Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Warga Bulukumba Desak Pengembalian Lahan Eks HGU

Warga Bulukumba Desak Pengembalian Lahan Eks HGU

warga-bulukumba-desak-pengembalian-lahan-eks-hgu
Warga Bulukumba Desak Pengembalian Lahan Eks HGU
service

Izin perkebunan dapat berakhir di atas kertas, tetapi persoalan tanah tidak otomatis selesai. Hal itu pula yang terjadi pada lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. London Sumatera Indonesia Tbk, (Lonsum) di Ammatoa Kajang, Kabupaten, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski izin HGU berakhir sejak 31 Desember 2023, nyatanya, perusahaan masih kuasai lahan itu. Kenyataan itu pun memantik protes dari berbagai pihak. Koalisi Rebut Hidup,  misal, menilai berakhirnya HGU Lonsum seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi untuk memulihkan hak warga atas lahan tersebut. Sebab itu, koalisi meminta pemerintah tak buru-buru memberikan hak baru kepada perusahaan. “Berakhirnya HGU harus menjadi jalan pemulihan hak rakyat, bukan pintu bagi penguasaan baru,” kata Abdul Azis Dumpa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, saat membacakan pernyataan koalisi di Makassar, Selasa (18/8/26). Koalisi ini terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di Sulsel. Selain LBH Makassar, ada juga Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Masyarakat Adat Bulukumpa Toa serta petani dan warga terdampak. Koalisi menyebut, luas area bekas HGU itu mencapai 5.193,30 hektar yang terbagi dalam 16 bidang dan tersebar di 15 desa. Tamatto menjadi wilayah dengan luasan terbesar, sekitar 1.392,45 hektar, lalu Jawi-Jawi 899,17 hektar; Bontomangiring 700,74 hektar; dan Tibona 556,81 hektar. Di atas hamparan tersebut terdapat banyak kepentingan yang saling bertaut. Ada wilayah adat Ammatoa Kajang, ada tanah yang warga klaim sebagai warisan turun-temurun. Terdapat bidang bersertifikat, tanah garapan, objek putusan pengadilan, makam, sumber air, dan berbagai ruang yang memiliki arti penting bagi masyarakat. Hasil tumpang susun…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.