Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Peserta Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Usul I’adatun Nazhar Tidak Hanya Dibatasi untuk Pengurus Syuriyah PBNU

Peserta Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Usul I’adatun Nazhar Tidak Hanya Dibatasi untuk Pengurus Syuriyah PBNU

peserta-komisi-bahtsul-masail-maudhuiyyah-usul-i’adatun-nazhar-tidak-hanya-dibatasi-untuk-pengurus-syuriyah-pbnu
Peserta Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Usul I’adatun Nazhar Tidak Hanya Dibatasi untuk Pengurus Syuriyah PBNU
service

Kediri, NU Online

Salah satu isu yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail (BM) Maudhuiyyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 adalah peninjauan ulang (i’adatun nazhar) terhadap keputusan-keputusan fiqih yang telah ditetapkan dalam Munas, Konbes, maupun Muktamar NU sebelumnya.

Pembahasan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Queen Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, Jawa Timur, dan dihadiri antara lain oleh Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir, KH Subhan Makmun, serta KH Kafabihi Mahrus.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyampaikan usulan terkait ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2024. Pada Pasal 3 huruf f disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan i’adatun nazhar atas keputusan Munas atau Muktamar sebelumnya adalah Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama.

Perwakilan PWNU Jawa Timur mengusulkan agar kewenangan mengajukan i’adatun nazhar tidak dibatasi hanya kepada Pengurus Syuriyah PBNU. 

Menurutnya, yang seharusnya memiliki hak tersebut adalah ahlun nazhar, yakni orang-orang yang memiliki kemampuan melakukan kajian dan penalaran hukum secara memadai.

“Usulan dari kami, yang berhak mengajukan i’adatun nazhar adalah ahlun nazhar, orang yang memiliki kemampuan memahami dan mengkaji persoalan hukum. Tidak harus dibatasi pada Pengurus Syuriyah PBNU,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak semua anggota Pengurus Syuriyah PBNU otomatis memiliki kapasitas sebagai ahlun nazhar. “Karena tidak semua Pengurus Syuriyah PBNU adalah ahlun nazhar,” lanjutnya.

Sementara itu, Idrus, peserta dari Kalimantan Utara, mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas hingga mencakup pengurus wilayah atau lembaga Bahtsul Masail di tingkat wilayah. “Tidak hanya Syuriyah saja,” katanya.

Peserta lain juga mengusulkan agar pihak yang berhak mengajukan i’adatun nazhar adalah pengurus harian Syuriyah PBNU yang memiliki kemampuan dalam memahami dalil-dalil syariat, ushul fiqih, dan metodologi istinbath hukum.

Ketua Komisi BM Maudhu’iyyah KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa pembahasan mengenai konsep i’adatun nazhar dalam Munas kali ini dilatarbelakangi oleh dua alasan utama. Pertama, adanya kemungkinan kekeliruan dalam memahami referensi yang dapat berujung pada kesimpulan hukum yang kurang tepat. 

Kedua, adanya perubahan realitas sosial yang berbeda antara masa lalu dan masa kini. “Pertama, bisa saja kita salah memahami referensi dan kedua, karena waqi’ (realitas) yang terjadi sekarang berbeda dengan masa sebelumnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan PBNU termasuk dalam kategori nazhar sehingga memiliki legitimasi untuk melakukan i’adatun nazhar.

Menurutnya, Forum Bahtsul Masail yang diadakan PBNU  bisa dikatakan nazhar? Jika bisa, artinya juga bisa melakukan i’adatun nazhar.

“Kalau menurut saya, Bahtsul Masail PBNU sudah bisa dikatakan sebagai forum nazhar,” jelasnya.

Hal ini merujuk salah satu kaidah dalam ushul fiqih mengenai definisi dalil bahwa dalil adalah sesuatu yang dapat mengantarkan kepada suatu pengetahuan yang bersifat informatif melalui penalaran yang benar.

“Berdasarkan kaidah tersebut, maka proses kajian yang dilakukan dalam forum Bahtsul Masail PBNU telah memenuhi unsur nazhar, sehingga memiliki dasar yang kuat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan hukum yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.