Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Perusahaan Sawit di Kuripan Beroperasi di Lahan Gambut Lindung?

Perusahaan Sawit di Kuripan Beroperasi di Lahan Gambut Lindung?

perusahaan-sawit-di-kuripan-beroperasi-di-lahan-gambut-lindung?
Perusahaan Sawit di Kuripan Beroperasi di Lahan Gambut Lindung?
service

Kehadiran perusahaan sawit, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak  hanya mengancam sistem penggembalaan kerbau rawa, organisasi masyarakat sipil pun menilai perusahaan beroperasi di lahan gambut, serta menanam sawit di luar hak guna usaha (HGU). Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menyebut, tumpang susun citra satelit dengan konsesi menunjukkan sudah sekitar 25,5% dari 34.350 hektar Kecamatan Kuripan yang saat ini perusahaan kuasai. Peta sebaran Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) juga menunjukkan sekitar 12.567 hektar lahan di sembilan desa berada dalam fungsi budidaya. Sekitar 461 hektar di Desa Jarenang, Asia Baru, Kabuau, dan Jambu berada dalam KHG dengan fungsi lindung. “Jadi, TAL kita duga juga menanam sawit di area gambut lindung,” katanya. Peraturan Pemerintah (PP) 57/2016, katanya, melarang alih fungsi gambut lindung untuk kegiatan produksi, termasuk sawit. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Sehingga KHG fungsi lindung akan terancam, dan risiko kerusakan ekologi semakin tinggi. Analisa lain menunjukkan, TAL juga teridentifikasi menanam sawit di luar area HGU inti yang kini menjadi sebaran hadangan (kerbau rawa) merumput. Termasuk area tanggul yang membentang dari Desa Rimbun Tulang hingga Desa Kuripan. Kawasan yang memang sering dilalui gerombolan hadangan sebagaimana cerita di bagian pertama. Perkiraan luas sawit di luar konsesi mencapai 218 hektar. “Memang kita sudah lama mendengar ada konflik di sana. Tahun ini tadi bahkan ada beberapa orang warga yang datang ke kantor Walhi untuk melapor.” Menurut dia, yang terjadi di perusahaan adalah potret telanjang kegagalan negara dalam…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.