Arina.id – Menjalankan ibadah puasa Ramadhan menuntut kondisi tubuh yang sehat agar mampu menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam syariat Islam, orang yang menderita sakit berat mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah sembuh.
Namun, dalam praktiknya ada sebagian orang sakit yang tetap ingin berpuasa, meski harus menjalani tindakan medis seperti suntikan obat atau pemasangan infus. Pertanyaannya, apakah masuknya cairan ke dalam tubuh melalui suntik atau infus membatalkan puasa?
Sebelum membahas hukumnya, penting untuk memahami perbedaan antara suntik dan infus. Suntik (injeksi) umumnya berisi obat yang bertujuan untuk penyembuhan penyakit. Sementara infus adalah metode pemberian cairan atau nutrisi melalui pembuluh darah vena, yang dapat berfungsi menggantikan cairan tubuh atau bahkan asupan makanan.
Perbedaan kandungan ini berdampak pada efeknya. Seseorang yang mendapat infus biasanya merasa lebih segar dan tidak lapar karena tubuh menerima asupan nutrisi. Sedangkan suntikan obat tidak dimaksudkan sebagai pengganti makanan atau minuman, melainkan murni untuk terapi medis.
Dalam kajian fikih, hukum suntik saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah hal itu membatalkan puasa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff dalam At-Taqrirat As-Sadidah, terdapat tiga pandangan ulama:
- Suntik membatalkan puasa secara mutlak, karena zat yang dimasukkan diyakini sampai ke dalam rongga tubuh (jauf).
- Suntik tidak membatalkan puasa secara mutlak, sebab masuknya tidak melalui jalur alami atau lubang tubuh yang terbuka seperti mulut dan hidung.
- Pendapat yang dianggap paling kuat (ashah), yakni dirinci: apabila suntikan tersebut bersifat memberi nutrisi atau menguatkan tubuh seperti makanan dan minuman, maka membatalkan puasa. Namun jika tidak bersifat nutrisi, maka dilihat dari tempat penyuntikannya. Jika melalui pembuluh darah besar (urat nadi/vena) yang mengarah ke rongga tubuh, dapat membatalkan. Sedangkan jika disuntikkan pada otot biasa yang tidak langsung menuju rongga tubuh, maka tidak membatalkan.
Berikut sumbernya:
حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ: (1) فَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ. (2) وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ. (3) وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِي الْعُرُوْقِ الْمَجُوْفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمَجُوْفَةِ فَلَا تُبْطِلُ
Artinya: “Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa karenanya dalam tiga pendapat: Pertama, suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai ke perut. Kedua, tidak membatalkan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak melalui jalur lubang yang terbuka. Ketiga, pendapat dimana di dalamnya terdapat perincian, pendapat ini merupakan ashah yakni: Jika hal tersebut (menancapkan jarum) bersifat menguatkan atau memberi asupan maka dapat membatalkan puasa, sedangkan apabila tidak demikian, maka dilihat jika jarum itu ditancapkan di otot yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan jika di otot yang tidak terbuka, maka tidak membatalkan.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, At-Taqrirat As-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufidah [Tarim: Dar Al-Ulum Al-Islamiyyah], h. 452)
Pendapat lain juga dikutip oleh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri dalam Syarh Al-Yaqut An-Nafis, yang menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang tidak normal (bukan lubang alami) tidak membatalkan puasa.
أَمَّا حُكْمُ اْلإِبْرَةِ قَالُوْا إِنَّ اْلإِبْرَةَ الَّتِي يُحْقَنُ بِهَا اْلمَرِيْضُ تَمُرُّ بِاْلعُرُوْقِ وَتَصِلُ إِلَى اْلجَوْفِ فَتَفْسُدُ اْلصَّوْمَ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ كُلُّ مَا يَدْخُلُ إِلَى اْلجِسْمِ مِنْ مَنْفَذٍ غَيْرِ طَبِيْعِيٍّ فَإِنَّهُ لاَيَبْطُلُ بِهِ اْلصَّوْمُ
Artinya: “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhab Ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 307)
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa suntikan obat yang tidak mengandung nutrisi dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti makanan atau minuman pada dasarnya tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk melalui jalur alami tubuh.
Adapun infus yang mengandung cairan nutrisi dan berfungsi menggantikan asupan makanan, maka praktik tersebut dapat membatalkan puasa karena secara makna menyerupai makan dan minum.
Dengan demikian, hukum kembali kepada jenis tindakan medis dan kandungan zat yang dimasukkan. Dalam kondisi darurat, keselamatan dan kesehatan tetap menjadi prioritas, dan Islam telah memberi ruang keringanan bagi yang membutuhkan. Wallahu a‘lam bish-shawab.





Comments are closed.