Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah merambah Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menunjukkan, sekitar 14,36 hektar kawasan Cagar Alam Jantho rusak akibat kegiatan ilegal tersebut sepanjang 2023 hingga Mei 2026. Walhi mencatat, berdasarkan analisis citra satelit, luas kawasan terdampak PETI di Kecamatan Jantho mencapai 102,69 hektar, melonjak tajam dibandingkan awal 2023 yang hanya 4,87 hektar. Kerusakan tersebut meliputi hutan lindung (58,85 hektar), Cagar Alam Jantho (14,36 hektar), hutan produksi (19,12 hektar), serta badan air (10,35 hektar). “Hasil pemantauan kami, ada puluhan ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan hutan Jantho,” ujar Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Senin (29/6/26). Kekhawatiran terbesar adalah ancaman terhadap DAS Krueng Aceh. Sedimentasi akibat pengerukan tanah dapat menurunkan kualitas air, sementara penggunaan merkuri berpotensi mencemari aliran sungai hingga ke hilir. “Dampaknya bukan hanya dirasakan di lokasi tambang, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber air bersih, irigasi pertanian, hingga perikanan.” Air sungai keruh akibat tambang emas ilegal yang beroperasi di hulu Sungai Krueng Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia. Hanif, Juru Bicara Aliansi Jantho Bergerak, mengatakan aktivitas tambang ilegal telah berlangsung tiga tahun dengan kerusakan yang meningkat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, akses menuju lokasi tambang diduga berasal dari wilayah Tangse, Kabupaten Pidie, sebelum masuk ke kawasan Aceh Besar. Dari titik perbatasan, diperkirakan telah masuk sekitar 12 kilometer ke wilayah Jantho. “Cagar alam saja sudah dirambah, kondisi wilayah lain bisa lebih parah,” ujarnya, Senin (29/6/2026). Masyarakat Jantho secara tegas menolak tambang emas ilegal…This article was originally published on Mongabay
Tambang Emas Ilegal Rusak Cagar Alam Jantho
Tambang Emas Ilegal Rusak Cagar Alam Jantho





Comments are closed.