan kelompok pengguna internet terbesar dan paling aktif di Indonesia. Sebagian dari kelompok tersebut masih berada pada usia anak dan remaja yang belum sepenuhnya matang secara kognitif maupun sosial, sehingga lebih rentan terhadap paparan promosi terselubung di ruang digital.
Temuan itu diperkuat oleh penelitian Lembaga Riset Tulodo terhadap 1.278 siswa SMP dan SMA di DKI Jakarta. Sebanyak 51,03 persen responden menyatakan melihat iklan atau promosi rokok dalam 30 hari terakhir, terutama melalui internet dan media sosial.
Selain itu, 74,41 persen responden memiliki akses terhadap smartphone untuk mengakses internet dan media sosial. Ini menunjukkan tingginya keterhubungan anak dan remaja dengan ruang digital.
Data itu menunjukkan ruang digital masih menjadi jalur utama masuknya promosi produk tembakau kepada kelompok usia yang seharusnya dilindungi. Kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan paparan semata, melainkan menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penegakan aturan harus diperkuat secara serius dan tidak dapat dilakukan setengah hati.
Tan Shot Yen, pegiat kesehatan sekaligus anggota FNFT, menyatakan anak-anak belum memiliki kemampuan yang sama dengan orang dewasa untuk mengenali dan mengkritisi strategi pemasaran yang semakin canggih di ruang digital. Menurut dia, ketika promosi rokok hadir melalui konten kreator, komunitas, konser musik, atau bentuk hiburan yang mereka sukai, pesan tersebut sering kali tidak dipahami sebagai iklan.
“Semakin sering anak terpapar promosi rokok, semakin besar risiko mereka menganggap rokok sebagai sesuatu yang normal. Karena itu, iklan dan promosi produk tembakau harus dilarang tanpa kompromi,” ujar Tan Shot Yen.
FNFT menegaskan keberhasilan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya diukur dari jumlah konten yang telah diturunkan. Tapi juga dari konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital yang terus berkembang.
Untuk itu, FNFT akan terus memperkuat pemantauan independen dan menyampaikan temuan pelanggaran secara berkala kepada Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Hal ini guna memastikan ruang digital Indonesia semakin aman, terutama bagi anak dan remaja.
FNFT merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi, akademisi, dan kelompok perlindungan konsumen yang mendorong pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet guna melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari paparan promosi produk tembakau di ruang digital.
Melalui pemantauan, advokasi kebijakan berbasis bukti, edukasi publik, dan pengawasan implementasi regulasi, FNFT berupaya mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari paparan promosi produk tembakau.
Koalisi FNFT terdiri atas Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA), Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Muhammadiyah STEPS, Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Lembaga Riset Tulodo, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Jawa Barat.





Comments are closed.