Sat,9 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi

Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi

trilogi-kupi:-makruf,-mubadalah,-dan-keadilan-hakiki-sebagai-satu-metodologi
Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi
service

Mubadalah.id – Trilogi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terdiri dari tiga konsep, yaitu Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki bagi Perempuan. Tiga konsep ini disatukan sebagai metodologi utuh untuk kerja pemaknaan teks sekaligus penerapannya pada aras realitas. Trilogi KUPI sebagai metodologi merupakan turunan dari fondasi ketauhidan, kerahmatan, dan kemaslahatan Islam, yang perwujudannya melalui transformasi keadilan sosial, terutama keadilan relasi gender antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai metodologi yang utuh, Trilogi KUPI menjadi kesatuan konsep dalam kerja interpretasi suatu teks sekaligus kerja implementasinya pada aras realitas. Teks yang dimaksud bisa berupa sumber-sumber primer seperti al-Qur’an dan Hadis, maupun sumber sekunder seperti fikih, atau narasi-narasi tertentu yang bersifat kultural. Sebagai kesatuan konsep, Trilogi KUPI bekerja dalam satu tarikan napas.

Makna Awal

Makruf, yang secara literal berarti “kebaikan.” Adalah “segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syariat, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat.”

Mubadalah, yang secara literal berarti “kesalingan dan kerja sama.” Adalah “memastikan hal yang makruf tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan; keduanya menjadi pelaku aktif sekaligus penerima manfaat dari kemakrufan tersebut.”

Keadilan Hakiki bagi Perempuan, secara sederhana, adalah kesadaran bahwa perempuan memiliki perbedaan biologis dan sosial dari laki-laki. Dalam konteks Trilogi KUPI, hal ini bermakna bahwa “kemakrufan yang menjadi tanggung jawab laki-laki dan perempuan tersebut harus mempertimbangkan pengalaman biologis dan sosial perempuan, untuk mengurangi kerentanan perempuan akibat pengalaman tersebut, sekaligus memastikan bahwa kemakrufan itu benar-benar baik dan bermanfaat bagi perempuan.”

Sebagai metodologi yang utuh, Trilogi KUPI dapat kita definisikan sebagai: “Pendekatan untuk menggali dan mengimplemetasikan kemakrufan yang sesuai syariat dan akal sehat. Sehingga harus menjadi tanggung jawab bersama bagi laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama subjek aktif dan penerima manfaatnya, dengan mempertimbangkan perbedaan biologis dan sosial perempuan dari laki-laki, sehingga perempuan tidak semakin rentan, melainkan benar-benar merasakan manfaat dan kebaikan tersebut, sebagaimana juga laki-laki.”

Menilik Perbedaan Pengalaman Biologis

Perbedaan pengalaman biologis yang khas bagi perempuan mencakup setidaknya lima hal yang sama sekali tidak laki-laki alami. Menstruasi, kehamilan, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kelima pengalaman ini memiliki konsekuensi fisik, mental, dan sosial yang sangat kompleks.

Karena itu, merumuskan kemakrufan atau kebaikan dari suatu teks harus mempertimbangkan pengalaman khas yang kompleks ini. Tujuannya agar benar-benar makruf, baik, dan membawa kemaslahatan bagi perempuan, dan tidak membuat mereka semakin rentan, terutama ketika mengalami kelima pengalaman biologis tersebut.

Adapun perbedaan pengalaman sosial yang khas bagi perempuan meliputi, di antaranya: stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Pengalaman sosial ini terjadi semata-mata karena menjadi perempuan. Kondisi sosial khas yang perempuan alami ini biasa kita sebut sebagai lima bentuk ketidakadilan gender.

Dengan mempertimbangkan pengalaman sosial yang khas ini, kemakrufan yang dihasilkan dari pemaknaan teks harus kita pastikan tidak melahirkan pandangan yang mendorong seseorang melakukan keburukan terhadap perempuan yang telah mengalami kondisi sosial tersebut. Sebaliknya, kemakrufan itu harus mendorong peniadaan kelima bentuk ketidakadilan sosial yang perempuan alami.

Makna Eksplanatif

Trilogi KUPI sebagai metodologi yang utuh bekerja pada dua level.

Pertama, level pemaknaan atau interpretasi teks, di mana Trilogi KUPI bekerja untuk menemukan gagasan dasar dari suatu teks. Gagasan yang berkarakter makruf, yang menuntut dua pihak yang berelasi, seperti laki-laki dan perempuan, untuk menjalankannya secara mubadalah dan berkeadilan hakiki bagi perempuan.

