Kasus Penggelapan Dana Pendidikan, Dua ASN Kabupaten Pasuruan Divonis 6,5 Tahun Penjara. 👇
Dua ASN Pasuruan, Adi Purwanto dan Mohammad Najib, divonis 6,5 tahun penjara atas korupsi dana pendidikan. Terdakwa wajib bayar uang pengganti miliaran rupiah.
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp


Comments are closed.