Izin perkebunan dapat berakhir di atas kertas, tetapi persoalan tanah tidak otomatis selesai. Hal itu pula yang terjadi pada lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. London Sumatera Indonesia Tbk, (Lonsum) di Ammatoa Kajang, Kabupaten, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski izin HGU berakhir sejak 31 Desember 2023, nyatanya, perusahaan masih kuasai lahan itu. Kenyataan itu pun memantik protes dari berbagai pihak. Koalisi Rebut Hidup, misal, menilai berakhirnya HGU Lonsum seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi untuk memulihkan hak warga atas lahan tersebut. Sebab itu, koalisi meminta pemerintah tak buru-buru memberikan hak baru kepada perusahaan. “Berakhirnya HGU harus menjadi jalan pemulihan hak rakyat, bukan pintu bagi penguasaan baru,” kata Abdul Azis Dumpa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, saat membacakan pernyataan koalisi di Makassar, Selasa (18/8/26). Koalisi ini terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di Sulsel. Selain LBH Makassar, ada juga Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Masyarakat Adat Bulukumpa Toa serta petani dan warga terdampak. Koalisi menyebut, luas area bekas HGU itu mencapai 5.193,30 hektar yang terbagi dalam 16 bidang dan tersebar di 15 desa. Tamatto menjadi wilayah dengan luasan terbesar, sekitar 1.392,45 hektar, lalu Jawi-Jawi 899,17 hektar; Bontomangiring 700,74 hektar; dan Tibona 556,81 hektar. Di atas hamparan tersebut terdapat banyak kepentingan yang saling bertaut. Ada wilayah adat Ammatoa Kajang, ada tanah yang warga klaim sebagai warisan turun-temurun. Terdapat bidang bersertifikat, tanah garapan, objek putusan pengadilan, makam, sumber air, dan berbagai ruang yang memiliki arti penting bagi masyarakat. Hasil tumpang susun…This article was originally published on Mongabay
Warga Bulukumba Desak Pengembalian Lahan Eks HGU
Warga Bulukumba Desak Pengembalian Lahan Eks HGU





Comments are closed.