Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Tapir disembelih warga Mesuji: Kapan kita paham bahwa melindungi hewan berarti melindungi manusia?

Tapir disembelih warga Mesuji: Kapan kita paham bahwa melindungi hewan berarti melindungi manusia?

tapir-disembelih-warga-mesuji:-kapan-kita-paham-bahwa-melindungi-hewan-berarti-melindungi-manusia?
Tapir disembelih warga Mesuji: Kapan kita paham bahwa melindungi hewan berarti melindungi manusia?
service

● Kasus penyembelihan tapir di Mesuji bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi cerminan krisis habitat.

● Konflik manusia dan satwa liar dipicu oleh penyempitan dan terpecahnya habitat akibat aktivitas manusia.

● Solusinya harus menggabungkan perlindungan habitat dan edukasi masyarakat.


Nasib seekor tapir yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Mesuji, Lampung, baru-baru ini berakhir tragis. Ia disembelih warga, dagingnya dipotong-potong dan dimasak.

Padahal, tapir merupakan mamalia langka yang hanya memiliki empat spesies di dunia. Salah satunya adalah Tapirus indicus yang ada di Sumatra. Hewan ini berstatus endangered atau terancam punah dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Populasinya di Indonesia diperkirakan hanya tersisa kurang dari 400 hingga 500 ekor.

Empat warga yang diduga mengejar, menombak, menyembelih, lalu membagikan daging tapir, telah ditangkap. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena tapir merupakan satwa yang dilindungi.

Kejadian ini tentu bukan sebatas persoalan hukum. Lebih dari itu, persoalan ini membuka pertanyaan lebih mendasar: mengapa tapir yang tergolong nokturnal (terbiasa beraktivitas pada malam hari) ini bisa sampai berkeliaran di jalan raya pada siang hari? dan mengapa konflik antara manusia dan hewan terus berulang?

Bukan hewan yang masuk ke wilayah manusia

Hubungan manusia dan hewan sudah berlangsung sejak awal sejarah kehidupan manusia, bahkan sejak masa prasejarah. Hewan menjadi sumber pangan, pakaian, alat, bahkan tenaga dalam berbagai aktivitas. Manusia selalu menjadi penerima manfaat.

Hubungan itu semakin kompleks ketika manusia membutuhkan lebih dari sekadar makanan dan pakaian. Manusia mulai membuka hutan, membangun jalan, memperluas permukiman, mengembangkan perkebunan, menambang. Akhirnya bentang alam berubah.

Sedikit demi sedikit ruang hidup satwa liar jadi menyempit, dan sumber pakan mereka berkurang. Tak ayal, hewan liar semakin sering muncul di wilayah manusia.

Ketika tapir muncul di jalan raya, gajah masuk kebun, atau seekor harimau mendekati permukiman, kita lantas menyebutnya ‘hewan masuk ke wilayah manusia’. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya.

Pertanian, perkebunan, dan permukiman terus meluas tanpa mempertimbangkan kebutuhan satwa liar. Walhasil, ruang hidup mereka terpecah-pecah dan konflik dengan manusia kian meningkat. Karena itu, penting untuk memperkuat regulasi untuk melindungi satwa liar dan habitatnya.

Sebuah studi menunjukkan bahwa penetapan zona spasial yang jelas untuk menjauhkan aktivitas manusia dari habitat satwa liar merupakan salah satu strategi paling efektif untuk mengurangi konflik.

Pengelolaan lahan dengan sistem agroforestri (integrasi hutan-pertanian) bisa menjadi salah satu cara untuk meredam kerusakan habitat, sekaligus mempertahankan atau bahkan meningkatkan keanekaragaman hayati. Agroforestri juga sekaligus bisa menjadi zona penyangga karena mempertahankan tutupan pohon dan mengurangi deforestasi. Zona penyangga ini harus menjadi batas ekologis yang diakui dalam perencanaan tata ruang dan dilindungi dengan aturan yang jelas.

Literasi dan edukasi

Di samping perlindungan habitat, edukasi masyarakat juga penting. Warga di sekitar habitat hewan adalah pihak pertama yang paling mungkin bertemu hewan liar. Mereka juga pihak yang paling rentan menjadi korban. Karena itu, pemberdayaan masyarakat tidak boleh menjadi sekadar aksesoris dalam konservasi. Ia adalah fondasinya.

Kita pun perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika melihat hewan liar: menjauh, tidak mengejar, tidak memberi makan, tidak merekam terlalu dekat, tidak membuat kerumunan, segera menghubungi petugas. Kita pun sebaiknya menjaga jalur keluar hewan agar mereka tidak semakin terjebak.

Aturan dan protokol tersebut sebenarnya bersifat global, diterbitkan berbagai lembaga dan organisasi dunia. Indonesia pun sudah menerbitkan aturan-aturan serupa. Namun, pengetahuan tersebut tidak selalu sampai ke masyarakat terutama yang tinggal berdampingan dengan habitat satwa.

Ketidaktahuan ini membuat kesalahan merespons. Dalam banyak kasus, warga yang panik acap berubah menjadi agresif. Hewan yang sebenarnya sedang tersesat kemudian dianggap ancaman atau bahkan kesempatan untuk dimangsa.

Data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan mencatat total operasi kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) mencapai 303 kasus atau 23,8% dari total 1.273 kasus kejahatan kehutanan sepanjang 2020 – 2025. Angka TSL mencakup kejahatan perdagangan hewan liar.

Di Riau, ada 150 kematian gajah sepanjang 2004–2015. Di Aceh, berdasarkan data BKSDA Aceh, sejak 2016 hingga 2021 terjadi 542 kali konflik gajah dan sepanjang 2015-2021, ada 63 ekor gajah yang mati. Populasi gajah di Pulau Sumatra kemungkinan hanya tersisa sekitar 1.100 ekor.

Konflik ini berlangsung dua arah. Manusia juga kerap menjadi korban. Tahun lalu, seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Pekanbaru meninggal dunia setelah diserang gajah Sumatra. Pekerja perkebunan di Riau juga ditemukan meninggal karena serangan harimau Sumatra.

Oleh karena itu, literasi dan pengetahuan saat manusia berjumpa dengan hewan liar menjadi sangat penting. Edukasi perlu dibuat lebih membumi, tidak cukup hanya memasang papan larangan berburu atau menyebut hewan tertentu dilindungi undang-undang.

Melindungi hewan = melindungi manusia

Konflik manusia-hewan perlu mengedepankan solusi yang dapat menyelamatkan keduanya. Melindungi hewan liar juga berarti melindungi manusia. Habitat yang sehat membantu menjaga air, iklim, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem.

Sebaliknya, ketika habitat rusak, hewan terdorong mendekati permukiman warga, risiko konflik pun meningkat, dan masyarakat sekitar menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. Karena itu, respons terhadap konflik harus berangkat dari prinsip melindungi kehidupan, yakni manusia dan hewan.

Selama hewan liar masih dianggap pengganggu, ancaman, atau sumber makanan begitu melintas, tragedi seperti di Mesuji akan sulit dicegah. Konflik akan terus terjadi selama manusia tidak menyisakan ruang bagi makhluk lain untuk tetap hidup.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.