Ringkasan Berita:
- Polres Gresik menindak warung remang-remang penjual miras ilegal di Desa Lowayu.
- Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah.
- Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek dari lokasi.
- Seorang pria berinisial MKU diamankan untuk proses hukum tipiring.
Gresik (beritajatim.com) – Gerak cepat Polres Gresik kembali ditunjukkan dengan menggerebek peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Dukun setelah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung remang-remang.
Operasi yang dilakukan Unit Turjawali Sat Samapta tersebut menyasar warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang dilaporkan meresahkan warga karena diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang sengaja disembunyikan di dalam kamar dan ruangan tertutup guna menghindari razia.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan warga yang khawatir terhadap dampak negatif dari peredaran miras di lingkungan mereka.
Saat patroli berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual miras ilegal di lokasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita cukup besar, meliputi satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro Kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, dan 4 botol Aka Merah.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat.
“Begitu menerima aduan warga, kami langsung bergerak melakukan patroli dan menemukan warung yang dimaksud. Dari hasil pengecekan, puluhan botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (6/5/2026).
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.
Polres Gresik memastikan akan terus memperketat patroli rutin di wilayah rawan serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. [dny/beq]




Comments are closed.