Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pengamat: Batas Potongan Aplikator 8 Persen Belum Selesaikan Masalah Ojol

Pengamat: Batas Potongan Aplikator 8 Persen Belum Selesaikan Masalah Ojol

pengamat:-batas-potongan-aplikator-8-persen-belum-selesaikan-masalah-ojol
Pengamat: Batas Potongan Aplikator 8 Persen Belum Selesaikan Masalah Ojol
service

Jakarta, NU Online

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini mengatur potongan aplikator maksimal 8 persen, jaminan kecelakaan kerja, serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojek online (ojol).

“Harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, serta pembagian pendapatan. Dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Presiden saat peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai Perpres itu belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pekerja.

Ia bahkan mengingatkan potensi dampak lanjutan, seperti risiko perusahaan aplikator menutup layanan secara massal yang berujung pada meningkatnya angka pengangguran.

“Pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak, bukan sekadar menjadikan masyarakat sebagai pengemudi ojol,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (5/5/2026).

Menurut Djoko, penyediaan lapangan kerja yang layak dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada profesi pengemudi ojol dan menciptakan keseimbangan di sektor transportasi daring.

“Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena berat dan membutuhkan waktu, sering kali tidak menjadi prioritas,” jelasnya.

Ia juga menilai, untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik, pengemudi ojol perlu mempertimbangkan beralih ke profesi lain yang lebih menjanjikan dari sisi kepastian pendapatan dan perlindungan kerja.

“Profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama. Jika ingin lebih sejahtera, jangan hanya bergantung sebagai pengemudi ojek,” katanya.

Djoko menambahkan, upaya tersebut membutuhkan perencanaan jangka panjang yang terukur dan melibatkan berbagai sektor.

“Perlu dibuat roadmap yang jelas, misalnya dalam lima tahun ke depan berapa target pengurangan pengemudi ojol, dan perannya dapat diarahkan lebih ke sektor kurir,” ujarnya.

Dari sisi pengguna, ia menilai penggunaan ojek online sebagai angkutan penumpang masih menyisakan persoalan, terutama terkait aspek keselamatan.

“Aspek keselamatan sulit terpenuhi, belum lagi jika mempertimbangkan faktor kesehatan dan keberlanjutan lingkungan,” terangnya.

Respons Aplikator

Sementara itu, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memahami isi aturan, dampaknya, serta penyesuaian yang diperlukan.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.