Jakarta, Arina.id—Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (24/6/2026). Sidang keenam atas permohonan yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq tersebut menghadirkan keterangan Pihak Terkait dari Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) serta ahli pemohon, yakni Fariz Alnizar dan KH Abdullah Aniq Nawawi.
Ketua Umum AMALI Nur Solikin menilai penggunaan kata “membantu” yang disandingkan dengan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya” dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren telah mengubah kewajiban hukum negara yang bersifat mengikat menjadi memberlakukan kebijakan karitatif yang bersifat opsional.
Menurutnya, frasa tersebut melanggengkan praktik diskriminasi anggaran secara struktural. Akibatnya, pembiayaan pendidikan pesantren, termasuk Ma’had Aly, tidak pernah ditempatkan sebagai prioritas utama anggaran negara sebagaimana sekolah dan perguruan tinggi umum.
“Pesantren terkesan hanya memperoleh alokasi dari sisa-sisa anggaran operasional pemerintah,” ujar Nur Solikin dalam konferensi.
Ia menegaskan bahwa kemandirian pesantren sebagai ciri sejarah dan kekuatan tradisi tidak dapat dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam membiayai pendidikan. Menurutnya, karakter pesantren yang berbasis masyarakat dan kewajiban fiskal negara di bidang pendidikan merupakan dua hal yang saling melengkapi, bukan saling menegasikan.
Oleh karena itu, AMALI meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren inkonstitusional bersyarat serta memaknainya sebagai kewajiban negara yang bersifat imperatif untuk memasukkan pendidikan pesantren secara adil, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
AMALI juga meminta adanya kepastian hukum mengenai alokasi persentase minimal Dana Abadi Pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan pesantren.
takselarasan Nalar
Ahli Linguistik dan Analisis Wacana Kritis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fariz Alnizar, menjelaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “membantu” berarti memberi sokongan, membantu, atau meringankan beban.
Menurut Fariz, secara semantik kata tersebut membentuk hubungan yang tidak seimbang antara pihak yang ditolong dan pihak yang membantu. Dalam konteks UU Pesantren, penggunaan kata “membantu” menempatkan pesantren sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama pendanaan, sementara negara hanya berperan sebagai penolong yang bersifat sukarela.
“Jika pemerintah membantu, itu dianggap baik. Namun jika tidak membantu, secara semantik pemerintah tidak dapat disalahkan karena beban utama ditempatkan di pesantren,” ujarnya.
Fariz menilai konstruksi tersebut bertentangan dengan status pesantren yang telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Menurutnya, pengakuan sebagai bagian integral sistem pendidikan seharusnya diikuti dengan jaminan pembiayaan yang setara.
“Ini merupakan ketidakselarasan nalar. Sifat inklusif dalam status pendidikan harus ditiru dengan sifat inklusif dalam pendanaan,” tegasnya.
Dalam kesimpulannya, Fariz menyatakan bahwa secara semantik kata “membantu” telah mereduksi kewajiban negara menjadi tindakan sukarela. Sementara secara logika formal, ketentuan tersebut memisahkan pengakuan terhadap status pendidikan pesantren dari memberikan hak anggarannya.
Ia juga menilai frase “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” merupakan bentuk retorika yang membuka ruang bagi negara untuk menghindari tanggung jawab konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan pesantren.
Dukungan Negara Bentuk Pengakuan atas Kontribusi Pesantren
Sementara itu, ahli lainnya, KH Abdullah Aniq Nawawi, menegaskan bahwa pesantren telah berperan besar membantu negara menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum lahirnya UU Pesantren.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Gorontalo itu, pesantren selama ini menjadi ruang pendidikan bagi jutaan anak bangsa dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi. Selain mentransformasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan, pesantren juga membentuk karakter, integritas moral, semangat pengabdian, serta tanggung jawab sosial para santri.
“Pesantren tidak dapat dipandang hanya sebagai lembaga pendidikan biasa, melainkan mitra strategis negara dalam mewujudkan tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Gus Aniq menegaskan bahwa dukungan pemerintah kepada pesantren tidak boleh dipahami semata-mata sebagai bantuan finansial. Dukungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara sekaligus pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, dukungan negara mencerminkan penghormatan terhadap peran pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang turut membentuk karakter bangsa, memperkuat moral masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, dan membantu negara menjalankan fungsi pendidikan nasional.
Oleh karena itu, ia menilai frase yang menempatkan negara kepada pesantren hanya “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” berpotensi menciptakan kesinambungan cara pandang terhadap hubungan negara dan pesantren.
“Frasa tersebut seolah menempatkan dukungan negara sebagai pilihan yang bergantung pada kemampuan fiskal semata, padahal pesantren telah secara nyata dan konsisten membantu negara melaksanakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moralitas masyarakat, serta menjaga persatuan nasional,” tandasnya.




Comments are closed.