Wed,27 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak, Warga Akui Masih Bergantung pada Layanan Kesehatan

Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak, Warga Akui Masih Bergantung pada Layanan Kesehatan

peserta-bpjs-pbi-dinonaktifkan-mendadak,-warga-akui-masih-bergantung-pada-layanan-kesehatan
Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak, Warga Akui Masih Bergantung pada Layanan Kesehatan
service

Rembang, NU Online

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan menuai keluhan masyarakat pengguna layanan kesehatan. Di tengah polemik tersebut, muncul spekulasi bahwa kebijakan ini berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah.

Aparatur Dinas Sosial Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Achmad Alif Lutfian Fahmi, menegaskan penonaktifan BPJS PBI bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

“Penonaktifan tidak ada hubungannya dengan Dinas Sosial daerah setempat. Itu langsung dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada NU Online, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka yang masuk kategori Desil 6-10. Sesuai ketentuan, BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat dalam Desil 1-5.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan tidak berkaitan dengan penyesuaian atau efisiensi anggaran.

“Penonaktifan bukan karena penyesuaian anggaran, melainkan karena yang bersangkutan sudah masuk Desil 6-10. Dalam pemeringkatan desil, Desil 6-10 tergolong masyarakat mampu,” katanya.

Achmad Alif menambahkan, iuran peserta BPJS PBI selama ini dibayarkan pemerintah pusat. Di tingkat daerah, Dinas Sosial tetap menerima dan mencatat berbagai keluhan masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Ia mengakui penonaktifan kali ini terasa mendadak di daerah. Padahal, sebelumnya telah ada arahan bahwa masyarakat dalam Desil 6-10 tidak lagi berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.

“Seharusnya pemerintah pusat memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan. Dengan begitu, kami di daerah bisa mengantisipasi dan memberikan arahan kepada pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan desil kesejahteraan sosial didasarkan pada pemeringkatan kondisi ekonomi masyarakat berbasis kepemilikan aset. Penghitungan dan penetapannya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, salah satu warga terdampak, Mokhamad Makmur, mengaku terkejut dengan penonaktifan BPJS PBI yang dialaminya. Ia menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba.

“Keputusannya sangat mendadak. Padahal satu tahun lalu saya dua kali menjalani operasi bedah hernia,” ungkapnya.

Makmur merasa belum layak dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas. Selama ini, ia masih bergantung pada kartu BPJS PBI untuk mengakses layanan kesehatan.

“Kalau dibilang menengah ke atas sepertinya belum. Dua kali operasi hernia dan kontrol saya pakai kartu bantuan kesehatan dari pemerintah. Walaupun untuk membeli cincin hernia, saya tanggung sendiri dengan biaya pribadi,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.