Kedua, level pelaksanaan atau implementasi gagasan tersebut pada aras realitas, di mana harus jelas apa yang akan dilaksanakan. Bersifat makruf, menuntut partisipasi laki-laki dan perempuan sebagai tanggung jawab bersama. Memastikan manfaatnya terasa oleh keduanya, dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman biologis dan sosial yang khas bagi perempuan.

Rumusan Maqasid Syariah adalah salah satu contoh gagasan yang bersifat makruf, karena selaras dengan syariah dan akal sehat. Yang perlu kita pastikan adalah bahwa ia mengaktifkan laki-laki dan perempuan, baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat. Selain itu, mempertimbangkan kondisi khas perempuan secara biologis maupun sosial. Inilah contoh eksplanatif dari Trilogi KUPI dalam tradisi klasik Islam.

Pendekatan Tafsir Maqasidi

Karena itu, pendekatan tafsir maqasidi dalam memaknai al-Qur’an merupakan salah satu pendekatan yang memudahkan kerja Trilogi KUPI. Menemukan gagasan dasar atau hal yang makruf dalam suatu ayat. Lalu mengaktifkan laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan kondisi khas perempuan.

Tafsir maqasidi dapat berangkat dari maqasid Islam yang umum. Kemudian maqasid al-Qur’an, dan secara lebih khusus maqasid ayat atau kelompok ayat yang sedang kita tafsirkan. Melalui rangkaian tiga level maqasid ini, kita akan lebih mudah menemukan gagasan dasar dari suatu ayat sebagai hal yang makruf. Kemudian kita mubadalahkan dengan mempertimbangkan keadilan hakiki.

Maqasid umum dari Islam, bagi KUPI, terwujud dalam kerangka sembilan nilai paradigmatik. Ketauhidan, visi rahmatan lil ‘alamin, misi akhlak karimah, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Semua nilai paradigmatik ini adalah hal yang makruf, yang harus kita mubadalahkan, dan berkeadilan hakiki.

Demikian pula pada maqasid al-Qur’an, maqasid al-Hadis, maupun maqasid-maqasid dari tradisi fikih dan tasawuf. Semua ini dapat menjadi kerangka untuk menemukan maqasid, sebagai hal yang makruf, dari suatu ayat tertentu atau teks hadis, yang kemudian kita pastikan bersifat mubadalah dan berkeadilan hakiki bagi perempuan.

Contoh Penerapan 1: Penafsiran Ayat al-Rum (30:21)

Ayat ini secara literal menyapa para laki-laki tentang pentingnya istri sebagai tempat mereka meraih kebahagiaan (sakinah, mawaddah, dan rahmah). Gagasan dasar dari ayat ini adalah pentingnya kebahagiaan dalam kehidupan berumah tangga.

Gagasan kebahagiaan berumah tangga kita sebut sebagai makruf karena merupakan kebaikan yang selaras dengan syariat, akal sehat, dan pandangan umum masyarakat. Secara mubadalah, ayat ini harus menyapa laki-laki dan perempuan, dengan menempatkan keduanya sebagai subjek aktif dalam mewujudkan kebahagiaan berumah tangga, dan keduanya berhak merasakannya.

Secara keadilan hakiki bagi perempuan, makna kebahagiaan berumah tangga harus mempertimbangkan perbedaan biologis dan sosial yang khas bagi perempuan. Kenyamanan perempuan saat menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui harus menjadi bagian dari rumusan kebahagiaan berumah tangga. Demikian pula secara sosial. Kebahagiaan yang sejati adalah kebahagiaan yang tidak membuat perempuan mengalami stereotip, marginalisasi, diskriminasi, kekerasan, dan beban ganda.

Dalam satu tarikan nafas, dengan pendekatan Trilogi KUPI, makna ayat al-Rum (30: 21) adalah “Kebahagiaan berumah tangga adalah tujuan pernikahan yang dikehendaki syariat, selaras dengan akal sehat, dan didambakan oleh semua orang. Kebahagiaan ini harus terwujudkan bersama oleh laki-laki dan perempuan, dan dirasakan oleh keduanya, dengan perhatian khusus kepada perempuan yang akan mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, yang kebutuhannya harus terpenuhi, dan yang tidak boleh mengalami kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun.”

