Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

skincare,-kewajiban-suami-atau-investasi-bersama?
Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?
service

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, ada satu perdebatan menarik muncul di media sosial X, yaitu seputar kewajiban suami untuk memberikan skincare bagi istri. Salah satu argumen yang mencuat adalah kecantikan istri akan dinikmati oleh suami, sehingga penyediaan penunjangnya-termasuk skincare-menjadi tanggung jawab suami.

Pada sisi lain, ada kelompok yang memandang pemberian skincare oleh suami untuk istri tidak tergolong sebagai suatu bentuk kewajiban. Hal ini karena kebutuhan perempuan atas skincare tidak tergolong sebagai kebutuhan primer, melainkan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Meskipun, pemberian skincare untuk istri juga tidak terlarang bahkan sangat dianjurkan, tapi pemberian ini tidak tergolong sebagai kewajiban.

Perdebatan di atas kemudian merembet pada pertanyaan seputar bentuk-bentuk nafkah lain yang wajib tertunaikan oleh suami kepada istri. Misalnya, apakah suami wajib memberikan obat untuk istrinya yang sakit?

Apakah suami wajib membelikan kain kafan untuk jenazah istrinya? Apakah suami wajib membelikan tiket konser yang istrinya inginkan? Masing-masing pertanyaan menimbulkan berbagai respon warga X dengan berbagai dasar argumentasinya.

Nafkah Dalam Fikih

Pada dasarnya ada berbagai pendapat dalam fikih mengenai jenis serta besaran nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Wahbah Zuhaili misalnya menentukan bahwa nafkah istri meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pembantu, perabot rumah tangga[1] dan juga biaya pengobatan.[2]

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ada pula ulama yang berpendapat bahwa nafkah yang wajib suami tanggung adalah sisir, sabun, minyak wangi dan semua yang istri butuhkan untuk pembersihan badan.[3]

Bila kita perhatikan, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi besaran nafkah dalam fikih. Misalnya jika merujuk pada  Surat A-Thalaq ayat 6, suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri sesuai kemampuannya. Pada salah satu hadis yang masyhur, Rasulullah mempersilahkan Hindun mengambil harta suaminya yaitu Abu Sufyan demi memenuhi kebutuhan Hindun selaku istri dan juga memenuhi kebutuhan anaknya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka besaran pemberian nafkah kepada istri adalah keseimbangan antara kebutuhan istri, kemampuan suami dan juga kepatutan. Karenanya, kita akan menemukan pendapat ulama yang mengklasifikasikan besaran nafkah berdasarkan kelapangan rizki suami serta berdasarkan latar belakang istri.

Semakin kaya dan berpunya seorang suami, semakin besar nafkah yang wajib Ia berikan kepada istrinya.[4] Jika istri berasal dari keluarga yang berpunya, maka Ia dinilai memiliki standar kebutuhan yang berbeda dari kebanyakan wanita, sehingga berhak atas nafkah yang berbeda, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.[5]

Aturan Pemberian Nafkah

Undang-undang Perkawinan tidak memberikan suatu aturan terperinci mengenai jenis nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini sangat umum dan tidak memberikan rincian mengenai jenis nafkah yang harus disediakan oleh suami.

Perintah umum yang sama juga dapat kita temukan pada Pasal 107  ayat (2) Burgerlijk Wetboek atau KUHPerdata yang menyatakan hij is gehouden haar te beschermen, en haar al hetgeen noodig is, volgens zjinen staat en zijn vermogen, te veschaffen. Ketentuan ini pada pokoknya mewajibkan kepada suami untuk melindungi istri dan memberikan segala hal yang istri perlukan secara patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.

Selain itu, ketentuan yang cenderung lebih rinci dapat kita temukan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan suami menanggung nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri. Kewajiban tersebut juga tetap kita sesuaikan dengan penghasilan suami.

Baik dalam fikih maupun dalam ketentuan hukum perdata, tidak terbayarkannya nafkah dapat kita tetapkan sebagai hutang suami kepada istri atau biasa kita sebut sebagai nafkah lampau/madhiyah.

Dalam praktik peradilan, dapat kita temukan putusan pengadilan yang menghukum suami untuk membayar nafkah terhutang kepada istri. Misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 90 K/Ag/2006 tanggal 27 September 2006, mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama atas penghukuman nafkah lampau suami kepada istri.

Sebelumnya pada tingkat pertama, nafkah lampau yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap jumlah tersebut Majelis Hakim pada tingkat kasasi menyatakan “bahwa oleh karena besarnya nafkah madhiyah, nafkah kiswah dan maskan selama masa iddah serta mut’ah kepada Termohon/Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan kepatutan, keadilan dan penghasilan..” kemudian oleh Mahkamah Agung suami dihukum untuk membayar nafkah madhiyah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perspektif Mubadalah

Jika hukum positif masih membebankan nafkah kepada suami, realita sosial dan prinsip mubadalah menawarkan pandangan berbeda. Dalam perspektif mubadalah, nafkah pada dasarnya bukan kewajiban salah satu pihak, melainkan merupakan kewajiban bersama. Harta yang suami atau istri hasilkan adalah milik bersama. Masing-masing tidak memonopoli harta, meskipun berasal dari kerja kerasnya sendiri. Harta yang suam atau istri hasilkan, dikelola bersama untuk kemaslahatan keluarga.[6]

Perspektif mubadalah tidak menempatkan istri semata-mata sebagai penerima nafkah. Istri juga dapat bertindak sebagai penyedia nafkah. Objek pemberian nafkah tidak lagi tertuju pada seorang manusia, melainkan kepada institusi rumah tangga. Penghasilan dalam perkawinan tidak diperuntukkan memenuhi kebutuhan istri semata. Melainkan ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak seluruh anggota keluarga-tak terkecuali suami-demi terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Oleh karenanya, pemberian skincare maupun penyediaan kebutuhan dasar seperti makan, pakaian dan tempat tinggal tidak serta merta menjadi kewajiban suami. Siapa yang berkemampuan, maka dialah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan kemampuannya. Istri tidak perlu kita halangi untuk berpenghasilan dan berkontribusi pada kondisi keuangan rumah tangga.

Suami di Rumah Tangga

Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan konsep istri sebagai pemberi nafkah utama sejatinya telah banyak dipraktikkan. Banyak istri yang bekerja sebagai buruh pabrik, pekerja migran Indonesia di luar negeri, maupun yang sukses mengelola bisnis. Penghasilan para istri ini tidak jarang menjadi sumber pemasukan utama dalam rumah tangga.

Sayangnya, tidak jarang suami enggan berbagi tugas dalam rumah tangga. Istrinya yang telah lelah bekerja tetap terpaksa untuk mengurus seluruh urusan rumah tangga serta pengasuhan anak. Suami hidup bak raja yang enggan bekerja namun menuntut segala kenikmatan tersaji dihadapannya. Pada titik inilah hukum harus mendorong terbaginya peran dalam rumah tangga dengan adil. []

[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10, vol. 10 (Jakarta: Gema Insani, 2011). Hlm. 95

[2] Az-Zuhaili. Hlm. 116

[3] S Sabiq, Fikih Sunnah Vol 3 (Cakrawala Publishing, n.d.). Hlm. 436

[4] Sabiq. Hlm. 438

[5] Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10. Hlm. 121-125

[6] Faqihuddin Abdul Kodir, Qiraah Mubadalah (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019). Hlm. 371

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.