Kediri, Arina.id—Sidang Pleno Ketiga Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 resmi mengesahkan hasil rumusan Komisi Waqi’iyyah.
Salah satunya mengenai konsep Right to be Forgotten (RTbF) atau hak untuk dilupakan. Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan alasan mengapa hak di ruang siber menjadi mendesak untuk dibahas.
Berawal dari lahirnya putusan mengenai Right to be Forgotten (RTbF) ini didasari oleh realitas sosial di era digital, di mana rekam jejak digital (digital footprint) seseorang bersifat abadi.
“Di dunia nyata, seseorang yang pernah melakukan kesalahan, telah bertobat, atau selesai menjalani hukuman berhak kembali ke masyarakat tanpa bayang-bayang masa lalunya,” jelasnya.
Namun di ruang siber, “aib” atau kesalahan masa lalu tersebut sering kali diarsipkan secara permanen, disebarkan kembali, atau sengaja dimunculkan untuk pembunuhan karakter (cyberbullying dan cancel culture).
“Ketidakmampuan seseorang untuk menghapus masa lalunya di internet ini sering kali menutup ruang bagi mereka untuk memulai hidup baru, mencari pekerjaan, atau memulihkan nama baiknya,” katanya.
Peristiwa pengarsipan masif dan penolakan penghapusan (takedown) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) inilah yang mendorong PBNU untuk memberikan kepastian hukum dari sudut pandang agama.
Secara metodologi fikih Islam, putusan Bahtsul Masail ini bersandar kuat pada salah satu prinsip utama dalam Maqasid al-Syariah (tujuan-tujuan syariat), yaitu Hifzhul ‘Irdh (menjaga kehormatan manusia).
Forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa menjaga kehormatan manusia di ruang siber memiliki kedudukan yang setara dengan menjaga kehormatan di dunia nyata.
“Menyebarkan kembali konten berita yang berisi aib orang lain hukumnya adalah haram,” katanya.
Prinsip ini diambil dari larangan ghibah (menggunjing) dan perintah untuk menutup aib sesama muslim (satrul aurat). Islam memandang bahwa orang yang sudah bertobat secara sah (taubatan nasuha) atau sudah menyelesaikan hukuman resminya, hak kesucian dan kehormatannya wajib dipulihkan.
“Oleh karena itu, jika jejak digital itu hanya berupa aib pribadi yang sudah selesai urusannya, PSE atau platform digital wajib menghapusnya dari mesin pencarian jika orang yang bersangkutan telah terverifikasi tobat,” tegasnya.
Pengecualian demi Maslahat Publik (Al–Mashlahah al-Ammah)
Meskipun menjaga kehormatan individu adalah prinsip utama, fikih juga mengenal kaidah “Mura’atu al-Mashlahah al-Ammah” (memelihara kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan individu). Oleh karena itu, PBNU merinci hukum ini secara tafshili (terperinci) dengan pengecualian:
1. Rekam Jejak Pejabat Publik
Platform digital diperbolehkan menolak penghapusan data jika menyangkut kepentingan publik, seperti rekam jejak mantan narapidana korupsi atau pelaku kejahatan seksual yang berpotensi maju sebagai pejabat publik.
2. Syarat Ketat Keterbukaan
Penyebaran kembali aib tersebut hanya boleh dilakukan untuk tiga syarat: untuk menilai integritas/kapabilitas calon pemimpin, bertujuan mengedukasi publik secara objektif, dan tidak didasari motif pembunuhan karakter.




Comments are closed.