Contoh Penerapan 2: Hadis tentang Kesiapan Menikah (Istitho’ah al-Ba’ah)

Hadis mengenai persiapan kemampuan para pemuda untuk menikah (istitha’ah al-ba’ah), secara makruf, mengajarkan pentingnya persiapan agar seseorang memiliki kemampuan dan kecakapan sebelum mengarungi kehidupan pernikahan. Secara mubadalah, kemampuan dan kecakapan ini harus menjadi prasyarat bagi laki-laki maupun perempuan. Secara keadilan hakiki, konsep kemampuan dan kecakapan ini harus mempertimbangkan pengalaman biologis dan sosial yang khas bagi perempuan.

Jika kita rangkum dalam satu tarikan napas, makna yang tergali dengan pendekatan Trilogi KUPI dari hadis istitha’ah al-ba’ah adalah:

“Mempersiapkan pernikahan secara fisik maupun mental adalah hal yang penting (makruf). Laki-laki dan perempuan sama pentingnya. Semua pihak harus memastikan kesiapan keduanya, bukan hanya laki-laki saja (mubadalah). Dengan kesadaran bahwa kesiapan fisik dan mental perempuan harus mendapat perhatian lebih, karena perempuan akan mengalami kehamilan, melahirkan, dan menyusui, sehingga pernikahan tidak justru berdampak buruk secara fisik maupun sosial bagi perempuan (keadilan hakiki).”

Contoh Penerapan 3: Perkawinan Usia Anak (Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI 2017)

Sekarang, mari kita kenali unsur-unsur Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki bagi Perempuan pada salah satu Hasil Musyawarah Keagamaan (MK) KUPI tahun 2017, yaitu isu perkawinan usia anak. Di mana salah satu keputusannya berbunyi: bahwa melindungi mereka yang masih usia anak dari perkawinan hukumnya wajib bagi keluarga, masyarakat, dan negara.

Unsur Makruf: Perkawinan adalah ikatan antara dua insan, laki-laki dan perempuan, untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, perkawinan memerlukan kesiapan fisik dan mental, sehingga tidak tepat dilakukan oleh mereka yang masih berada di usia anak atau belum dewasa. Karena itu, melindungi mereka yang masih di usia anak, dari perkawinan, adalah penting bagi keluarga, masyarakat, dan negara.

Unsur Mubadalah: Kesiapan fisik dan mental untuk menikah harus menjadi syarat bagi laki-laki dan perempuan. Tidak hanya laki-laki yang dituntut memiliki kesiapan (istitha’ah al-ba’ah), tetapi perempuan pun demikian. Keduanya harus menyiapkan fisik dan mentalnya. Keluarga dan masyarakat juga turut bertanggung jawab memfasilitasi agar keduanya memiliki kesiapan tersebut. Laki-laki maupun perempuan yang masih dalam usia anak, karena belum memiliki kesiapan mental, tidak seharusnya menikah atau dinikahkan.

Unsur Keadilan Hakiki bagi Perempuan: Secara biologis maupun sosial, anak perempuan yang menikah atau dinikahkan berada dalam kondisi yang berbeda dari anak laki-laki. Setidaknya, anak perempuan akan mengalami kehamilan. Karena anatomi tubuh dan mentalnya belum matang, dampak pernikahan berupa kehamilan akan sangat membahayakan diri dia.

Secara sosial, anak perempuan yang menikah juga akan lebih sulit mengakses pendidikan dan ruang sosial, sehingga perkembangan akal dan kecakapan sosialnya terhambat dan berdampak buruk bagi masa depannya. Oleh karena itu, perlindungan anak perempuan dari pernikahan dini harus kita lakukan secara lebih kuat, nyata, dan berkesinambungan.

Dalam satu tarikan napas, dengan pendekatan Trilogi KUPI, Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI 2017 tentang perkawinan usia anak bisa kita ungkapkan dalam narasi utuh berikut ini:

“Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu menuntut kesiapan fisik dan mental dari kedua pihak yang akan menikah. Kesiapan ini harus menjadi syarat bagi laki-laki maupun perempuan, dan keluarga, masyarakat, serta negara wajib memastikan keduanya benar-benar siap sebelum menikah. Sebab anak perempuan yang dinikahkan akan menanggung risiko yang jauh lebih besar, mulai dari bahaya kehamilan pada tubuh yang belum matang, hingga terputusnya akses pendidikan dan ruang sosial yang berdampak buruk bagi masa depannya. Maka melindungi anak perempuan, khususnya, dan anak-anak pada umumnya dari perkawinan dini hukumnya adalah wajib bagi keluarga, masyarakat, dan negara.” []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.