Skema perdagangan karbon di Indonesia didesain agar tidak hanya menguntungkan kelompok elitis atau korporasi besar, melainkan wajib menyentuh masyarakat yang berada di tingkat tapak
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah bersejarah dalam mengoptimalkan tata kelola serta akselerasi perdagangan karbon di tanah air.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam acara peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa sistem registrasi ini menjadi instrumen penting untuk merealisasikan potensi ekonomi hijau yang inklusif di Indonesia, yang diakselerasi berkat komitmen kuat dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto demi percepatan kebijakan strategis nasional.
“Dengan kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau betul-betul membuat semacam making the impossible possible. Akhirnya apa yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin,” kata dia.
Sebagai langkah awal dimulainya perdagangan karbon berbasis sistem baru ini, Menhut melaporkan bahwa pemerintah telah menerbitkan izin perdagangan bagi empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejak 6 Juli 2026.
Baca juga: Pemprov NTB siapkan BUMD khusus perdagangan karbon
Izin strategis tersebut dialokasikan secara proporsional, yang meliputi tiga korporasi PBPH berskala konsesi serta satu kelompok pengelola perhutanan sosial di tingkat masyarakat.
Menhut menegaskan, skema perdagangan karbon di Indonesia didesain agar tidak hanya menguntungkan kelompok elitis atau korporasi besar, melainkan wajib menyentuh masyarakat yang berada di tingkat tapak.
Pemerintah memproyeksikan perputaran ekonomi dari sektor karbon ini dapat dinikmati oleh kelompok pengelola 8,3 juta hektare perhutanan sosial serta 1,4 juta hektare hutan adat di seluruh wilayah nusantara.
“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak,” kata Raja Juli, seraya menyampaikan apresiasinya kepada jajaran internal Kemenhut, termasuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) serta Direktorat Perhutanan Sosial yang telah mengawal integrasi sistem ini hingga siap dioperasikan.
Baca juga: Kalbar optimalkan peluang perdagangan karbon kehutanan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa SRUK merupakan mandat dari Peraturan Presiden nomor 110/2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Sebelumnya regulasi terkait tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan juga sudah dirampungkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6/ 2026.
Dengan begitu, dia mengaku optimistis Indonesia bisa menjadi episentrum perdagangan karbon global seiring dengan semakin andalnya regulasi yang memungkinkan perdagangan bisa dimulai, lalu penyederhanaan perizinan di kawasan konservasi juga akan membuka peluang perdagangan karbon secara akuntabel dan berintegritas.
Adapun implementasi instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) nasional mampu mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu implementasi instrumen NEK juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton CO₂ ekuivalen.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam peresmian SRUK ini di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perikanan Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Mari Eka Pangestu selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Hashim Djojohadikusumo selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Baca juga: Pemerintah tegaskan perdagangan karbon jangan jadi spekulasi bisnis
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.