Kehadiran perusahaan sawit, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak hanya mengancam sistem penggembalaan kerbau rawa, organisasi masyarakat sipil pun menilai perusahaan beroperasi di lahan gambut, serta menanam sawit di luar hak guna usaha (HGU). Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menyebut, tumpang susun citra satelit dengan konsesi menunjukkan sudah sekitar 25,5% dari 34.350 hektar Kecamatan Kuripan yang saat ini perusahaan kuasai. Peta sebaran Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) juga menunjukkan sekitar 12.567 hektar lahan di sembilan desa berada dalam fungsi budidaya. Sekitar 461 hektar di Desa Jarenang, Asia Baru, Kabuau, dan Jambu berada dalam KHG dengan fungsi lindung. “Jadi, TAL kita duga juga menanam sawit di area gambut lindung,” katanya. Peraturan Pemerintah (PP) 57/2016, katanya, melarang alih fungsi gambut lindung untuk kegiatan produksi, termasuk sawit. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Sehingga KHG fungsi lindung akan terancam, dan risiko kerusakan ekologi semakin tinggi. Analisa lain menunjukkan, TAL juga teridentifikasi menanam sawit di luar area HGU inti yang kini menjadi sebaran hadangan (kerbau rawa) merumput. Termasuk area tanggul yang membentang dari Desa Rimbun Tulang hingga Desa Kuripan. Kawasan yang memang sering dilalui gerombolan hadangan sebagaimana cerita di bagian pertama. Perkiraan luas sawit di luar konsesi mencapai 218 hektar. “Memang kita sudah lama mendengar ada konflik di sana. Tahun ini tadi bahkan ada beberapa orang warga yang datang ke kantor Walhi untuk melapor.” Menurut dia, yang terjadi di perusahaan adalah potret telanjang kegagalan negara dalam…This article was originally published on Mongabay
Perusahaan Sawit di Kuripan Beroperasi di Lahan Gambut Lindung?
Perusahaan Sawit di Kuripan Beroperasi di Lahan Gambut Lindung?





Comments are closed.